Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengakui bahwa keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) cukup membantu bagi kalangan investor dan pelaku dunia usaha. Namun kelebihan PTSP yang dimiliki oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal belum dimiliki oleh kementerian lain.
"Keberadaan PTSP secara umum sudah membantu dunia usaha. Sayangnya, ketika harus beririzin usaha dengan Kementerian lain, masih ada yang lamban. Tapi secara umum sudah lebih baik dibanding sebelum ada PTSP," kata Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Widjaja Kamdani, saat dihubungi oleh Suara.com, Senin (25/9/2017).
Oleh sebab itu, Shinta meminta pemerintah melakukan evaluasi. Meskipun keberadaan PTSP sudah menyatukan pintu yang semula tersebar di 21 Kementerian, namun proses koordinasi antara BKPM dengan kementerian terkait ternyata memakan waktu lama. "Ini yang membuat keluarnya perizinan masih memakan waktu lama," ujar Shinta.
Ia menyebut beberapa Kementerian seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta kadang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait perizinan investasi di bidang ketenagalistrikan. "Mungkin tidak semua Kementerian ESDM begitu. Anda bisa cek sendiri di dashboard BKPM," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, PTSP BKPM diluncurkan secara resmi sejak 26 Januari 2015. Peluncuran dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Dengan adanya PTSP BKPM, 21 Kementerian dan Instansi Pemerintah telah mendelegasikan kepada BKPM kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha mereka dan menempatkan pejabat mereka di PTSP. Akibatnya, investor tidak perlu lagi berkeliling menempuh jalan-jalan Jakarta yang sibuk untuk memasukkan berbagai dokumen ke berbagai kementerian dan pihak yang berwenang.
Untuk mendukung transparansi PTSP yang baru ini, BKPM juga telah membangun layanan monitoring secara online yang dapat digunakan oleh investor untuk memantau perkembangan aplikasi izin usaha mereka dan memastikan bahwa tenggat waktu untuk penyelesaian sesuai dengan Standar Prosedur Operasional ( SOP) yang telah ditetapkan.
Peluncuran PTSP BKPM memang bukan merupakan solusi yang bisa menjawab semua permasalahan terkait proses investasi di Indonesia. Namun sejauh ini PTSP BKPM memberikan peta jalan yang tersedia untuk memperluas standar pelayanan yang sama ke provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, serta komitmen untuk menyederhanakan proses perizinan dan mengkaji masalah duplikasi perizinan.
Baca Juga: BKPM Kembangkan Layanan Digital di PTSP
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN