Suara.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan izin operasional Mission Aviation Fellowship yang sudah berakhir pada awal November 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/11/2017), mengatakan hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 467Tahun 2017, sebagaimana izin terakhir yang diberikan, di mana izin operasional MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu enam bulan yaitu dari 8 Mei 2017-8 November 2017. Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016 dengan jangka waktu satu tahun, yaitu dari 28 Januari 2016-28 Januari 2017.
Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan pokoknya dilarang memungut biaya.
Menteri Perhubungan dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara.
Yang dimaksud dengan "bersifat sementara" adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk satu kali pada rute yang sama. "Dengan ketentuan tersebut, berarti izin MAF tidak dapat diperpanjang lagi karena sudah mendapatkan izin dua kali. Namun demikian MAF dapat mengajukan izin usaha angkutan udara niaga yang dapat mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya," ujarnya.
Dia menjelaskan berakhirnya izin untuk angkut penumpang dan barang dengan memungut biaya bukan berarti MAF tidak dapat beroperasi lagi.
"MAF tetap dapat beroperasi sebagai angkutan udara bukan niaga tanpa memungut biaya sesuai izin kegiatan yang telah diberikan," katanya.
Jika MAF tetap ingin beroperasi sesuai misinya dengan tidak memungut biaya, Agus menyarankan MAF dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah ataupun instansi-instansi yang terkait dalam bentuk donasi/sumbangan/bantuan untuk biaya operasional tanpa harus memungut biaya kepada penumpang Dalam hal ini terkait pula dapat dimungkinkan MAF untuk melayani rute angkutan udara perintis, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, di mana rute perintis dapat diusulkan oleh pemerintah daerah.
"Untuk itu akan dilakukan evaluasi mengenai kesiapan fasilitas sarana dan prasarana pada rute-rute penerbangan terpencil yang telah dilayani MAF. Seperti ketersediaan armada udara, fasilitas lapangan terbang, 'water base', bandar udara, dan fasilitas navigasi di daerah-daerah pedalaman," katanya.
Baca Juga: Kemenhub: Konstruksi KA Bandara Soekarno-Hatta Sudah 94 Persen
Agus menyampaikan terima kasih atas operasional MAF selama ini sebagai salah satu maskapai penerbangan bersama dengan operator penerbangan lainnya, MAF telah turut berjasa dalam mengembangkan perekonomian daerah, terutama di rute-rute yang diterbanginya di Papua, Kalimantan, dan Aceh.
Selain itu, MAF juga seringkali membantu pemerintah, pemerintah daerah, dan Tim SAR untuk melakukan pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat di daerah-daerah pedalaman.
"Kegiatan penerbangan itu telah diakui dunia sebagai salah satu kegiatan yang bisa memicu pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional. Begitu juga di Indonesia, maskapai penerbangan, termasuk MAF, telah berhasil mengembangkan perekonomian di daerah-daerah tujuannya. Untuk itu saya mengucapkan banyak terima kasih atas kiprah MAF selama ini," katanya.
Mission Aviation Fellowship (MAF) adalah Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dengan Nomor: SKEP/310/XII/1999 tanggal 2 Desember 1999 dan Pemegang Operating Certificate (OC) -91 nomor OC 91- 004.
Kegiatan Mission Aviation Fellowship (MAF) sesuai dengan Akta Yayasan MAF Indonesia Nomor 1 tanggal 4 Februari 2009 adalah di antaranya menyediakan sarana angkutan udara berikut penerbang-penerbang dan teknisi-teknisinya untuk melayani daerah-daerah terpencil yang belum dijangkau dengan alat pengangkutan lain secara cuma-cuma.
Adapun sumber pendanaan yayasan terdiri atas sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, hibah atau hibah wasiatv dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wilayah pelayanan penerbangan Mission Aviation Fellowship (MAF) saat memungut biaya pada 2017 adalah Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, dan Papua.
Pesawat yang dioperasikan 18 unit, terdiri atas tipe Cessna 208B (4 unit), Cessna 208 (1 unit), Kodiak 100 (7 unit), Cessna 208 Amphibi (1 unit), Cessna A185 Floatplane (2 unit), dan Cessna TU206 (3 unit). Pesawat-pesawat tersebut dioperasikan oleh pilot adalah sebanyak 32 orang dan ditunjang para personel teknis dan manajemen. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Apresiasi Pelanggan Setia, Citilink Serahkan Hadiah Mobil Hybrid dan Tiket Gratis
-
Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara
-
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
-
Garuda Indonesia Kembali Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Versi OAG
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
3 Physical Sunscreen yang Gak Bikin Abu-Abu Sesuai Review, Harga Mulai Rp59 Ribu
-
Evil Dead Burn: Horor Brutal tentang Luka Keluarga yang Tak Pernah Sembuh
-
7 Bedak Tabur Lokal yang Bagus untuk Makeup Sehari-hari, Hasil Halus dan Tahan Lama
-
Perempuan dan Tren Capsule Wardrobe: Bikin Hemat atau Cuma Hype Sesaat?
-
Ulasan Novel Respati, Detektif Alam Mimpi yang Berusaha Membongkar Teror
-
Head to Head Prancis vs Inggris Jelang Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026
-
7 Cara Memilih Pompa Air sesuai Kebutuhan Sumur agar Tidak Salah Pilih
-
5 Rekomendasi Bedak Ringan untuk Sehari-hari, Wajah Auto Nampak Segar dan Flawless
-
Hindari Macet Konser Akbar di Monas, KAI Izinkan Penumpang 13 KA Naik dari Stasiun Jatinegara
-
Viralnya Liga Aspal Bikin Anak-Anak Menteng Kini Punya Lapangan Bola Sungguhan