Suara.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2018. Menyikapi hal ini, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir memberikan lima usulan. Apa saja itu?
"Pertama, bahwa keberadaan konsultan pajak diatur dalam Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (3a) UU Ketentuan Umum Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014," kata Soebakir dalam keterangan resmi, Jumat (15/12/2017).
Kedua, memperhatikan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentanv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang menentukan bahwa peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, maka Peraturan Menyeruak Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang termasuk salah satu Peraturan Perundang undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Ayat (1) dan diperintahkan oleh Pasal 32 Ayat (3a) Undang Undang KUP telah memenuhi ketentuan tersebut.
"Dengan demikian maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Ketiga, namun demikian dengan memperhatikan ketentuan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Maka, perlu dipertanyakan ketentuan Pasal 32 Ayat (3a) yang memberi perintah kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa (bahkan dalam kenyataannya juga diatur termahal sanksi dan lain sebagainya), apakah tepat? Apakah tidak seharusnya diatur dalam UU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD tersebut di atas.
"Satu dan lain hal karena Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 menentukan pembatasan kuasa Wajib Pajak ditetapkan dengan UU," tuturnya.
Keempat, jika uraian nomor tiga IKPI benar, Soebakir mengusulkan dalam amandemen UU KUP yang sedang dibahas DPR diusulkan untuk ditinjau kembali ketentuan Pasal 12 yang pada intinya menyebutkan bahwa "persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa ditentukan sebagaimana yang diatur dalam UU Konsultan Pajak".
Kelima, IKPI mengusulkan agar RUU Konsultan Pajak segera dibahas dan ditetapkan sebagai UU beriringan dengan ditetapkannya RUU KUP menjadi UU, karena apabila ketentuan Pasal 12 diubah sebagaimana usul IKPI, maka pada nomor empat, dengan sendirinya PMK 111/PMK.03)2014 tidak berlaku lagi karena tidak mempunyai dasar hukum lagi.
Baca Juga: Misbakhun: RUU Konsultan Pajak Jadi Bagian Reformasi Perpajakan
"Oleh karenanya, RUU Konsultan Pajak harus segera ditetapkan sehingga dapat segera menggantikan PMK tersebut," tutupnya.
Berita Terkait
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP
-
Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
IPO RANS, Perusahaan Akui Risiko Besar di Balik Ketergantungan pada Raffi Ahmad-Nagita Slavina
-
Haris Rusly Moti: Ada Kaum Oligarki Serakahnomic di Balik Narasi 1998 Redux
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
-
RANS Mau IPO, Raffi Ahmad dan Gigi Bidik Dana Segar Rp429,25 Miliar
-
PLN Kekurangan Batu Bara 20 Juta Ton, Bahlil Turun Tangan Bentuk Tim Pengawas Khusus
-
Harga Cabai Mulai Mendingin, Kenaikan Beras dan Minyak Goreng Masih Membebani Konsumen
-
Rupiah Tertekan, Dolar AS Terus Naik ke Level Rp17.855
-
Cuan untuk Investor, Buyback Emas Antam Naik Lebih Tinggi dari Harga Jual
-
Tak Hanya Belanja, Pengunjung PRJ Kini Berburu Investasi Emas