Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Pendidikan Karakter atau yang juga sering disebut Perpres "Full Day School" (FDS) kepada para ulama asal Jawa Tengah.
"Perlu kami sampaikan mengenai Perpres Penguatan Pendidikan karakter sudah kami tanda tangani, dan insya Allah ini menjadi pekerjaan besar kita semuanya, baik itu pekerjaan besar bagi ulama maupun pekerjaan besar untuk pemerintah sebagai umaroh," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu sore (13/9/2017).
Presiden yang didampingi Menteri Sekretaris Kabinet Pratikno, menemui sekitar 40 orang ulama dari Jawa Tengah.
Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada 6 September 2017 di Istana Merdeka dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi massa Islam.
Perpres Nomor 87 Tahun 2017 itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.
"Perpres ini diharapkan bisa memberikan sebuah dasar dan fondasi bagi masyarakat kita, bagi santri-santri kita, bagi anak-anak didik kita sehingga dapat membetengi mereka dari intervensi budaya luar, budaya yang kita khawatirkan bersama bisa menggerus budaya baik yang kita punyai baik yang berkaitan dengan kesopanan, kesantunan, integritas, kejujuran, hormat kepada ulama, para kyai, para ustadz, para guru," tambah Presiden.
Menurut Presiden karakter-karakter itu yang seharusnya dapat muncul dan dikuatkan melalui Perpres tersebut.
"Dan dengan perpres ini juga kita harapkan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota bisa mempunyai payung hukum yang jelas untuk memberikan bantuan APBN, APBD kepada proses penguatan pendidikan karakter ini baik di sekolah, madrasah dan di pesantren karena payung hukumnya sudah ada," ujar Presiden, menegaskan.
Baca Juga: Minggu Depan, Jokowi akan Berangkatkan Lagi Bantuan Buat Myanmar
Perpres itu menyebutkan bahwa tidak wajib bagi sekolah atau madrasah menyelenggarakan pendidikan selama 8 jam dalam 1 hari atau 5 hari seminggu, tapi dalam Perpres hal itu sifatnya menjadi opsional, artinya bisa 6 hari atau 5 hari.
"Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 atau 5 hari sekolah dalam 1 minggu. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing," demikian dalam Perpres tersebut.
Dalam menetapkan 5 hari sekolah, ada kriteria yang dapat dipertimbangkan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, yaitu: (1) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; (2) ketersediaan sarana dan prasarana; (3) kearifan lokal; dan (4) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Terbuka dan Akuntabel, Seleksi SDM Koperasi Desa dan Nelayan Merah Putih Dipastikan Sesuai Peraturan
-
Ditemani Polwan, Momen dr Tifa Ujian S3 di Kantor Polisi usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi
-
Buru Bukti Korupsi Pajak, KPK Bidik Kembali Keterangan Direktur Keuangan Adaro Wamco Prima
-
Jakarta Pusat Dikepung Demo! 4.263 Aparat Jaga Ketat Monas, DPR, hingga Bundaran HI
-
Donald Trump Sebut Perjanjian Militer dengan Iran Sebagai Penyerahan Tanpa Syarat
-
dr Tifa Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Masih Sempat Ujian S3 FKUI dari Kantor Polisi!
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap