Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada seluruh badan usaha jalan tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menyusun langkah-langkah pengendalian dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan secara ketat dalam kegiatan konstruksi.
Hal tersebut disampaikannya pasca kejadian jatuhnya 4 girder pada proyek pembangunan jalan tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) pada hari Minggu, (29/10/2017). Akibat kejadian tersebut mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia dan 2 orang pekerja lainnya mengalami luka-luka.
Menteri Basuki juga mengatakan telah menurunkan tim teknis dari Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR yang dipimpin oleh Direktur Jembatan Iwan Zarkasih untuk melakukan evaluasi desain, metode kerja, dan tahapan pelaksanaannya.
“Dari sisi pidana akan menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Dari sisi teknis, Kementerian PUPR sudah menurunkan tim. Ini kedua kalinya yaitu pertama di Tol Bocimi dan sekarang Tol Paspro dimana keduanya dengan kontraktor PT. Waskita Karya. Kita juga akan mencari informasi tentang kegiatan proyek yang dilakukan oleh sub kontraktor,” kata Menteri Basuki, Senin (30/10/2017).
Sementara Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto menyatakan, dari hasil evaluasi sejauh ini ditemukan bahwa jatuhnya girder pada pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo akibat kecerobohan dalam pelaksanaan di lapangan. “Hal ini kami simpulkan setelah melihat jatuhnya girder yang panjangnya hampir sama dengan yang di Bocimi yaitu lebih dari 50 meter. Kita evaluasi dari desain dan mutu girder tersebut memenuhi persyaratan,” ungkapnya, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya proses pemasangan girder dengan panjang lebih dari 50 meter dan tinggi mencapai 2,6 meter membutuhkan ketelitian yang tinggi dalam pemasangannya, karena membutuhkan dua crane untuk mengangkatnya. Ditambah kondisi cuaca dan kekuatan angin di sekitarnya juga berpengaruh ketika girder diangkat dan akan dipasang.
Untuk itu langkah antisipasi mencegah kejadian serupa terulang, Kementerian PUPR mempersiapkan langkah alternatif terkait pengaturan pemasangan girder. Pertama, pemasangan girder dengan panjang lebih dari 50 meter akan tetap bisa dilakukan dengan syarat disiplin pelaksanaan di lapangan yang sangat ketat. Pada saat pelaksanaan wilayah kerja harus steril karena risiko menimpa pekerja di bawahnya cukup tinggi.
Kementerian PUPR juga akan terus melakukan kegiatan peningkatan kemampuan para operator crane, khususnya dalam hal pemasangan girder untuk memastikan tidak terulang kejadian yang serupa.
Baca Juga: APBN Tak Cukup, Menkeu Minta Kontraktor LRT Palembang Cari Dana
“Kedua, jika dari hasil evaluasi tidak ada operator yang mampu memasang girder dengan panjang lebih dari 50 meter dengan sempurna, maka bisa saja kita kurangi panjang girder misalnya dari 60 meter untuk satu girder menjadi 30 meter masing-masing girder," kata Ari.
Ia menyesalkan, kecerobohan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan telah merenggut jiwa pekerja yang berada di bawahnya saat pemasangan girder, dengan alasan untuk mengarahkan pemasangan girder. Padahal menurutnya hal ini bisa diantisipasi dengan pemasangan kamera pada ujung-ujung girder tersebut. “Selain itu di bawahnya juga ada mobil dan peralatan lainnya di bawahnya, hal ini tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.
Terkait sanksi, Ari mengaku sudah mengirimkan teguran tertulis kepada PT. Waskita Karya selaku kontraktor sejak kejadian kecelakaan jatuhnya jembatan di pembangunan Tol Bocimi pada September 2017 lalu. “Paling fatalnya nanti kita berikan sanksi tidak boleh mengerjakan lagi dalam waktu tertentu, kalau sanksi hukum nanti dari kepolisian. Tetapi nanti pemberian sanksi akan melewati mekanisme yang ada,”ungkapnya.
Sementara dari Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Darda Daraba mengatakan secara umum kecelakaan kerja terjadi karena dua faktor yakni perilaku yang tidak aman dan berbahaya bagi pekerja itu sendiri dan faktor kondisi yang tidak aman.
Dari sisi regulasi Kementerian PUPR telah mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Permen PUPR NO 31/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang mensyaratkan penyedia jasa sebelum melaksanakan pekerjaan harus membuat job safety analysis, yakni terkait bahaya-bahaya apa saja yang mungkin terjadi pada saat pekerjaan dilaksanakan.
Selain itu dalam Peraturan Menteri PU Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mewajibkan penyelenggara pekerjaan konstruksi memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi. Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU dilakukan pada semua tahapan mulai pra konstruksi (studi kelayakan, survei investigasi, detailed enginering design, dan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa), tahapan pelelangan, tahapan pelaksanaan konstruksi hingga tahapan penyerahan hasil akhir pekerjaan.
Tag
Berita Terkait
-
Per 23 Oktober 2017, Pogram Sejuta Rumah Capai 663.314 Unit
-
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pontianak Nikmati Rumah Subsidi
-
Menteri PUPR: Untuk Menata Kota Kita Perlu Kesabaran
-
Kementerian PUPR Bangun Jalan Paralel di Perbatasan Kalbar
-
Kementerian PUPR Menata Kawasan Permukiman Tepian Sungai Kapuas
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
HET Pupuk Subsidi Turun, Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi Dukung Langkah Bersejarah Pemerintah
-
New Ethylene Project Diresmikan, Bahlil Curhat Proses Pembangunannya di Depan Prabowo!
-
KJP Plus Tahap II 2025 Cair untuk 707 Ribu Siswa DKI, Cek Nominalnya
-
23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Iuran, Bakal Dapat Pemutihan Semua?
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
Saham PJHB ARA Hari Pertama, Dana IPO Mau Dipakai Apa Saja?
-
PGN Mulai Bangun Proyek Injeksi Biomethane di Pagardewa
-
Qlola by BRI Bawa Revolusi Baru Pengelolaan Keuangan Digital, Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Isi Pertemuan Prabowo, Dasco, dan Menkeu Purbaya Rabu Tadi Malam