Sektor perumahan rakyat saat ini, meskipun memiliki Program Sejuta Rumah namun belum lah berjalan semestinya. Para pejabat sibuk membuat kebijakan baru, alih-alih membuat terobosan, malah membuat pasar perumahan semakin bingung.
"Para pengembang perumahan sederhana yang dulu diajak untuk membantu dalam penyediaan rumah rakyat, saat ini malah semakin berkurang," kata CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Bukan karena tidak ada permintaan, melainkan karena banyaknya peraturan yang berubah dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. IPW mempertanyakan beberapa kebijakan yang memerlihatkan ketidakpahaman pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR dalam memahami kondisi di lapangan yang sebenarnya. Potensi permintaan pasar perumahan sederhana yang sangat besar, terlihat dari naiknya penjualan rumah subsidi pada triwulan I dam II tahun 2017 ternyata tidak diimbangi dengan kebijakan yang pro pasar.
"Salah satunya adalah mengenai rencana perubahan segmen penghasilan alternatif yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," ujar Ali.
Sebelumnya masyarakat yang mendapatkan fasilitas FLPP adalah dengan penghasilan sampai Rp4 juta/bulan untuk rumah tapak. Saat ini dengan gaji di atas Rp4 juta pun bisa memanfaatkan fasilitas FLPP dengan bunga 5 persen dengan beberapa syarat tertentu. Namun sayangnya pemerintah tidak memikirkan dampaknya lebih lanjut dan agaknya tidak dipersiapkan dengan matang.
Skema perubahan yang ada adalah :
Masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp 4 juta/bulan dapat memiliki rumah tapak dengan fasilitas FLPP bunga 5 persen selama 10 tahun dan sisanya bunga pasar. Artinya terjadi pemangkasan periode waktu dari yang tadinya bisa sampai 20 tahun fixed rate sekarang hanya 10 taun.
Masyarakat dengan penghasilan Rp 4 – 6 Juta/bulan hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 6 tahun.
Baca Juga: Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta
Masyarakat dengan penghasilan Rp 6 - 7,5 Juta/bulan hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 4 tahun dan tidak boleh rumah tapak melainkan dalam bentuk rusun.
Ali sangat menyayangkan munculnya beberapa aturan baru yang seharusnya tidak perlu. “Aturan perubahan ini malah membuat permasalahan baru dan pembagian golongan tersebut akan menambah kerjaan yang seharusnya tidak perlu ada. Saya tidak melihat urgensinya sampai harus dibuat penggolongan baru yang malah membingungkan. Bahkan sosialisasinya pun sangat minim,” jelas Ali.
Aturan ini bukan hanya memangkas periode waktu FLPP yang membuat daya beli masyarakat Masyarakat Berpenghasilan Rendah semakin menurun, melainkan juga kemungkinan banyak pegawai negeri PNS yang tidak akan memiliki akses untuk memeroleh fasilitas FLPP bahkan buruh pun akan kesulitan mendapatkan akses ke FLPP.
"Tidak percaya? Golongan penghasilan tersebut merupakan golongan penghasilan satu keluarga yang artinya bila suami dan istri bekerja maka golongan penghasilan diperhitungkan dari mereka berdua dalam satu keluarga. Sebagai contoh bila seseorang buruh dengan UMP rata-rata sebesar Rp 3,5 juta/bulan. Bila telah bersuami atau beristri maka penghasilan diperhitungkan sebagai double income menjadi sebesar Rp 7 juta/bulan. Berdasarkan aturan baru, maka mereka akan memeroleh bunga FLPP selama 4 tahun dan TIDAK BOLEH memiliki rumah tapak, melainkan rumah susun. Apakah semua harus dipaksa untuk membeli rumah susun? Ada yang salah dengan aturan tersebut?," tuturnya.
Bila benar rencana itu dilaksanakan maka program sejuta rumah akan semakin terancam gagal total. Akses masyarakat MBR untuk membeli rumah malah semakin dibatasi dan tidak sejalan dengan tujuan dari program sejuta rumah tersebut.
IPW menghimbau pemerintah untuk tidak hanya bermain dengan angka-angka yang terlalu rumit yang nantinya malah akan membuat semakin banyak pemasalahan. Ali menilai ada sesuatu kegalauan dan kebingungan dalam kementerian sehingga banyak aturan baru yang terus dibuat malah bukan mendorong pasar perumahan rakyat melainkan menjadikan Program Sejuta Rumah berjalan mundur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Home Credit Genjot Pembiayaan Usai Penyaluran Kredit Tumbuh 14% pada Kuartal I 2026
-
BEI Gunakan Fitur Repo SBSN di SPPA, Dorong Likuiditas Pendalaman Pasar Keuangan
-
Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026, Sektor Pertanian Jadi Penerima Terbesar
-
Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka
-
Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja
-
Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru
-
Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru
-
Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH
-
Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan