Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan setiap profesi idealnya memiliki perlakuan pajak tersendiri sebagai wujud penghargaan terhadap profesi tersebut.
"Idealnya setiap profesi kami dengarkan dan 'treatment' sendiri. Tapi saya membayangkan sistem pajak kita akan menjadi sangat kompleks," kata Sri Mulyani, dalam dialog perpajakan mengenai perlakuan pajak bagi penulis dan pekerja seni lainnya, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu malam (13/9/2017).
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggunakan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi menurut kategori profesi.
"NPPN itu, kalau semakin 'complicated' maka DJP akan juga semakin 'complicated'," kata dia lagi.
Terkait profesi penulis, besaran persentase NPPN adalah 50 persen yang kemudian dikali dengan royalti yang diterima dari penerbit, sehingga memunculkan penghasilan neto.
Penghasilan neto tersebut kemudian dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTPK) dan dikenakan tarif progresif pajak penghasilan pasal 17 untuk menghasilkan pajak yang harus dibayar.
Sri Mulyani mengaku pihaknya terbuka untuk merevisi NPPN bagi penulis dengan memperhatikan penciptaan lingkungan yang kondusif bagi industri kreatif di Indonesia.
"Tadi ada pelukis, penari, seniman pertunjukan, pembuat film, semua ekosistemnya perlu dipetakan, sehingga nanti tidak setiap kali kami reaktif, karena masing-masing pasti ada usulannya. Ada justifikasinya," ujar dia.
Baca Juga: Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun
Dalam kesempatan itu, novelis Dewi "Dee" Lestari mengharapkan adanya perbaikan NPPN yang dapat merefleksikan profesi penulis dengan memperhatikan pola pendapatan dan produksi.
"Penerapan 50 persen sudah perbaikan dari sebelumnya, tetapi kalau tujuannya meringankan beban pajak penulis, menurut saya NPPN itu yang masih perlu ditinjau ulang. Rumus mengubahnya tidak bisa dari penulis sendiri, tetapi orang pajak juga terlibat," kata dia.
Wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN.
Perlakuan pajak penulis dengan menggunakan NPPN tersebut dikategorikan sama dengan profesi lain, seperti aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis.
Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis, dan pemahat patung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026