Suara.com - Kartu kredit menjadi alat untuk memudahkan proses pembayaran. Untuk barang yang harganya mahal, si pemilik kartu kredit dapat menikmati fasilitas cicilan yang ditawarkan. Singkatnya, pemiliknya tidak perlu lagi menunggu uangnya cukup ketika ingin membeli barang mewah.
Fasilitas dan kemudahan yang diberikan kartu kredit tak jarang membuat penggunanya terlena. Parahnya, ada pengguna yang menumpuk utang di kartu kredit tersebut. Setelah itu, ia lari karena tidak sanggup membayar tagihan utang yang tertera.
Kartu kredit yang harusnya berguna untuk mempermudah proses pembayaran kini telah berubah menjadi sumur utang. Agar tidak terlilit utang, pertimbangkan beberapa hal di bawah ini saat berbelanja dengan kartu kredit.
1. Ketahui Besar Bunga Cicilan
Setiap kartu kredit memiliki besar bunga yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan setiap bank penerbitnya. Di era modern seperti sekarang, banyak bank penerbit yang memberikan bunga cicilan 0% bagi nasabahnya. Akan tetapi, cicilan 0% hanya untuk barang-barang tertentu saja, bukan semua jenis barang.
Sebelum membeli suatu barang, perhatikan berapa bunga cicilannya setiap bulan. Manfaatkan bunga cicilan 0% untuk barang-barang yang Anda butuhkan. Jika bunganya lebih dari 3%, sebaiknya pertimbangkan untuk melakukan pembelian.
Besarnya bunga cicilan akan memengaruhi jumlah yang dibayarkan setiap bulan. Semakin tinggi harga barang yang mau dibeli, semakin tinggi pula bunga cicilannya.
2. Mengetahui Denda Keterlambatan Pembayaran
Cicilan yang tidak dibayarkan pada saat jatuh tempo akan dikenakan biaya keterlambatan. Besarnya biaya keterlambatan tergantung pada kebijakan masing-masing bank penerbit. Denda yang dikenakan biasanya 3% dari total tagihan yang harus dibayarkan.
Denda keterlambatan yang dibayarkan akan semakin mahal jika proses pembayarannya ditunda-tunda. Total tagihan, bunga, dan denda di bulan lalu nantinya akan diakumulasikan untuk pembayaran bulan berikutnya, dan seterusnya.
3. Mengetahui Periode Cicilan Kartu Kredit
Periode cicilan kartu kredit sangatlah beragam. Ada yang 3 bulan, 6 bulan, 9, bulan, 12 bulan, bahkan 24 bulan. Lama tidaknya periode cicilan tergantung pada harga barang yang akan dikreditkan. Semakin mahal harganya, semakin lama pula periode cicilannya.
Periode cicilan yang akan diambil tergantung pada kemampuan finansial si debitur. Jika finansialnya bagus, periode cicilannya bisa pendek. Oleh karena itu, sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Tak ada salahnya untuk memanfaatkan periode cicilan yang panjang, apalagi dengan bunga cicilan 0%.
4. Mengetahui Besarnya Limit yang Ditetapkan
Setiap kartu kredit memiliki limit atas batas maksimum utang. Ketika barang yang hendak dibeli melebihi limit, maka barang tersebut tidak akan bisa dikreditkan. Misalnya, limit kartu kredit Rp40 juta, sedangkan harga barang Rp50 juta. Sudah jelas Anda tidak akan diperbolehkan untuk menikmati tawaran kredit.
Besarnya limit kartu kredit tergantung pada jenis kartu kreditnya. Ada tiga tipe kartu kredit, yaitu:
• Silver, maksimum kredit Rp25 juta
• Platinum, maksimum kredit Rp30 juta
• Gold, maksimum kredit Rp40 juta
Semakin tinggi tipe kartu kredit, semakin besar pula limit yang ditawarkan. Tapi jangan senang dulu karena biaya bunga dan administrasi yang dibayarkan juga akan semakin besar. Ingat, semakin banyak fasilitas yang diberikan, semakin mahal pula biayanya.
5. Mengetahui Mekanisme Pembayaran Cicilan
Pembayaran cicilan kartu kredit bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu membayar total tagihan penuh dan membayar minimum. Kedua metode ini memiliki perbedaan masing-masing. Saat Anda memiliki membayar penuh, maka transaksi tagihan normal + jumlah cicilan per bulan. Misalnya, tagihan normal Rp10 juta, cicilan barang Rp3 juta, maka jumlah yang harus dibayarkan Rp13 juta per bulan.
Untuk pembayaran minimum, Anda hanya perlu membayar batas bawah dari total tagihan penuh. Persentase yang dikenakan sebesar 10% dari total tagihan. Misalnya, total tagihan Rp13 juta, maka pembayaran minimum= 10% x Rp13 juta = Rp1,3 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
LPS Ungkap Tabungan Masyarakat Masih Tumbuh, Simpanan di Bawah Rp100 Juta Naik 4,95 Persen
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%