Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan khusus bidang perbankan terkait dampak letusan Gunung Agung Bali dengan menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah perlakukan khusus terhadap kredit bank. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, Bali.
"Terutama di daerah yang secara langsung terkena bencana alam, sehingga perlu upaya-upaya khusus mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian paska-bencana alam tersebut," kata Anto Prabowo, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
 
Kebijakan OJK dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner No.20/KDK.03/2017 yang menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank dan berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran dalam penetapan kualitas kredit secara keseluruhan maupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali.
"Kebijakan ini merupakan kelanjutan kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures)," ujarnya.
Data OJK mencatat delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung yaitu Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen dan Kecamatan Selat.
Dari laporan bank umum dan BPR yang disampaikan pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.
Jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung sebanyak 19.430 dengan total baki debet Rp1,09 triliun.
Berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp689 miliar dengan total debitur 13.609. Sementara debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet sebesar Rp148,9 miliar.
"Dengan sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel dan restoran dengan total baki debet Rp48,1 miliar dari 384 debitur," tuturnya.
Perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Penilaian Kualitas Kredit
1) Penetapan Kualitas Kredit Bank Umum dengan plafon maksimal Rp. 5 Milyar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu bagi Kredit dengan plafon di atas Rp. 5 Milyar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
2) Penetapan Kualitas Kredit bagi BPR didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga.
Baca Juga: Inilah Manfaat Layanan SLIK Dari OJK
b. Kualitas Kredit yang direstrukturisasi
1) Kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner. 
2) Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
c. Pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak 
1) Bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
2) Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.
d. Pemberlakuan untuk Bank Syariah
Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Berita Terkait
- 
            
              Regulator Siapkan Aturan Khusus Turunan UU PDP, Jamin Konsumen Aman di Tengah Transaksi Digital
- 
            
              6 Bank Bangkrut di Indonesia, Ini Daftarnya
- 
            
              Satu Lagi Bank Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
- 
            
              OJK Targetkan 93 Persen Masyarakat Indonesia Melek Keuangan, Ini Caranya
- 
            
              Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              UCJ Purwakarta di Atas Angka Nasional, Ketua Dewas Optimistis Bisa Segera Capai 100%
- 
            
              Ahli Ungkap Efektivitas dan Tantangan Program MBG
- 
            
              Danantara Sebut Ekspatriat di Garuda Indonesia Bawa Contoh Sukses yang Wajib Ditiru
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              IHSG Naik ke 8.184 di Akhir Bulan, Pasar Saham Mulai Rebound?
- 
            
              BCA dan PMI Dorong Generasi Muda Wujudkan Semangat Kemanusiaan Lewat Aksi Donor Darah
- 
            
              Pertamina NRE Tancap Gas: Produksi Listrik Melonjak 19,2 Persen, Lampaui Target Triwulan III 2025
- 
            
              TelkomGroup Lakukan Topping Off, Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam
- 
            
              Seminar Telkom AI Connect: Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi dan Industri untuk Keunggulan Digital
- 
            
              BRI Peduli Gerakkan Roda Ekonomi Sirkular dari Minyak Jelantah Sisa Rumah Tangga