Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin operasional Mission Aviation Fellowship yang sudah berakhir pada awal November 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/11/2017), mengatakan hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 467Tahun 2017, sebagaimana izin terakhir yang diberikan, di mana izin operasional MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan yaitu dari 8 Mei 2017-8 November 2017. Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016 dengan jangka waktu satu tahun, yaitu dari 28 Januari 2016-28 Januari 2017.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan pokoknya dilarang memungut biaya.
Menteri Perhubungan dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara.
Yang dimaksud dengan "bersifat sementara" adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk satu kali pada rute yang sama. "Dengan ketentuan tersebut, berarti izin MAF tidak dapat diperpanjang lagi karena sudah mendapatkan izin dua kali. Namun demikian MAF dapat mengajukan izin usaha angkutan udara niaga yang dapat mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya," ujarnya.
Dia menjelaskan berakhirnya izin untuk angkut penumpang dan barang dengan memungut biaya bukan berarti MAF tidak dapat beroperasi lagi.
"MAF tetap dapat beroperasi sebagai angkutan udara bukan niaga tanpa memungut biaya sesuai izin kegiatan yang telah diberikan," katanya.
Jika MAF tetap ingin beroperasi sesuai misinya dengan tidak memungut biaya, Agus menyarankan MAF dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah ataupun instansi-instansi yang terkait dalam bentuk donasi/sumbangan/bantuan untuk biaya operasional tanpa harus memungut biaya kepada penumpang Dalam hal ini terkait pula dapat dimungkinkan MAF untuk melayani rute angkutan udara perintis, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, di mana rute perintis dapat diusulkan oleh pemerintah daerah.
"Untuk itu akan dilakukan evaluasi mengenai kesiapan fasilitas sarana dan prasarana pada rute-rute penerbangan terpencil yang telah dilayani MAF. Seperti ketersediaan armada udara, fasilitas lapangan terbang, 'water base', bandar udara, dan fasilitas navigasi di daerah-daerah pedalaman," katanya.
Baca Juga: Kemenhub: Konstruksi KA Bandara Soekarno-Hatta Sudah 94 Persen
Agus menyampaikan terima kasih atas operasional MAF selama ini sebagai salah satu maskapai penerbangan bersama dengan operator penerbangan lainnya, MAF telah turut berjasa dalam mengembangkan perekonomian daerah, terutama di rute-rute yang diterbanginya di Papua, Kalimantan, dan Aceh.
Selain itu, MAF juga seringkali membantu pemerintah, pemerintah daerah, dan Tim SAR untuk melakukan pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat di daerah-daerah pedalaman.
"Kegiatan penerbangan itu telah diakui dunia sebagai salah satu kegiatan yang bisa memicu pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional. Begitu juga di Indonesia, maskapai penerbangan, termasuk MAF, telah berhasil mengembangkan perekonomian di daerah-daerah tujuannya. Untuk itu saya mengucapkan banyak terima kasih atas kiprah MAF selama ini," katanya.
Mission Aviation Fellowship (MAF) adalah Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dengan Nomor: SKEP/310/XII/1999 tanggal 2 Desember 1999 dan Pemegang Operating Certificate (OC) -91 nomor OC 91- 004.
Kegiatan Mission Aviation Fellowship (MAF) sesuai dengan Akta Yayasan MAF Indonesia Nomor 1 tanggal 4 Februari 2009 adalah di antaranya menyediakan sarana angkutan udara berikut penerbang-penerbang dan teknisi-teknisinya untuk melayani daerah-daerah terpencil yang belum dijangkau dengan alat pengangkutan lain secara cuma-cuma.
Adapun sumber pendanaan yayasan terdiri atas sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, hibah atau hibah wasiatv dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tag
Berita Terkait
-
Cara Perusahaan BUMN Tingkatkan Keselamatan Industri Maritim
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
Diperingati Setiap 22 November, Ini Sejarah Hari Perhubungan Darat Nasional
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Pemerintahan Prabowo Genap Setahun, Kemenhub Fokus Konektivitas dan Keselamatan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Sembako dan Kebutuhan Pokok untuk Korban Banjir di Tanah Laut
-
International Crypto Exchange (ICEx) Resmi Diluncurkan, Apa Saja Kewenangannya
-
PMSol Mantap Ekspansi Solusi Maritim Lewat Ekosistem Digital Terintegrasi
-
Di Balik Layanan PNM, Ada Kisah Insan yang Tumbuh Bersama Nasabah
-
PEP dan PHE Catatkan Produksi Minyak Naik 6,6% Sepanjang 2025
-
Gelontorkan Rp 335 Triliun, Pemerintah Jamin Program MBG Tak Terkendala Anggaran
-
RI Gandeng China Kembangkan Energi Terbarukan dan Pembangkit Listrik dari Gas
-
Bahlil: Ada Oknum Tekan Lewat Medsos Agar Pemerintah Beri Kuota Impor ke SPBU Swasta
-
Fokus dari Hulu, Kementerian PU Bangun Puluhan Sabo Dam di Aceh
-
Stok BBM Wilayah Timur RI Terjamin Usai RDMP Balikpapan Terintegrasi TBBM Tanjung Batu