Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto. [Dok Kementerian PUPR]
"Penyedia jasa harus membuat Rencana K3 dimana pelaksanaannya harus melakukan 3 hal yaitu mengidentifikasi bahayanya, menilai resiko dan melakukan pengendaliannya," jelasnya.
Peraturan tersebut didukung dengan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 66/SE/M/2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Surat edaran ini memuat secara rinci kegiatan dan perlengkapan dan biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan SMK3 menjadi bagian yang disepakati dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Per 23 Oktober 2017, Pogram Sejuta Rumah Capai 663.314 Unit
-
Masyarakat Berpenghasilan Rendah Pontianak Nikmati Rumah Subsidi
-
Menteri PUPR: Untuk Menata Kota Kita Perlu Kesabaran
-
Kementerian PUPR Bangun Jalan Paralel di Perbatasan Kalbar
-
Kementerian PUPR Menata Kawasan Permukiman Tepian Sungai Kapuas
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok