Kantor perusahaan asuransi Allianz. [Shutterstock]
PT. Asuransi Allianz Life Indonesia tetap memberikan bantuan hukum kepada Joachim Weesling dan Yuliana Firmansyah yang kini menjadi tersangka kasus tindak pidana dugaan pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Allianz akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah serta telah memberikan bantuan hukum kepada mereka," kata Kepala Humas Allianz Life Indonesia Adrian DW melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2017).
Adrian mengatakan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan instansi lainnya dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia," kata dia.
Adrian menuturkan Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar dalam jangka waktu yang relatif pendek yang diajukan oleh Alvin Lim -- pengacara korban asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.
"Oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung. Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim," tutur Adrian.
Adrian mengatakan Allianz Life akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang ditetapkan OJK.
"Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia," kata dia.
Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke polisi. Kedua nasabah merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya perawatan rumah sakit. [Melly Delima]
"Allianz akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah serta telah memberikan bantuan hukum kepada mereka," kata Kepala Humas Allianz Life Indonesia Adrian DW melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2017).
Adrian mengatakan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan instansi lainnya dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia," kata dia.
Adrian menuturkan Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar dalam jangka waktu yang relatif pendek yang diajukan oleh Alvin Lim -- pengacara korban asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.
"Oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung. Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim," tutur Adrian.
Adrian mengatakan Allianz Life akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang ditetapkan OJK.
"Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia," kata dia.
Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke polisi. Kedua nasabah merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya perawatan rumah sakit. [Melly Delima]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Allianz Life Kena Serangan Siber, Data Nasabah Dicuri Hacker
-
Sebar Data Medis Dara Arafah, Karyawan Vendor Asuransi Allianz Kena Sanksi Bebas Tugas
-
Duduk Perkara Data Pribadi Dara Arafah Dibocorkan Pegawai Allianz Indonesia
-
PBB Rilis Daftar Perusahaan yang Terlibat Genosida Israel, Ada yang Buka Cabang di RI
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut