Suara.com - Tahun 2017 industri jasa keuangan di Indonesia dibayangi pertumbuhan ekonomi dan daya beli yang tidak menentu. Namun industri ini justru semakin ramai dengan kehadiran perusahaan teknologi finansial (Tekfin). Regulator pun berusaha melindungi baik konsumen dan penyedia jasa keuangan (PJK) dengan terus memperketat pengawasan di bidang ini. Di sisi lain, regulator sempat kecolongan karena lemahnya pengawasan internal dari PJK itu sendiri.
Tahun lalu terdapat tiga kasus besar di industri keuangan, yakni perjual-belian data nasabah, kasus transfer raksasa Standard Chartered, dan kasus Paradise Paper yang menyeret nama-nama besar di Indonesia. Kasus perjual-belian data nasabah diungkap oleh kepolisian pada Agustus lalu. Tak tanggung-tanggung, ada lebih dari dua juta informasi rahasia dan pribadi seperti kepemilikan apartemen, kartu kredit dan mobil mewah.
Menurut Advisor Anti Money Laundering dari Infinitum Advisory Kornelis Wicaksono, data nasabah merupakan informasi sensitif yang harus dilindungi dengan baik oleh setiap PJK. Namun hingga saat ini, belum ada satu pun sanksi yang dijatuhkan pada PJK. “Jika merujuk pada negara lain semisal Inggris, kerahasiaan data konsumen adalah hal yang sakral tidak hanya di industri keuangan. Malah, kebocoran data dapat mengakibatkan denda senilai empat persen dari omset perusahaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/1/10`8).
Hal tersebut membuktikan manajemen risiko perusahaan masih belum berjalan dengan baik dan tidak tegasnya sanksi dari regulator. Untuk meminimalisir resiko di industri keuangan, penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer, KYC) mutlak dilakukan. “Saat menerima permohonan pembiayaan, KYC dan credit scoring wajib dilakukan. Ini penting dilakukan untuk mencegah orang atau perusahaan pelaku kejahatan finansial untuk mengakses sistem keuangan,” ujar Kornel.
Salah satu kendala dari proses KYC di Indonesia adalah memastikan akurasi data yang diterima dari nasabah. Namun informasi KTP saja tidak cukup untuk menentukan tingkat risiko dari nasabah. Untuk credit scoring misalnya, diperlukan cross-check data keuangan dan sejarah perusahaan. Sedangkan untuk KYC, diperlukan informasi lengkap mengenai posisi seseorang di perusahaan-perusahaan yang terdaftar di Indonesia.
Advisor di Infinitum Advisory ini menambahkan, berkaca dari negara lain seperti Singapura, Inggris, dan Australia, mereka memiliki database terpusat yang bebas diakses untuk memastikan informasi terbaru mengenai perusahaan itu benar adanya.
Di negara-negara tersebut publik bahkan bisa dengan mudah melihat jika seseorang itu bekerja di beberapa perusahaan sekaligus dan memiliki posisi apa. Hal ini sangat berguna untuk melihat potensi benturan kepentingan, eksposur politis, dan sejarah reputasi bisnis.
Efektivitas PPATK dan Lembaga penegak hukum lain sangat terkait erat dengan kualitas pemrosesan KYC di PJK. Data yang tidak sesuai akan membuat tingkat risiko seseorang menjadi salah. Koruptor dan teroris dapat lolos dari monitoring jika proses KYC tidak dilakukan dengan baik.
Bagaimana dengan kinerja PPATK sendiri? Baru-baru ini yaitu di bulan Desember, PPATK menyatakan kinerja rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Indonesia sudah cukup baik. Hal ini tercermin dari naiknya Indeks Persepsi Publik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme 2017 menjadi 5,31 dari 5,21 di tahun 2016. Namun angka ini tetap jauh dari angka maksimal yaitu 10.
Baca Juga: Inilah Isi Regulasi Baru Bank Indonesia Terkait Fintech
Keterbatasan Sumber Daya
Sebagai gambaran, rata-rata bank di Indonesia diperkirakan menggelontorkan dana sebesar 3,59 juta dolar Amerika Serikat untuk proses kepatuhan anti pencucian uang di tahun 2016. Sedangkan di enam negara Asia, yaitu RRT, Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand, rata-rata proses KYC memakan bagian 14 persen dari keseluruhan proses kepatuhan anti pencucian uang PJK di tahun 2016.
Yang terbaru OJK sedang membuat rancangan aturan yang mengharuskan tekfin melakukan credit scoring melalui pihak ketiga. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Jerman, penggunaan pihak ketiga untuk melakukan credit scoring adalah hal yang lumrah. Nama-nama seperti FICO dan VantageScore di Amerika Serikat dan SCHUFA di Jerman sudah tidak asing di telinga banker dan pelaku peer-to-peer lending.
Namun beberapa tekfin justru menolak rancangan OJK ini dengan alasan hal ini akan memberatkan mereka dan kualitas scoring tidak dapat diandalkan. “Kita harus belajar dari negara lain yang tidak menganggap remeh KYC. Di awal tahun ini otoritas keuangan Inggris menjatuhkan sanksi pada bank raksasa Deutsche Bank senilai 163 juta pounds atas keteledoran dalam hal anti pencucian uang. Otoritas Singapura seakan tidak mau kalah, dengan memberikan sanksi terhadap banyak bank-bank global seperti Credit Suisse dan UOB karena sudah melanggar undang-undang anti pencucian uang,” sambungnya.
Malah, OJK Singapura turut memberikan sanksi tambahan yaitu pelarangan atau blacklist dari industri keuangan terhadap banyak petinggi bank yang terkait isu pencucian uang Lembaga 1MDB milik Malaysia. Secara total otoritas Singapura mengeluarkan pelarangan terhadap delapan orang terkait isu 1MDB.
Santernya pemberitaan negatif di media tentu berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap integritas bank pelaku. Kerugian reputasi terlihat jelas di laporan keuangan Deutsche Bank awal tahun ini, di mana pendapatan perusahaan terjun bebas sebesar 10 persen. Manajemen menyalahkan aliran berita-berita buruk menjadi penyebab buruknya laporan keuangan tersebut. Hal ini membuktikan kerugian reputasi memiliki dampak langsung bagi operasional perusahaan.
Tag
Berita Terkait
-
Kredit Perbankan Lesu, Kondisi Likuiditas Bank Aman?
-
Pasca-Demo Rusuh, Sejumlah Gedung Pemerintah yang Rusak Ajukan Klaim Asuransi ke OJK
-
Izin Ditolak OJK, Bursa Kripto Indonesia Dilarang Lakukan Perdagangan Aset Kripto
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank?
-
PHK Massal Mengintai? OJK Buka Suara Soal Penutupan Cabang Bank dan Nasib Karyawan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Sinyal Kuat Menkeu Baru, Purbaya Janji Tak Akan Ada Pemotongan Anggaran Saat Ini
-
Lampung Jadi Pusat Energi Bersih? Siap-Siap Gelombang Investasi & Lapangan Kerja Baru
-
Dirut Baru Siap Bawa Smesco ke Masa Kejayaan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Sosok Sara Ferrer Olivella: Resmi Jabat Kepala Perwakilan UNDP Indonesia
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global