Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Pending Dadih Permana mengatakan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kasus kelangkaan atau salah sasaran pupuk bersubsidi kepada petani. Sebab Kementerian Pertanian sudah melakukan berbagai perbaikan kebijakan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
"Seperti contoh pada 2014 sempat terjadi kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Ada 40 kasus di sejumlah pihak yang mencoba menyalahgunakan, terutama di daerah daerah yang berdekatan dengan perkebunan besar," kata Pending saat dihubungi oleh Suara.com, Sabtu (14/10/2017).
Untuk mengatasi masalah ini, sekarang Kementerian Pertanian menggandeng Tentara Nasional Indonesia. Upaya ini membuahkan hasil dan membuat jera para pihak yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi. "Sekarang para pelaku yang biasa memainkan ini tidak berani lagi," ujarnya.
Selain itu, Kementerian Pertanian juga memaksimalkan pusat pengaduan yang ada di setiap Provinsi. Termasuk Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) yang ada di setiap dinas pertanian di Pemerintah Kabupaten.
"Jika ada kasus kekurangan pupuk bersubsidi, bisa diselesaikan dalam waktu 1 x 24 jam," tegasnya.
Untuk memperkuat pengawasan dalam penyaluran pupuk bersubsidi, Kementerian Pertanian juga menggandeng penyuluh dinas pertanian setempat. Karena merekalah yang membina kelompok tani dalam menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok sebelum mengajukan pupuk bersubsidi.
"Parameter petani yang layak mendapat pupuk bersubsidi adalah yang luas lahannya maksimal di bawah 2 hektare," tutupnya.
Selain itu penyaluran pupuk bersubdisi juga mendapat dukungan maksimal dari PT Pupuk Indonesia. Perangkat PT Pupuk Indonesia saat ini sudah jauh lebih baik di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
PT Pegadaian Raih Indonesia's In-House Counsel Awards 2025, Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh Hari Ini
-
Ngeri! Utang Pinjol Makin Menggila Tumbuh 21 Persen dalam Setahun, OJK Beberkan Alasannya
-
Mandatori Biodiesel B50 Diterapkan Mulai 2026, Bahlil: Maksimalkan Potensi Sawit
-
Generasi Muda Jadi Kunci Transformasi Energi RI, Begini Penjelasan Pakar
-
ESDM Wanti-wanti Freeport Indonesia, Insiden Longsor Tambang Jangan terulang!
-
IHSG Sempat Hijau di Awal Sesi, Lalu Bergerak Turun, Ini Biang Keroknya
-
Gaji ASN Naik dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Pensiunan Apakah Dapat Kenaikan?
-
Wall Street Loyo, Bursa Saham Asia Berjaya: IHSG Ikut Siapa Hari Ini?
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik Terus Jadi Rp 2.419.000 per Gram!