Suara.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Konsultan Pajak masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas 2018. Menyikapi hal ini, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir memberikan lima usulan. Apa saja itu?
"Pertama, bahwa keberadaan konsultan pajak diatur dalam Pasal 32 Ayat (3) dan Ayat (3a) UU Ketentuan Umum Perpajakan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014," kata Soebakir dalam keterangan resmi, Jumat (15/12/2017).
Kedua, memperhatikan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentanv Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang menentukan bahwa peraturan perundang undangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, maka Peraturan Menyeruak Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 yang termasuk salah satu Peraturan Perundang undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Ayat (1) dan diperintahkan oleh Pasal 32 Ayat (3a) Undang Undang KUP telah memenuhi ketentuan tersebut.
"Dengan demikian maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Ketiga, namun demikian dengan memperhatikan ketentuan Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi "dalam menjalankan hak dan kewajibannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan umum dalam suatu masyarakat demokratis".
Maka, perlu dipertanyakan ketentuan Pasal 32 Ayat (3a) yang memberi perintah kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 untuk menentukan persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa (bahkan dalam kenyataannya juga diatur termahal sanksi dan lain sebagainya), apakah tepat? Apakah tidak seharusnya diatur dalam UU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD tersebut di atas.
"Satu dan lain hal karena Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 menentukan pembatasan kuasa Wajib Pajak ditetapkan dengan UU," tuturnya.
Keempat, jika uraian nomor tiga IKPI benar, Soebakir mengusulkan dalam amandemen UU KUP yang sedang dibahas DPR diusulkan untuk ditinjau kembali ketentuan Pasal 12 yang pada intinya menyebutkan bahwa "persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa ditentukan sebagaimana yang diatur dalam UU Konsultan Pajak".
Kelima, IKPI mengusulkan agar RUU Konsultan Pajak segera dibahas dan ditetapkan sebagai UU beriringan dengan ditetapkannya RUU KUP menjadi UU, karena apabila ketentuan Pasal 12 diubah sebagaimana usul IKPI, maka pada nomor empat, dengan sendirinya PMK 111/PMK.03)2014 tidak berlaku lagi karena tidak mempunyai dasar hukum lagi.
Baca Juga: Misbakhun: RUU Konsultan Pajak Jadi Bagian Reformasi Perpajakan
"Oleh karenanya, RUU Konsultan Pajak harus segera ditetapkan sehingga dapat segera menggantikan PMK tersebut," tutupnya.
Berita Terkait
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak
-
Pajak Nol Persen dan Bebas Ganjil Genal Pemilik Mobil Listrik di Jakarta Berlanjut
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026