Kantor perusahaan asuransi Allianz. [Shutterstock]
PT. Asuransi Allianz Life Indonesia tetap memberikan bantuan hukum kepada Joachim Weesling dan Yuliana Firmansyah yang kini menjadi tersangka kasus tindak pidana dugaan pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Allianz akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah serta telah memberikan bantuan hukum kepada mereka," kata Kepala Humas Allianz Life Indonesia Adrian DW melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2017).
Adrian mengatakan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan instansi lainnya dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia," kata dia.
Adrian menuturkan Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar dalam jangka waktu yang relatif pendek yang diajukan oleh Alvin Lim -- pengacara korban asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.
"Oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung. Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim," tutur Adrian.
Adrian mengatakan Allianz Life akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang ditetapkan OJK.
"Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia," kata dia.
Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke polisi. Kedua nasabah merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya perawatan rumah sakit. [Melly Delima]
"Allianz akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah serta telah memberikan bantuan hukum kepada mereka," kata Kepala Humas Allianz Life Indonesia Adrian DW melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2017).
Adrian mengatakan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan instansi lainnya dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia," kata dia.
Adrian menuturkan Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar dalam jangka waktu yang relatif pendek yang diajukan oleh Alvin Lim -- pengacara korban asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.
"Oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung. Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim," tutur Adrian.
Adrian mengatakan Allianz Life akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang ditetapkan OJK.
"Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia," kata dia.
Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke polisi. Kedua nasabah merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya perawatan rumah sakit. [Melly Delima]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Allianz Life Kena Serangan Siber, Data Nasabah Dicuri Hacker
-
Sebar Data Medis Dara Arafah, Karyawan Vendor Asuransi Allianz Kena Sanksi Bebas Tugas
-
Duduk Perkara Data Pribadi Dara Arafah Dibocorkan Pegawai Allianz Indonesia
-
PBB Rilis Daftar Perusahaan yang Terlibat Genosida Israel, Ada yang Buka Cabang di RI
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal