Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso selaku regulator penerbangan di Indonesia meminta maskapai Kalstar Aviation untuk melakukan koreksi internal perusahaannya.
"Kami mendapat laporan bahwa maskapai Kalstar Aviation saat ini mempunyai masalah teknis, operasional dan finansial. Untuk itu kami meminta internal maskapai untuk melakukan koreksi dan audit. Agar langkah koreksi dan audit internal tersebut berjalan lancar, kami sementara akan menghentikan izin operasional Kalstar," kata Agus dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2017).
Pemberhentian izin operasional maskapai Kalstar tersebut akan dimulai hari ini, Sabtu (30/9/2017) hingga masalah-masalah maskapai tersebut terselesaikan dengan baik.
Koreksi dan audit yang harus dilakukan oleh pihak Kalstar meliput pembenahan finansial atau memperbaiki kinerja keuangan dengan menaikkan tingkat likuiditas, hal ini sangat penting karena akan berpengaruh pada masalah teknis dan operasional Maskapai Penerbangan tersebut, seperti jumlah pesawat yg beroperasi, Crew & SDM yg tersedia, training mandatory yang harus dilaksanakan serta kemampuan penyelesaian masalah teknis yg muncul dalam pengoperasian termasuk kemampuan dalam menyelesaikan temuan hasil Safety Audit yg baru- baru ini dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Udara.
Sebagaimana kita ketahui juga bahwa Kalstar adalah salah satu Maskapai Penerbangan pemegang AOC 121 dengan demikian pemenuhan terhadap ketentuan CASR 121 juga harus dipenuhi.
Kalstar harus menyelesaikan safety audit seperti yang diatur dalam peraturan keselamatan penerbangan sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation ( CASR). "Kewajiban memenuhi ketentuan peraturan keselamatan penerbangan sipil sangat berhubungan dengan kemampuan financial di suatu Maskapai Penerbangan, ujar Agus.
"Kami menghimbau agar manajemen Kalstar segera melakukan dan menyelesaikan koreksi dan audit internal tersebut sehingga bisa kembali melayani masyarakat dengan selamat, aman dan nyaman. Karena bagaimanapun sebuah maskapai penerbangan adalah aset bangsa untuk membantu meningkatkan perekonomian nasional," ujar Agus lagi.
Selain itu, beberapa masalah yang saat ini dialami Kalstar adalah adanya sebagian besar armada pesawatnya yang saat ini berhenti beroperasi dengan berbagai alasan, seperti misalnya sedang dalam perawatan (maintenance). Dengan demikian, Kalstar tidak bisa memenuhi peraturan mengenai persyaratan jumlah pesawat yang dioperasionalkan. Di mana dalam UU no 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, syarat pesawat yang harus dioperasionalkan maskapai penerbangan berjadwal adalah 5 pesawat milik dan 5 pesawat yang dikuasai.
Selain itu, dari 22 rute yang harus diterbangi Kalstar, hingga hari Jumat 29 September 2017, hanya 4 rute yang benar-benar diterbangi.
Baca Juga: Kemenhub Siagakan Penerbangan di Bali Jika Gunung Agung Meletus
Menurut Agus, masalah-masalah tersebut dapat dipastikan mempengaruhi keselamatan penerbangan maskapai tersebut. Padahal keselamatan penerbangan adalah sesuatu yang mutlak dan tidak boleh diganggu gugat dalam penerbangan. Untuk itu Kalstar diberi waktu untuk memperbaiki diri sehingga aspek keselamatan penerbangannya terpenuhi dengan baik dan benar.
"Apabila Kalstar berencana akan beroperasi kembali kami minta agar hal-hal yg kami sebutkan tadi untuk segera ditindak lanjuti, tegas Agus".
Sementara itu, terkait masalah kenyamanan masyarakat yang sudah membeli tiket penerbangannya, Kalstar diminta untuk bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku. Manajemen Kalstar harus bisa memberi solusi seperti misalnya memberikan penerbangan pengganti memakai maskapai lain, mengganti uang tiket atau melakukan negoisasi ulang kesepakatan dengan penumpang.
Agus menghimbau masyarakat yang sudah membeli tiket Kalstar agar tidak resah. Ditjen Perhubungan Udara akan memantau langsung proses pertanggungjawaban Kalstar terhadap penumpang sehingga tidak ada penumpang yang dirugikan.
Sedangkan kepada para stakeholder terkait, seperti misalnya pengelola bandara yang selama ini melayani operasional Kalstar, diminta bekerjasama untuk menjaga suasana tetap kondusif dan membantu memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sehingga tidak terjadi keresahan di masyarakat.
Selanjutnya, Agus juga menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk selalu menjaga tingkat keselamatan. Ukuran yg digunakan adalah pemenuhan terhadap regulasi sesuai dengan AOC yang dimiliki masing-masing (121 atau 135), "sebagaimana kita ketahui bahwa dalam waktu dekat ini ICAO Cordination Validation Mision (ICAO ICVM) akan ke Jakarta, saya minta semua maskapai penerbangan harus siap dan kita tunjukan kedisiplinan kita dalam hal pemenuhan terhadap regulasi", tegas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik
-
Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983
-
Siap-siap! Investor Bank Danamon Raih Dividen Rp 142 per Saham
-
Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi Keniscayaan di Tengah Dinamika Global