Presiden Joko Widodo Kamis pagi (14/9/2017), membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2017 di Istana Negara, Jakarta. Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga mengingatkan soal penyederhanaan laporan yang pernah ia minta beberapa waktu sebelumnya. Laporan pertanggungjawaban yang bertumpuk-tumpuk pada akhirnya akan membuat aparatur menjadi lebih terfokus pada pengerjaan laporan dibanding dengan eksekusi program.
"Ini kita bekerja membuat laporan atau bekerja menghasilkan sesuatu? Saya sampaikan untuk buat yang sederhana. Urusan SPJ sederhana, jangan sampai bertumpuk-tumpuk. Buat saja 2 atau 3, itu sudah maksimal untuk saya," kata Presiden.
Meski demikian, penyederhanaan laporan sebagaimana yang diminta Presiden bukan berarti tidak memperhatikan aspek akuntabilitasnya. Yang paling penting ialah bagaimana laporan tersebut mudah untuk diperiksa, dikontrol, diikuti, dan memiliki hasil yang jelas.
"Penyederhanaan SPJ menjadi kunci yang harus kita lakukan sehingga tenaga pikiran kita betul-betul bisa kita gunakan untuk mengikuti proses kegiatan dan program yang ada, memeriksa kualitasnya, dan tidak tertumpu atau terjebak kepada banyaknya laporan yang harus kita buat," ujarnya.
Penggunaan Transaksi Non Tunai
Dalam kesempatan itu, Presiden juga mendorong jajarannya untuk mulai beralih menggunakan transaksi non tunai dalam proses keuangannya. Dalam persaingan global yang menuntut perbaikan dan kecepatan, penggunaan transaksi dimaksud dinilai dapat membantu.
"Dulu kita rintis di DKI Jakarta, noncash transaction itu sangat membantu. Ini betul-betul kita harus rombak semuanya. Kita harus berani sehingga kita semakin cepat bergeraknya, semakin cepat memutuskan, dan tidak terjebak laporan-laporan," ucapnya.
Ia mengaku, saat ini di DKI Jakarta telah memiliki 752 entitas dengan transaksi non tunai yang membuat sistem keuangan Provinsi itu lebih efisien. "Gampang sekali kalau semua mau melakukan," ucapnya.
Baca Juga: Jokowi Akui Banyak Inefisiensi Dalam APBN dan APBD
Di akhir sambutannya, Presiden juga menyampaikan apresiasinya terhadap hasil pemeriksaan BPK baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada tingkat Kementerian/Lembaga mencapai 85 persen, tingkat Provinsi 90, dan pada tingkat Kabupaten/Kota 66 persen.
"Sebuah progres yang sangat baik. Tapi WTP bukan tujuan, tujuan akhirnya adalah bagaimana sebuah program memberikan hasil dan program itu bisa tepat sasaran," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya
-
OJK Kejar 8 Pinjol Nakal: Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Selain Crowde?
-
Realisasi Anggaran Kementerian ESDM Baru 31 Persen, Ini Penjelasan Bahlil ke DPR