Suara.com - Fraksi PAN di DPR menyebut pemerintah akan mengimpor beras ketan sebanyak 50 ribu ton. Beras ini di luar beras biasa yang rencananya juga akan diimpor sebanyak 500 ribu ton dalam.
Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Fraksi PAN, rencana impor beras ketan tersebut belum mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis terkait.
"Sementara menurut UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, jika saja para pengimpor ingin mengimpor bahan pangan, harus ada semacam rekomendasi atau izin kementerian teknis terkait," kata Yandri di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Menurut Yandri, jika pemerintah tetap melaksanakan kegiatan impor beras ketan tersebut, kebijakan ini berpotensi melanggat UU Pangan.
Yandri meminta agar para penegak hukum mengawasi kegiatan impor tersebut.
"Kami meminta ini untuk diawasi penegak hukum, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan, termasuk juga DPR. Jadi sehingga penegakan hukum bisa dilaksanakan benar-benar, apalagi ini menyangkut hajat orang banyak, soal pangan," ujar Yandri.
Selain itu, Fraksi PAN menemukan adanya potensi penyimpangan dari rencana pemerintah mengimpor garam. Sebelumnya pemerintah akan mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton garam.
Sementara, Kementerian Kelautan dan Perikanan hanya memberikan rekomendasi impor garam sebanyak 2,1 juta ton.
"Jadi ada kelebihan kuota 1,6 juta ton. Ini artinya sangat berpotensi penyelewengan atau melanggar UU tadi. Sekali lagi kami minta ini diawasi, terutama aparat hukum, KPK, Polri dan Kejaksaan dan DPR. Jika ada yang melanggar, saya kira perlu ditindak," kata Yandri.
Baca Juga: Jokowi Bicara Soal Beras, Tapi Bukan Beras Impor, Lalu?
Berita Terkait
-
Harga Beras SPHP Semua Wilayah Rp 12.500 per Kg, Pengecer Untung?
-
Harga Beras SPHP Akan Dipatok Sama Rp 12.500/Liter di Seluruh Wilayah RI
-
5 Toner Ekstrak Beras untuk Kulit Awet Muda, Mulai dari Rp25 Ribuan
-
Klaim Swasembada Dibayangi Risiko, Pengamat Ingatkan Potensi Penurunan Produksi Beras
-
Penyaluran Beras SPHP Diperpanjang hingga Akhir Januari 2026
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lebih Rendah, Ekonomi Indonesia Diramal Mentok 5,2 Persen di 2026
-
IHSG di Titik Krusial, Tetap Berpotensi Rebound Meski Waspada Koreksi Lanjutan
-
Terhubung Judol, 5.284 Akun QRIS Ditutup!
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Target Lifting Minyak Pertamina di 2025 Terlampaui, Pakar Bilang Begini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi