Kantor perusahaan asuransi Allianz. [Shutterstock]
PT. Asuransi Allianz Life Indonesia tetap memberikan bantuan hukum kepada Joachim Weesling dan Yuliana Firmansyah yang kini menjadi tersangka kasus tindak pidana dugaan pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Allianz akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah serta telah memberikan bantuan hukum kepada mereka," kata Kepala Humas Allianz Life Indonesia Adrian DW melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2017).
Adrian mengatakan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan instansi lainnya dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia," kata dia.
Adrian menuturkan Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar dalam jangka waktu yang relatif pendek yang diajukan oleh Alvin Lim -- pengacara korban asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.
"Oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung. Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim," tutur Adrian.
Adrian mengatakan Allianz Life akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang ditetapkan OJK.
"Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia," kata dia.
Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke polisi. Kedua nasabah merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya perawatan rumah sakit. [Melly Delima]
"Allianz akan tetap mendampingi kedua mantan eksekutifnya, Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah serta telah memberikan bantuan hukum kepada mereka," kata Kepala Humas Allianz Life Indonesia Adrian DW melalui keterangan tertulis, Selasa (3/10/2017).
Adrian mengatakan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan instansi lainnya dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
"Serta tetap memberikan komitmen penuh dalam menjalankan bisnis yang melayani kebutuhan proteksi para tertanggung kami di Indonesia," kata dia.
Adrian menuturkan Allianz Life menemukan adanya pola klaim yang tidak wajar dalam jangka waktu yang relatif pendek yang diajukan oleh Alvin Lim -- pengacara korban asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda.
"Oleh karena itu, Allianz Life meminta klarifikasi lebih lanjut dalam bentuk fotokopi rekam medis tertanggung. Ini merupakan langkah yang dibutuhkan dalam proses klarifikasi klaim," tutur Adrian.
Adrian mengatakan Allianz Life akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang ditetapkan OJK.
"Allianz Life selalu bertindak dan tunduk pada peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia, serta best practice yang dikedepankan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia," kata dia.
Kasus ini berawal dari laporan dua nasabah bernama Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda ke polisi. Kedua nasabah merasa dipersulit untuk mencairkan klaim asuransi pembayaran biaya perawatan rumah sakit. [Melly Delima]
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Allianz Life Kena Serangan Siber, Data Nasabah Dicuri Hacker
-
Sebar Data Medis Dara Arafah, Karyawan Vendor Asuransi Allianz Kena Sanksi Bebas Tugas
-
Duduk Perkara Data Pribadi Dara Arafah Dibocorkan Pegawai Allianz Indonesia
-
PBB Rilis Daftar Perusahaan yang Terlibat Genosida Israel, Ada yang Buka Cabang di RI
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana