KSPI dan buruh Indonesia menolak Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), uang elektronik, dan gardu tol otomatis. Selain merugikan pekerja dan masyarakat, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, di mana disebutkan bahwa uang adalah alat pembayaran yang sah.
Demikian disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (21/9/2017).
Lebih lanjut Said Iqbal mengatakan, transaksi melalui Gardu Tol Otomatis (GTO) hanya dapat dilakukan oleh pengguna jalan yang memiliki e-Toll Card. Padahal, fitur e-Toll hanya bersifat sebagai pengganti uang cash dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang.
“Pemerintah dan lembaganya tidak boleh menolak mata uang rupiah. Kita hanya mengenal uang kertas dan uang logam, tidak ada uang elektronik. Karena itu KSPI berpendapat, jika ada yang menolak uang kertas atau logam, maka hal itu adalah pidana. Termasuk jika pengelola jalan tol menolak uang kertas atau logam,” kata Said Iqbal.
Said Iqbal mencontohkan kerugian yang akan dialami masyarakat dengan uang elektronik. Apabila kartu tersebut hilang, maka sejumlah uang yang ada di dalamnya juga akan ikut hilang.
“Missal dalam kartu ada seratus ribu, maka ketika kartu hilang, maka uangnya akan hilang seratu ribu. Berbeda kalau memegang uang kertas 20 ribu sebanyak 5 lembar. Jika hilang 1 lembar, maka masih ada 80 ribu.”
Belum lagi, apabila kita menyimpan uang di bank, seharusnya ada bunga yang didapatkan. Katakanlah bunga deposito sebesar 9%, maka jika mengisi kartu sebesar 100 ribu, seharusnya akan menjadi 109.000 ribu.
Tetapi jangankan diberi tambahan, yang ada uang kita akan terpotong karena ada pungutan biaya untuk setiap kali top-up.
Baca Juga: ASPEK Sebut Gerakan Non Tunai Adalah Praktik Bisnis Ala 'Kompeni'
Kondisi ini semamin parah, karena kebijakan gardu tol otomatis yang dipaksakan, akan ada 20 ribu pekerja di jalan tol (Jasa Marga, Citra Marga, JLJ, JLO, dsb) yang terancam akan kehilangan pekerjaan.
Terpisah, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengingatkan masyarakat untuk kritis karena pemilik dan pengguna kartu e-toll, tanpa sadar sesungguhnya telah “diambil paksa” uangnya oleh pihak pengelola jalan tol dan oleh bank yang menerbitkan kartu e-toll.
Mirah mencontohkan, apabila masyarakat membeli kartu e-toll seharga Rp50 ribu sesungguhnya hanya mendapatkan saldo sebesar Rp30 ribu. “Ke mana selisih uang yang Rp 20 ribu?” kritiknya
Belum lagi dana saldo e-toll yang mengendap di bank karena tidak dipergunakan oleh pemilik kartu, yang kemudian dapat diputar oleh bank untuk kepentingan bisnisnya.
“Bayangkan, berapa triliun dana masyarakat yang akan diambil paksa dari sistem 10 persen GNNT dan GTO ini,” kata Mirah, menekankan.
Bukan tidak mungkin GNNT akan menyasar pada transaksi kebutuhan dasar masyarakat yang lainnya, seperti pembelian bahan bakar minyak (BBM). Bisa saja PT Pertamina mewajibkan pembelian BBM hanya dengan nontunai. Tidak saja pengemudi mobil namun juga akan berdampak langsung pada pengendara motor yang jumlahnya puluhan juta.
Berita Terkait
-
ASPEK Sebut Gerakan Non Tunai Adalah Praktik Bisnis Ala 'Kompeni'
-
INDEF Kritik Kebijakan Biaya Top Up e-Money Kontradiktif
-
BI Tetapkan Tarif Maksimum Isi Saldo e-Money Lintas Kanal Rp1500
-
BCA Akan Turunkan Biaya Isi Ulang Uang Elektronik Flazz
-
Transaksi Elektronik Bank Mandiri Rp6,3 triliun per Hari
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Lakukan Restrukturisasi, Kimia Farma (KAEF) Mau Jual 38 Aset Senilai Rp 2,15 Triliun
-
Bank Tanah Serap Lahan Eks-HGU di Sulteng untuk Reforma Agraria
-
Pindah Lokasi, Kemenhub Minta Pemprov Pastikan Lahan Pembangunan Bandara Bali Utara Bebas Sengketa
-
PLTP Ulubelu Jadi Studi Kasus Organisasi Internasional Sebagai Energi Listrik Ramah Lingkungan
-
Tinjau Tol PalembangBetung, Wapres Gibran Targetkan Fungsional Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam Naik Lagi Didorong Geopolitik: Waktunya Akumulasi?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
BPJS Ketenagakerjaan-Perbarindo Tandatangani MoU, Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Pegawai
-
Investor Asing Guyur Dana Rp 583,10 miliar ke Pasar Modal, IHSG Menghijau Selama Sepekan
-
Setelah Tak Naik, Pekerja-Pengusaha Ingin Menkeu Purbaya Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun