Kementerian Perhubungan telah merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017. Hal tersebut dipaparkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Jumpa Pers Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Kemenhub, Jakarta pada Kamis (19/10/2017).
“Kami telah merumuskan rancangan Revisi PM 26 Tahun 2017. Kita memang merumuskan peraturan ini agar monopoli tidak terjadi, kesetaraan terjadi dan dengan kesetaraan ini semua stakeholder bisa hidup berdampingan,” ujar Menhub.
Menhub menjelaskan beberapa hal yang ditambahkan dalam Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut.
“Ada beberapa hal yang ditambahkan, sekarang itu masih ada SIM A pribadi, jadi harus ada SIM A umum yang harus dibuat. Yang kedua, harus ada asuransi. Yang berikutnya, harus ada kewajiban aplikasi ke Kominfo. Tentunya, nanti kita ada semacam sanksi-sanksi kepada mereka yang tidak bisa memenuhi. Prinsipnya ada 3 (tiga) hal yang baru dari yang sebelumnya,” jelas Menhub.
Menhub juga memaparkan bahwa pihaknya telah mengajak semua stakeholder untuk berdiskusi terkait penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah.
“Penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah itu tidak hanya untuk mencegah terjadinya monopoli, tetapi juga dimaksudkan untuk menjaga safety agar pemilik taksi mampu untuk menabung uang untuk perawatan, dan lain sebagainya. Tapi kalau tarif batas bawah itu sangat rendah, mereka tidak bisa mempersiapkan untuk dana perbaikan, mempersiapkan uang untuk membeli kembali, padahal kita ingin bahwa setiap usaha jangka pendek itu harus safety, jangka panjang harus sustainable. Tarif batas bawah juga mengandung arti untuk membatasi apabila ada satu pihak yang akan melakukan predatory pricing dengan memberikan diskon yang mengakibatkan pihak-pihak lain tidak mampu bersaing, akhirnya mereka memonopoli,” papar Menhub.
Lebih lanjut Menhub menyebutkan Revisi PM 26 Tahun 2017 tersebut akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017. Sebelumnya, Kemenhub telah melakukan diskusi dengan semua pihak diantaranya FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik yang dilakukan di Jakarta dan Batam dengan melibatkan para stakeholder diantaranya pakar hukum, pengamat transportasi, DPP Organda, Perusahaan Aplikasi, dan masyarakat untuk penyempurnaan PM 26 Tahun 2017. Diskusi ini untuk menyusun penataan yang terbaik yang dapat memberi ruang yang sama pada semua operator transportasi, khususnya di bidang angkutan jalan. Selanjutnya, Kemenhub akan melakukan diskusi publik kembali di lima kota.
“Aturan ini akan berlaku efektif tanggal 1 November di semua kota. Sebelumnya, kita sudah adakan FGD di Jakarta, Surabaya dan Makassar, dan uji publik di Jakarta dan Batam. Selanjutnya, kita akan adakan diskusi publik di lima kota. Kita harapkan tidak ada suatu yang terlalu berubah, supaya bisa kita jadikan sebagai dasar. Jakarta kan sudah hari ini. Selanjutnya di Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan,” lanjut Menhub.
Baca Juga: Kemenhub Tambah Lima Kapal Ternak
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa Pemerintah ingin melihat keseimbangan dalam pengaturan transportasi online dan konvensional ini.
“Kita ingin melihat keseimbangan, itu yang penting. Dalam pengambilan keputusan ini, semua pihak hadir, pihak online juga hadir, dari Organda, dari Kepolisian, dari Kemenhub tentunya. Ini adalah jalan tengah dari semua pendapat. Sembilan item itu sudah disepakati. Saya pikir sementara ini yang bisa kita lakukan. Kalau ada masalah lagi, nanti kita pikirkan,” tutup Luhut.
Rencana rumusan Revisi PM 26 Tahun 2017 meliputi Argometer Taksi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota/Perencanaan Kebutuhan, Persyaratan Minimal Lima Kendaraan, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Domisili TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Tipe) Kendaraan Bermotor, dan Peran Aplikator.
Aturan tambahan yang diatur dalam Revisi PM 26 Tahun 2017, diantaranya terkait stiker ASK (Angkutan Sewa Khusus), kepemilikan SIM umum sesuai golongannya, kewajiban asuransi, kewajiban aplikator, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup yang berisi pemberlakukan Revisi PM 26 tahun 2017 mulai 1 November 2017.
Hadir dalam konferensi pers Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Meliadi Sembiring, Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa, Plt. Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono, para pengusaha taksi konvensional, dan taksi online.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
ESDM Ungkap Alasan Sumber Listrik RI Mayoritas dari Batu Bara
-
Program Loyalitas Kolaborasi Citilink dan BCA: Reward BCA Kini Bisa Dikonversi Jadi LinkMiles
-
IHSG Berbalik Loyo di Perdagangan Kamis Sore, Simak Saham-saham yang Cuan
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
COO Danantara Yakin Garuda Indonesia Bisa Kembali Untung di Kuartal III-2026
-
Panik Uang di ATM Mendadak Hilang? Segera Lakukan 5 Hal Ini
-
Kekayaan Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Gakkum yang Dikritik Menteri Bahlil
-
COO Danantara Beberkan Alasan Turunnya Penambahan Modal ke Garuda Indonesia Jadi Rp 23,67 T
-
Mulai 2026, DJP Bisa Intip Kantong Isi E-Wallet dan Rupiah Digital Masyarakat
-
HUT ke-45, Brantas Abipraya Tampilkan Beragam Inovasi: Dari Tradisi ke Transformasi