Suara.com - Kementrian Ketenagakerjaan dan Kepolisian RI sepakat melakukan kerja sama penegakan hukum ketenagakerjaan secara terintegrasi. Kedua belah pihak sepakat, masalah ketenagakerjaan sangat mempengaruhi iklim investasi, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karenanya, hukum terkait ketenagakerjaan harus ditangani secara cepat. Nota kesepahaman kerja sama ditandatangai oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian di kantor Kemnaker, Jumat (29/12/2017).
Secara umum, kerja sama yang bertajuk "Penanganan Terpadu Pencegahan dan Penegakan Hukum di Bidang Ketenagakerjaan" itu terkait empat hal, yakni penanganan proses penempatan calon pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur, penanganan penggunaan tenaga kerja asing di dalam negeri yang bekerja tidak sesuai prosedur, penanganan pemalsuan sertifikat kompentesi, dan penanganan permasalahan hubungan industrial.
"Kami menyambut baik kerja sama penanganan masalahketeagakerjaan ini, terkait tenaga kerja di dalam negeri, tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan tenaga kerja asing yang ada di dalam negeri," kata Kapolri, dalam sambutannya usai penandatangan.
Terkait masalah ketenagakerjaan di dalam negeri, Kapolri melanjutkan, jajaran Kepolisian senantiasa bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, misalnya soal pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang sering menyasar calon tenaga kerja Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Kerja sama ini terus dilakukan oleh tim satuan tugas penangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polri dengan tim pengawas dari Kemnaker.
Penangan kasus ketenagakerjaan yang terkait pekerja migran Indonesia di luar negeri, bisa melalui perwakilan (liaison officer) Kepolisian RI yang ada di luar negeri. Terkait pengawasan terhadap pekerja asing di dalam negeri juga terus dilakukan.
Menurut Menaker, masalah ketenagakerjaan merupakan persoalan strategis yang membutuhkan perhatian serius dari semua komponen bangsa terutama dari jajaran pemerintah, karena menyangkut harkat dan martabat manusia.
"Karena itu, segala persoalan ketenagakerjaan harus ditangani secara profesional dan proporsional. Saya berharap, kerja sama ini akan membuat masalah ketenagakerjaan terkait hukum segera terselesaikan," kata Menaker.
Ia ingin semua masalah ketenagakerjaan di bidang ketenagakerjaan dibersihkan.
"Semua yang melanggar hukum atau yang membuat banyak masalah ini biar bisa bersih, " lanjut Menaker.
Setelah penandatangan kerja sama, jajaran di Kementrian Ketenagakerjaan dan Kepolisian akan saling memberikan data dan informasi tentang adanya indikasi, rencana, dan perbuatan pihak-pihak tertentu yang melanggar hukum ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok