Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan setiap profesi idealnya memiliki perlakuan pajak tersendiri sebagai wujud penghargaan terhadap profesi tersebut.
"Idealnya setiap profesi kami dengarkan dan 'treatment' sendiri. Tapi saya membayangkan sistem pajak kita akan menjadi sangat kompleks," kata Sri Mulyani, dalam dialog perpajakan mengenai perlakuan pajak bagi penulis dan pekerja seni lainnya, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu malam (13/9/2017).
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggunakan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam menghitung pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi menurut kategori profesi.
"NPPN itu, kalau semakin 'complicated' maka DJP akan juga semakin 'complicated'," kata dia lagi.
Terkait profesi penulis, besaran persentase NPPN adalah 50 persen yang kemudian dikali dengan royalti yang diterima dari penerbit, sehingga memunculkan penghasilan neto.
Penghasilan neto tersebut kemudian dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTPK) dan dikenakan tarif progresif pajak penghasilan pasal 17 untuk menghasilkan pajak yang harus dibayar.
Sri Mulyani mengaku pihaknya terbuka untuk merevisi NPPN bagi penulis dengan memperhatikan penciptaan lingkungan yang kondusif bagi industri kreatif di Indonesia.
"Tadi ada pelukis, penari, seniman pertunjukan, pembuat film, semua ekosistemnya perlu dipetakan, sehingga nanti tidak setiap kali kami reaktif, karena masing-masing pasti ada usulannya. Ada justifikasinya," ujar dia.
Baca Juga: Roro Fitria Tunggak Pajak Porsche Rp125 Juta per Tahun
Dalam kesempatan itu, novelis Dewi "Dee" Lestari mengharapkan adanya perbaikan NPPN yang dapat merefleksikan profesi penulis dengan memperhatikan pola pendapatan dan produksi.
"Penerapan 50 persen sudah perbaikan dari sebelumnya, tetapi kalau tujuannya meringankan beban pajak penulis, menurut saya NPPN itu yang masih perlu ditinjau ulang. Rumus mengubahnya tidak bisa dari penulis sendiri, tetapi orang pajak juga terlibat," kata dia.
Wajib pajak yang berprofesi sebagai penulis dengan penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan NPPN.
Perlakuan pajak penulis dengan menggunakan NPPN tersebut dikategorikan sama dengan profesi lain, seperti aktor, penyanyi, penari sandiwara, penari dan seniman panggung lainnya yang sejenis.
Termasuk pula usaha kegiatan produser radio, televisi, dan film, pelukis, kartunis, dan pemahat patung. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun
-
Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen
-
Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz