Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengingatkan pemerintah harus berhati-hati terkait penentuan harga divestasi saham Freeport.
"Nah yang pemerintah harus hati-hati adalah dengan harga berapa divestasi saham akan dilakukan. Saya yakin ini akan alot. Freeport pasti minta harga premium sementara pemerintah minta harga serendah-rendahnya," ujar Hikmahanto Juwana di Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Jangan sampai pemerintah membeli saham sangat mahal, atau saking mahalnya akhirnya pemerintah tidak bisa melakukan divestasi.
"Itu yang saya maksud jebakan. Harusnya Pemerintah dan Freeport menyepakati mekanisme dan rumusan harga berikut variabelnya sejak dini," ujar dia.
Ini penting agar publik tidak melihat pemerintahan Jokowi lemah di mata Freeport atau terkesan dipecundangi oleh Freeport.
Terkait dengan pengumuman hasil negosiasi dengan Freeport, ia mengatakan hasil tersebut sudah bagus karena pemerintah berhasil mengharuskan Freeport untuk mematuhi pasal 170 UU 4/2009 yaitu untuk Kontrak Karya (KK) tidak lagi melakukan ekspor kalau tidak dimurnikan di dalam negeri.
"Kalaupun sekarang masih melakukan ekspor hal itu karena Freeport memilih untuk melakukan konversi dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam konteks IUPK berdasarkan pasal 102 dan 103 tidak ada batas waktu lamanya melakukan kewajiban memurnikan di dalam negeri. Tapi berdasarkan PP 1/2017 Freeport hanya diberi waktu dalam jangka waktu 5 tahun," tuturnya.
Untuk itu Freeport berjanji akan mulai membangun smelter. Keuntungan lain yang didapat oleh pemerintah adalah KK Freeport yang seolah mensejajarkan Freeport dengan Pemerintah sudah menjadi sejarah.
Baca Juga: DPR Minta Divestasi Freeport Dilakukan Sesuai UU Berlaku
"Sekarang atas dasar rejim izin maka Freeport layaknya pelaku usaha berada dibawah regulasi pemerintah. Bahkan soal perpajakan disepakati bisa lebih besar sebagaimana diatur dalamm pasal 169 (c). Pasal tersebut menentukan bahwa dalam soal penerimaan negara maka ketentuan yang berlaku adalah yang negara menerima paling besar. Memang untuk semua ini ada harganya yaitu perpanjangan 2x10 tahun," ujar Hikmahanto.
Hal tersebut tidak menjadi masalah karena ada kewajiban Freeport untuk melakukan divestasi hingga 51 persen.
"Nah kalau 51 persen. itu tidak termasuk yang 9 koma sekian persen yang saat ini dimiliki pemerintah berarti setelah divestasi dilakukan pemerintah akan memegang 60 persenan alias mayoritas pemegang saham," kata dia.
Hal tersebut adalah wajar kalau Freeport yang dimiliki secara mayoritas untuk mendapat perpanjangan 2x10 thn. Bahkan pada suatu hari nanti kalau sudah bisa dimiliki 100 persen tidak perlu dibatasi oleh jangka waktu. "Di sinilah letak keuntungan Indonesia dari hasil negosiasi," tukas Hikmahanto. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
OJK Akui Mayoritas Bank Revisi Target Jadi Lebih Konservatif, Ekonomi Belum Menentu?
-
Pertamina Berhasil Reduksi 1 Juta Ton Emisi Karbon, Disebut Sebagai Pelopor Industri Hijau
-
Pemerintah Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pengusaha UMKM, Dukung UMKM Naik Kelas
-
Rp11 Miliar untuk Mimpi Anak Morosi: Sekolah Baru, Harapan Baru
-
Dulu Joao Mota Ngeluh, Ternyata Kini Agrinas Pangan Nusantara Sudah Punya Anggaran
-
Kekhawatiran Buruh Banyak PHK Jika Menkeu Purbaya Putuskan Kenaikan Cukai
-
Investor Mulai Percaya Kebijakan Menkeu Purbaya, IHSG Meroket
-
Resmi! DPR Setuju Anggaran Kemenag 2026 Naik Jadi Rp8,8 Triliun
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
Atasi Masalah Sampah di Bali, BRI Peduli Gelar Pelatihan Olah Pupuk Kompos Bermutu