Sektor perumahan rakyat saat ini, meskipun memiliki Program Sejuta Rumah namun belum lah berjalan semestinya. Para pejabat sibuk membuat kebijakan baru, alih-alih membuat terobosan, malah membuat pasar perumahan semakin bingung.
"Para pengembang perumahan sederhana yang dulu diajak untuk membantu dalam penyediaan rumah rakyat, saat ini malah semakin berkurang," kata CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Bukan karena tidak ada permintaan, melainkan karena banyaknya peraturan yang berubah dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. IPW mempertanyakan beberapa kebijakan yang memerlihatkan ketidakpahaman pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR dalam memahami kondisi di lapangan yang sebenarnya. Potensi permintaan pasar perumahan sederhana yang sangat besar, terlihat dari naiknya penjualan rumah subsidi pada triwulan I dam II tahun 2017 ternyata tidak diimbangi dengan kebijakan yang pro pasar.
"Salah satunya adalah mengenai rencana perubahan segmen penghasilan alternatif yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," ujar Ali.
Sebelumnya masyarakat yang mendapatkan fasilitas FLPP adalah dengan penghasilan sampai Rp4 juta/bulan untuk rumah tapak. Saat ini dengan gaji di atas Rp4 juta pun bisa memanfaatkan fasilitas FLPP dengan bunga 5 persen dengan beberapa syarat tertentu. Namun sayangnya pemerintah tidak memikirkan dampaknya lebih lanjut dan agaknya tidak dipersiapkan dengan matang.
Skema perubahan yang ada adalah :
Masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp 4 juta/bulan dapat memiliki rumah tapak dengan fasilitas FLPP bunga 5 persen selama 10 tahun dan sisanya bunga pasar. Artinya terjadi pemangkasan periode waktu dari yang tadinya bisa sampai 20 tahun fixed rate sekarang hanya 10 taun.
Masyarakat dengan penghasilan Rp 4 – 6 Juta/bulan hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 6 tahun.
Baca Juga: Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta
Masyarakat dengan penghasilan Rp 6 - 7,5 Juta/bulan hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 4 tahun dan tidak boleh rumah tapak melainkan dalam bentuk rusun.
Ali sangat menyayangkan munculnya beberapa aturan baru yang seharusnya tidak perlu. “Aturan perubahan ini malah membuat permasalahan baru dan pembagian golongan tersebut akan menambah kerjaan yang seharusnya tidak perlu ada. Saya tidak melihat urgensinya sampai harus dibuat penggolongan baru yang malah membingungkan. Bahkan sosialisasinya pun sangat minim,” jelas Ali.
Aturan ini bukan hanya memangkas periode waktu FLPP yang membuat daya beli masyarakat Masyarakat Berpenghasilan Rendah semakin menurun, melainkan juga kemungkinan banyak pegawai negeri PNS yang tidak akan memiliki akses untuk memeroleh fasilitas FLPP bahkan buruh pun akan kesulitan mendapatkan akses ke FLPP.
"Tidak percaya? Golongan penghasilan tersebut merupakan golongan penghasilan satu keluarga yang artinya bila suami dan istri bekerja maka golongan penghasilan diperhitungkan dari mereka berdua dalam satu keluarga. Sebagai contoh bila seseorang buruh dengan UMP rata-rata sebesar Rp 3,5 juta/bulan. Bila telah bersuami atau beristri maka penghasilan diperhitungkan sebagai double income menjadi sebesar Rp 7 juta/bulan. Berdasarkan aturan baru, maka mereka akan memeroleh bunga FLPP selama 4 tahun dan TIDAK BOLEH memiliki rumah tapak, melainkan rumah susun. Apakah semua harus dipaksa untuk membeli rumah susun? Ada yang salah dengan aturan tersebut?," tuturnya.
Bila benar rencana itu dilaksanakan maka program sejuta rumah akan semakin terancam gagal total. Akses masyarakat MBR untuk membeli rumah malah semakin dibatasi dan tidak sejalan dengan tujuan dari program sejuta rumah tersebut.
IPW menghimbau pemerintah untuk tidak hanya bermain dengan angka-angka yang terlalu rumit yang nantinya malah akan membuat semakin banyak pemasalahan. Ali menilai ada sesuatu kegalauan dan kebingungan dalam kementerian sehingga banyak aturan baru yang terus dibuat malah bukan mendorong pasar perumahan rakyat melainkan menjadikan Program Sejuta Rumah berjalan mundur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Youth Economic Summit 2025 'Paksa' Gen Z & Milenial Jadi Jantung Ekonomi Baru RI
-
Update Proyek DME, Bahlil: Pakai Teknologi China, AS hingga Eropa!
-
Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan DMO Batubara Naik di Balik Kebijakan Baru ESDM
-
Rasio Wirausaha RI Cuma 3,47 Persen, Jauh Ketinggalan dari Singapura dan Malaysia!
-
Apakah Deposito Harus Bayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Permanen? Purbaya: Tapi Jangan Ngibul-ngibul Omzet!
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Aguan Punya Mal Baru Seluas 3,3 Hektare, Begini Penampakkannya
-
Gudang Beku Mulai Beroperasi, BEEF Mau Impor 16.000 Sapi Tahun Depan