Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Pendidikan Karakter atau yang juga sering disebut Perpres "Full Day School" (FDS) kepada para ulama asal Jawa Tengah.
"Perlu kami sampaikan mengenai Perpres Penguatan Pendidikan karakter sudah kami tanda tangani, dan insya Allah ini menjadi pekerjaan besar kita semuanya, baik itu pekerjaan besar bagi ulama maupun pekerjaan besar untuk pemerintah sebagai umaroh," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu sore (13/9/2017).
Presiden yang didampingi Menteri Sekretaris Kabinet Pratikno, menemui sekitar 40 orang ulama dari Jawa Tengah.
Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada 6 September 2017 di Istana Merdeka dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi massa Islam.
Perpres Nomor 87 Tahun 2017 itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.
"Perpres ini diharapkan bisa memberikan sebuah dasar dan fondasi bagi masyarakat kita, bagi santri-santri kita, bagi anak-anak didik kita sehingga dapat membetengi mereka dari intervensi budaya luar, budaya yang kita khawatirkan bersama bisa menggerus budaya baik yang kita punyai baik yang berkaitan dengan kesopanan, kesantunan, integritas, kejujuran, hormat kepada ulama, para kyai, para ustadz, para guru," tambah Presiden.
Menurut Presiden karakter-karakter itu yang seharusnya dapat muncul dan dikuatkan melalui Perpres tersebut.
"Dan dengan perpres ini juga kita harapkan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota bisa mempunyai payung hukum yang jelas untuk memberikan bantuan APBN, APBD kepada proses penguatan pendidikan karakter ini baik di sekolah, madrasah dan di pesantren karena payung hukumnya sudah ada," ujar Presiden, menegaskan.
Baca Juga: Minggu Depan, Jokowi akan Berangkatkan Lagi Bantuan Buat Myanmar
Perpres itu menyebutkan bahwa tidak wajib bagi sekolah atau madrasah menyelenggarakan pendidikan selama 8 jam dalam 1 hari atau 5 hari seminggu, tapi dalam Perpres hal itu sifatnya menjadi opsional, artinya bisa 6 hari atau 5 hari.
"Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 atau 5 hari sekolah dalam 1 minggu. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing," demikian dalam Perpres tersebut.
Dalam menetapkan 5 hari sekolah, ada kriteria yang dapat dipertimbangkan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, yaitu: (1) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; (2) ketersediaan sarana dan prasarana; (3) kearifan lokal; dan (4) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak