Kamar Dagang dan Industri Indonesia mengakui bahwa keberadaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) cukup membantu bagi kalangan investor dan pelaku dunia usaha. Namun kelebihan PTSP yang dimiliki oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal belum dimiliki oleh kementerian lain.
"Keberadaan PTSP secara umum sudah membantu dunia usaha. Sayangnya, ketika harus beririzin usaha dengan Kementerian lain, masih ada yang lamban. Tapi secara umum sudah lebih baik dibanding sebelum ada PTSP," kata Wakil Ketua Umum Kadin, Shinta Widjaja Kamdani, saat dihubungi oleh Suara.com, Senin (25/9/2017).
Oleh sebab itu, Shinta meminta pemerintah melakukan evaluasi. Meskipun keberadaan PTSP sudah menyatukan pintu yang semula tersebar di 21 Kementerian, namun proses koordinasi antara BKPM dengan kementerian terkait ternyata memakan waktu lama. "Ini yang membuat keluarnya perizinan masih memakan waktu lama," ujar Shinta.
Ia menyebut beberapa Kementerian seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta kadang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait perizinan investasi di bidang ketenagalistrikan. "Mungkin tidak semua Kementerian ESDM begitu. Anda bisa cek sendiri di dashboard BKPM," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, PTSP BKPM diluncurkan secara resmi sejak 26 Januari 2015. Peluncuran dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Dengan adanya PTSP BKPM, 21 Kementerian dan Instansi Pemerintah telah mendelegasikan kepada BKPM kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha mereka dan menempatkan pejabat mereka di PTSP. Akibatnya, investor tidak perlu lagi berkeliling menempuh jalan-jalan Jakarta yang sibuk untuk memasukkan berbagai dokumen ke berbagai kementerian dan pihak yang berwenang.
Untuk mendukung transparansi PTSP yang baru ini, BKPM juga telah membangun layanan monitoring secara online yang dapat digunakan oleh investor untuk memantau perkembangan aplikasi izin usaha mereka dan memastikan bahwa tenggat waktu untuk penyelesaian sesuai dengan Standar Prosedur Operasional ( SOP) yang telah ditetapkan.
Peluncuran PTSP BKPM memang bukan merupakan solusi yang bisa menjawab semua permasalahan terkait proses investasi di Indonesia. Namun sejauh ini PTSP BKPM memberikan peta jalan yang tersedia untuk memperluas standar pelayanan yang sama ke provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia, serta komitmen untuk menyederhanakan proses perizinan dan mengkaji masalah duplikasi perizinan.
Baca Juga: BKPM Kembangkan Layanan Digital di PTSP
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Kemenperin Akui Baja China Jadi Masalah di Indonesia
-
Permintaan Obligasi Indonesia Turun ke Titik Terendah dalam Setahun Terakhir
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Pertamina Gagalkan Pencurian 10 Ton Minyak Mentah di Prabumulih
-
Arief Muhammad Rambah Bisnis Baru, Portofolio Usaha Makin Besar
-
Pandu Sjahrir Beberkan Mekanisme Danantara Investasi di Pasar Saham
-
Danantara Tak Mau Ikut Campur Soal Saham Gorengan yang Diusut Bareskrim
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru