Suara.com - Sebanyak 200 Pekerja Rumah Tangga yang tergabung dalam Organisasi Sapu Lidi menggelar unjuk rasa di halaman Kementerian Ketenaga Kerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Didampingi LBH Jakarta, para PRT tersebut menuntut tujuh hal yaitu :
1. Segera menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT masuk dalam prioritas Proglegnas 2018-2019 dan segera mengesahkan sebagai UU.
2. Menuntut kepada Presiden RI, Joko Widodo dan DPR RI untuk segera meratifikasi Konvensi ILO no.189 mengenai Kerja layak bagi PRT sebagai tindak lanjut sikap politik pemerintahan Indonesia yang di sampaikan dalam pidato Politik Presiden RI dalam Sesi ke-100 sidang perburuhan Internasional, 14 Juni 2011 dan pemenuhan janji nawacita Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi PRT di dalam negeri dan luar negeri.
3. Mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah secara institusional , administratif, dan juga hukum untuk melindungi, dan memberdayakan PRT di dalam negeri dan PRT migran.
4. Menuntut kepada pemerintah RI dan DPR RI untuk mengintegrasi prinsip-prinsip dalam HAM dan dalam Deklarasi Universal HAM, konvensi mengenai kerja layak PRT dalam penyusunan dan perwujudan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional untuk PRT yang bekerja di Indonesia dan PRT yang bekerja di luar negeri.
5. Pemerintah harus menjamin hak dan akses PRT sebagai warga Negara dan Pekerja atas Jaminan Sosial.
6. Pemerintah harus memperbaiki penyediaan lapangan pekerjaan sebagai PRT atau care work di dalam negeri.
7. Pemerintah harus memperbaiki sistem pendidikan pelatihan bagi PRT berbasis perlindungan.
“Undang-undang yang kita minta juga hanya itu sih, jangan sampai ada lagi PRT yang upahnya gak di bayar, jam kerjanya seharian full, tidak sesuai dengan perjanjian yang ada,” ujar Prili salah seorang anggota LBH Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), kepada suara.com, usai mendampingi orasi di Kemenker, Kamis (15/2/2018) siang.
Kristin salah seorang PRT di Jakarta juga menyampaikan tuntutannya agar pemerintah segera memberlakukan Undang-undang yang mengatur tentang Pekerja Rumah Tangga.
“Pekerjaan PRT yang selama ini disebut pembantu, kami tidak ingin dinilai demikian. Tapi ingin dikatakan sebagai pekerja, sehingga kita bisa mendapatkan upah yang layak sama seperti pekerja lainnya,” papar Kristin kepada Suara.com.
Wanita asal Jawa Tengah tersebut mengatakan jika pekerja itu semua itu sama, hanya jenis pekerjaannya saja yang berbeda-beda.
“Kita ini sama-sama bekerja, hanya bidang pekerjaannya saja yang berbeda-beda. Misal sopir ya mereka bekerja dengan membawa mobil, kami ya bekerja membersihkan rumah,” jelasnya yang kini bekerja membersihkan sekolah musik di kawasan kuningan.
Lalu ia menyampaikan alasan mengapa mereka tidak ingin dikatakan pembantu, karena jika mereka dianggap sebagai pembantu maka mereka tidak dapat menerima upah yang layak seperti pekerja-pekerja yang lain.
Dalam unjuk rasa tersebut PRT menggelar aksi dengan peralatan cuci. Seperti ember, sikat, papan penggilas. Lalu mereka melakukan aksi mencuci, memeras dan menjemur baju.
Selain itu terdapat juga tulisan “yang diperas itu bajunya bukan PRTnya”
Aksi tersebut,dikatakan Kristin, sebagai ungkapan jika PRT tidak ingin tenaga mereka diperas semena-mena, tapi cukup bajunya saja.
“Harapan kami agar UU PRT segera di sah kan. Sehingga hidup kami ada perubahan yang lebih baik. Karena dengan disahkan UU kami bisa menerima upah yang layak, upah standar pekerja, tidak ada diskriminasi, tidak ada penganiayaan,” ujarnya yang pernah bekerja menjadi TKW di Singapur dan Hongkong selama 5 tahun.
Menurut Kristin, jika sudah ada UU, majikan yang tidak mengikuti aturan bisa ditindak lanjuti. Karena masih banyak sekali kasus penganiayaan terhadap PRT.
Berita Terkait
-
Janji Prabowo soal RUU PRT Molor, Jala PRT: Bukan Pembantu, Tapi Pekerja!
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pasca Ricuh, LBH Jakarta Sebut Polres di Jakarta Tutup Akses Bantuan Hukum Bagi Pendemo
-
Target Indonesia Emas 2045: Pemerintah dan Pengusaha Kompak Sebut SDM Adalah Modal Utama
-
LBH Jakarta Tuntut Negara Bebaskan Demonstran dan Usut Tuntas Kematian Driver Ojol
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
INET Umumkan Rights Issue Jumbo Rp1,78 Triliun, Untuk Apa Saja Dananya?
-
Tukad Badung Bebas Sampah: BRI Gandeng Milenial Wujudkan Sungai Bersih Demi Masa Depan
-
Lowongan Kerja KAI Properti untuk 11 Posisi: Tersedia untuk Semua Jurusan
-
Cukai Tembakau Tidak Naik, Ini Daftar Saham yang Diprediksi Bakal Meroket!
-
BRI Peduli Salurkan Ambulance untuk Masyarakat Kuningan, Siap Layani Kebutuhan Darurat!
-
IHSG Cetak Rekor Pekan Ini, Investor Asing Banjiri Pasar Modal Indonesia
-
Cara Hemat Rp 10 Juta dalam 3 Bulan untuk Persiapan Bonus Natal dan Tahun Baru!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?