Sektor perumahan rakyat saat ini, meskipun memiliki Program Sejuta Rumah namun belum lah berjalan semestinya. Para pejabat sibuk membuat kebijakan baru, alih-alih membuat terobosan, malah membuat pasar perumahan semakin bingung.
"Para pengembang perumahan sederhana yang dulu diajak untuk membantu dalam penyediaan rumah rakyat, saat ini malah semakin berkurang," kata CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda di Jakarta, Kamis (26/10/2017).
Bukan karena tidak ada permintaan, melainkan karena banyaknya peraturan yang berubah dan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. IPW mempertanyakan beberapa kebijakan yang memerlihatkan ketidakpahaman pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR dalam memahami kondisi di lapangan yang sebenarnya. Potensi permintaan pasar perumahan sederhana yang sangat besar, terlihat dari naiknya penjualan rumah subsidi pada triwulan I dam II tahun 2017 ternyata tidak diimbangi dengan kebijakan yang pro pasar.
"Salah satunya adalah mengenai rencana perubahan segmen penghasilan alternatif yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," ujar Ali.
Sebelumnya masyarakat yang mendapatkan fasilitas FLPP adalah dengan penghasilan sampai Rp4 juta/bulan untuk rumah tapak. Saat ini dengan gaji di atas Rp4 juta pun bisa memanfaatkan fasilitas FLPP dengan bunga 5 persen dengan beberapa syarat tertentu. Namun sayangnya pemerintah tidak memikirkan dampaknya lebih lanjut dan agaknya tidak dipersiapkan dengan matang.
Skema perubahan yang ada adalah :
Masyarakat dengan penghasilan sampai dengan Rp 4 juta/bulan dapat memiliki rumah tapak dengan fasilitas FLPP bunga 5 persen selama 10 tahun dan sisanya bunga pasar. Artinya terjadi pemangkasan periode waktu dari yang tadinya bisa sampai 20 tahun fixed rate sekarang hanya 10 taun.
Masyarakat dengan penghasilan Rp 4 – 6 Juta/bulan hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 6 tahun.
Baca Juga: Pasar Rumah Bekas di Surabaya Lebih Menjanjikan dari Jakarta
Masyarakat dengan penghasilan Rp 6 - 7,5 Juta/bulan hanya dapat menikmati bunga 5 persen selama 4 tahun dan tidak boleh rumah tapak melainkan dalam bentuk rusun.
Ali sangat menyayangkan munculnya beberapa aturan baru yang seharusnya tidak perlu. “Aturan perubahan ini malah membuat permasalahan baru dan pembagian golongan tersebut akan menambah kerjaan yang seharusnya tidak perlu ada. Saya tidak melihat urgensinya sampai harus dibuat penggolongan baru yang malah membingungkan. Bahkan sosialisasinya pun sangat minim,” jelas Ali.
Aturan ini bukan hanya memangkas periode waktu FLPP yang membuat daya beli masyarakat Masyarakat Berpenghasilan Rendah semakin menurun, melainkan juga kemungkinan banyak pegawai negeri PNS yang tidak akan memiliki akses untuk memeroleh fasilitas FLPP bahkan buruh pun akan kesulitan mendapatkan akses ke FLPP.
"Tidak percaya? Golongan penghasilan tersebut merupakan golongan penghasilan satu keluarga yang artinya bila suami dan istri bekerja maka golongan penghasilan diperhitungkan dari mereka berdua dalam satu keluarga. Sebagai contoh bila seseorang buruh dengan UMP rata-rata sebesar Rp 3,5 juta/bulan. Bila telah bersuami atau beristri maka penghasilan diperhitungkan sebagai double income menjadi sebesar Rp 7 juta/bulan. Berdasarkan aturan baru, maka mereka akan memeroleh bunga FLPP selama 4 tahun dan TIDAK BOLEH memiliki rumah tapak, melainkan rumah susun. Apakah semua harus dipaksa untuk membeli rumah susun? Ada yang salah dengan aturan tersebut?," tuturnya.
Bila benar rencana itu dilaksanakan maka program sejuta rumah akan semakin terancam gagal total. Akses masyarakat MBR untuk membeli rumah malah semakin dibatasi dan tidak sejalan dengan tujuan dari program sejuta rumah tersebut.
IPW menghimbau pemerintah untuk tidak hanya bermain dengan angka-angka yang terlalu rumit yang nantinya malah akan membuat semakin banyak pemasalahan. Ali menilai ada sesuatu kegalauan dan kebingungan dalam kementerian sehingga banyak aturan baru yang terus dibuat malah bukan mendorong pasar perumahan rakyat melainkan menjadikan Program Sejuta Rumah berjalan mundur.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
BI Keluhkan Bunga Bank Baru Turun 40 Basis Poin
-
Bank Indonesia: Kredit Tumbuh 9,9 Persen di Januari
-
Bank Indonesia Dorong Optimalisasi Rp2.500 Triliun Kredit "Menganggur"
-
Kemenkeu Kantongi Rp 40 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
-
Bahlil: Jangan Mimpi Swasembada Energi Kalau Tak Ada Terobosan
-
Endus Gratifikasi Mobil Alphard Pejabat Kemenkeu, Purbaya Akan Hubungi KPK
-
BI: Investasi Asing Rp1,6 Miliar Dolar AS Masuk via SBN dan SRBI
-
Strategi Gojek Hindari Driver yang Meninggal Dunia Saat On Bid
-
Susul ANTM dan PTBA, PT Timah Juga Kembali Nyandang Nama Persero
-
Danantara: Perusahaan China, Prancis, Hong Kong, Jepang dan Singapura Lolos Seleksi PSEL