Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta kepada seluruh badan usaha jalan tol (BUJT) dan kontraktor pelaksana untuk menyusun langkah-langkah pengendalian dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan metode kerja dan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan secara ketat dalam kegiatan konstruksi.
Hal tersebut disampaikannya pasca kejadian jatuhnya 4 girder pada proyek pembangunan jalan tol Pasuruan Probolinggo (Paspro) pada hari Minggu, (29/10/2017). Akibat kejadian tersebut mengakibatkan 1 orang pekerja meninggal dunia dan 2 orang pekerja lainnya mengalami luka-luka.
Menteri Basuki juga mengatakan telah menurunkan tim teknis dari Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR yang dipimpin oleh Direktur Jembatan Iwan Zarkasih untuk melakukan evaluasi desain, metode kerja, dan tahapan pelaksanaannya.
“Dari sisi pidana akan menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Dari sisi teknis, Kementerian PUPR sudah menurunkan tim. Ini kedua kalinya yaitu pertama di Tol Bocimi dan sekarang Tol Paspro dimana keduanya dengan kontraktor PT. Waskita Karya. Kita juga akan mencari informasi tentang kegiatan proyek yang dilakukan oleh sub kontraktor,” kata Menteri Basuki, Senin (30/10/2017).
Sementara Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto menyatakan, dari hasil evaluasi sejauh ini ditemukan bahwa jatuhnya girder pada pembangunan Tol Pasuruan-Probolinggo akibat kecerobohan dalam pelaksanaan di lapangan. “Hal ini kami simpulkan setelah melihat jatuhnya girder yang panjangnya hampir sama dengan yang di Bocimi yaitu lebih dari 50 meter. Kita evaluasi dari desain dan mutu girder tersebut memenuhi persyaratan,” ungkapnya, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya proses pemasangan girder dengan panjang lebih dari 50 meter dan tinggi mencapai 2,6 meter membutuhkan ketelitian yang tinggi dalam pemasangannya, karena membutuhkan dua crane untuk mengangkatnya. Ditambah kondisi cuaca dan kekuatan angin di sekitarnya juga berpengaruh ketika girder diangkat dan akan dipasang.
Untuk itu langkah antisipasi mencegah kejadian serupa terulang, Kementerian PUPR mempersiapkan langkah alternatif terkait pengaturan pemasangan girder. Pertama, pemasangan girder dengan panjang lebih dari 50 meter akan tetap bisa dilakukan dengan syarat disiplin pelaksanaan di lapangan yang sangat ketat. Pada saat pelaksanaan wilayah kerja harus steril karena risiko menimpa pekerja di bawahnya cukup tinggi.
Kementerian PUPR juga akan terus melakukan kegiatan peningkatan kemampuan para operator crane, khususnya dalam hal pemasangan girder untuk memastikan tidak terulang kejadian yang serupa.
Baca Juga: APBN Tak Cukup, Menkeu Minta Kontraktor LRT Palembang Cari Dana
“Kedua, jika dari hasil evaluasi tidak ada operator yang mampu memasang girder dengan panjang lebih dari 50 meter dengan sempurna, maka bisa saja kita kurangi panjang girder misalnya dari 60 meter untuk satu girder menjadi 30 meter masing-masing girder," kata Ari.
Ia menyesalkan, kecerobohan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan telah merenggut jiwa pekerja yang berada di bawahnya saat pemasangan girder, dengan alasan untuk mengarahkan pemasangan girder. Padahal menurutnya hal ini bisa diantisipasi dengan pemasangan kamera pada ujung-ujung girder tersebut. “Selain itu di bawahnya juga ada mobil dan peralatan lainnya di bawahnya, hal ini tidak dapat dibenarkan,” tambahnya.
Terkait sanksi, Ari mengaku sudah mengirimkan teguran tertulis kepada PT. Waskita Karya selaku kontraktor sejak kejadian kecelakaan jatuhnya jembatan di pembangunan Tol Bocimi pada September 2017 lalu. “Paling fatalnya nanti kita berikan sanksi tidak boleh mengerjakan lagi dalam waktu tertentu, kalau sanksi hukum nanti dari kepolisian. Tetapi nanti pemberian sanksi akan melewati mekanisme yang ada,”ungkapnya.
Sementara dari Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Darda Daraba mengatakan secara umum kecelakaan kerja terjadi karena dua faktor yakni perilaku yang tidak aman dan berbahaya bagi pekerja itu sendiri dan faktor kondisi yang tidak aman.
Dari sisi regulasi Kementerian PUPR telah mengatur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Permen PUPR NO 31/2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi yang mensyaratkan penyedia jasa sebelum melaksanakan pekerjaan harus membuat job safety analysis, yakni terkait bahaya-bahaya apa saja yang mungkin terjadi pada saat pekerjaan dilaksanakan.
Selain itu dalam Peraturan Menteri PU Nomor 5/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mewajibkan penyelenggara pekerjaan konstruksi memenuhi syarat-syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi. Pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU dilakukan pada semua tahapan mulai pra konstruksi (studi kelayakan, survei investigasi, detailed enginering design, dan penyusunan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa), tahapan pelelangan, tahapan pelaksanaan konstruksi hingga tahapan penyerahan hasil akhir pekerjaan.
Tag
Berita Terkait
-
Per 23 Oktober 2017, Pogram Sejuta Rumah Capai 663.314 Unit
-
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pontianak Nikmati Rumah Subsidi
-
Menteri PUPR: Untuk Menata Kota Kita Perlu Kesabaran
-
Kementerian PUPR Bangun Jalan Paralel di Perbatasan Kalbar
-
Kementerian PUPR Menata Kawasan Permukiman Tepian Sungai Kapuas
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dari Kampung Halaman ke Jakarta, Pertamina Fasilitasi Arus Balik Lebaran
-
Update Terbaru, Dua Kapal Tanker PIS Usai Iran Berikan Respons Positif
-
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, Bandara Soekarno-Hatta Layani 187 Ribu Penumpang dalam Sehari
-
Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat
-
Iran Respons Positif, Dua Kapal Pertamina Bakal Keluar Selat Hormuz?
-
Pasca - Lebaran, Ini Status Stok Pangan Nasional!
-
Bulog Bantah Isu Dirut Ahmad Rizal Ramdhani Rangkap Jabatan KABAIS TNI
-
Arus Balik Lebaran 2026: ASDP Prioritaskan Mobil Pribadi dan Bus di Ketapang Gilimanuk
-
Izin OJK Dicabut, Bank Neo Commerce : Layanan Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan Tarik Tunai GoPay di 19.000 ATM & CRM