Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Pendidikan Karakter atau yang juga sering disebut Perpres "Full Day School" (FDS) kepada para ulama asal Jawa Tengah.
"Perlu kami sampaikan mengenai Perpres Penguatan Pendidikan karakter sudah kami tanda tangani, dan insya Allah ini menjadi pekerjaan besar kita semuanya, baik itu pekerjaan besar bagi ulama maupun pekerjaan besar untuk pemerintah sebagai umaroh," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Rabu sore (13/9/2017).
Presiden yang didampingi Menteri Sekretaris Kabinet Pratikno, menemui sekitar 40 orang ulama dari Jawa Tengah.
Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada 6 September 2017 di Istana Merdeka dan dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi massa Islam.
Perpres Nomor 87 Tahun 2017 itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.
"Perpres ini diharapkan bisa memberikan sebuah dasar dan fondasi bagi masyarakat kita, bagi santri-santri kita, bagi anak-anak didik kita sehingga dapat membetengi mereka dari intervensi budaya luar, budaya yang kita khawatirkan bersama bisa menggerus budaya baik yang kita punyai baik yang berkaitan dengan kesopanan, kesantunan, integritas, kejujuran, hormat kepada ulama, para kyai, para ustadz, para guru," tambah Presiden.
Menurut Presiden karakter-karakter itu yang seharusnya dapat muncul dan dikuatkan melalui Perpres tersebut.
"Dan dengan perpres ini juga kita harapkan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota bisa mempunyai payung hukum yang jelas untuk memberikan bantuan APBN, APBD kepada proses penguatan pendidikan karakter ini baik di sekolah, madrasah dan di pesantren karena payung hukumnya sudah ada," ujar Presiden, menegaskan.
Baca Juga: Minggu Depan, Jokowi akan Berangkatkan Lagi Bantuan Buat Myanmar
Perpres itu menyebutkan bahwa tidak wajib bagi sekolah atau madrasah menyelenggarakan pendidikan selama 8 jam dalam 1 hari atau 5 hari seminggu, tapi dalam Perpres hal itu sifatnya menjadi opsional, artinya bisa 6 hari atau 5 hari.
"Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 atau 5 hari sekolah dalam 1 minggu. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing," demikian dalam Perpres tersebut.
Dalam menetapkan 5 hari sekolah, ada kriteria yang dapat dipertimbangkan satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah, yaitu: (1) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; (2) ketersediaan sarana dan prasarana; (3) kearifan lokal; dan (4) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
DPRD DKI Galang Rp 359 Juta untuk Korban Bencana Sumatra
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI