Suara.com - Sebanyak 200 Pekerja Rumah Tangga yang tergabung dalam Organisasi Sapu Lidi menggelar unjuk rasa di halaman Kementerian Ketenaga Kerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Didampingi LBH Jakarta, para PRT tersebut menuntut tujuh hal yaitu :
1. Segera menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT masuk dalam prioritas Proglegnas 2018-2019 dan segera mengesahkan sebagai UU.
2. Menuntut kepada Presiden RI, Joko Widodo dan DPR RI untuk segera meratifikasi Konvensi ILO no.189 mengenai Kerja layak bagi PRT sebagai tindak lanjut sikap politik pemerintahan Indonesia yang di sampaikan dalam pidato Politik Presiden RI dalam Sesi ke-100 sidang perburuhan Internasional, 14 Juni 2011 dan pemenuhan janji nawacita Presiden RI untuk memberikan perlindungan bagi PRT di dalam negeri dan luar negeri.
3. Mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah secara institusional , administratif, dan juga hukum untuk melindungi, dan memberdayakan PRT di dalam negeri dan PRT migran.
4. Menuntut kepada pemerintah RI dan DPR RI untuk mengintegrasi prinsip-prinsip dalam HAM dan dalam Deklarasi Universal HAM, konvensi mengenai kerja layak PRT dalam penyusunan dan perwujudan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional untuk PRT yang bekerja di Indonesia dan PRT yang bekerja di luar negeri.
5. Pemerintah harus menjamin hak dan akses PRT sebagai warga Negara dan Pekerja atas Jaminan Sosial.
6. Pemerintah harus memperbaiki penyediaan lapangan pekerjaan sebagai PRT atau care work di dalam negeri.
7. Pemerintah harus memperbaiki sistem pendidikan pelatihan bagi PRT berbasis perlindungan.
“Undang-undang yang kita minta juga hanya itu sih, jangan sampai ada lagi PRT yang upahnya gak di bayar, jam kerjanya seharian full, tidak sesuai dengan perjanjian yang ada,” ujar Prili salah seorang anggota LBH Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), kepada suara.com, usai mendampingi orasi di Kemenker, Kamis (15/2/2018) siang.
Kristin salah seorang PRT di Jakarta juga menyampaikan tuntutannya agar pemerintah segera memberlakukan Undang-undang yang mengatur tentang Pekerja Rumah Tangga.
“Pekerjaan PRT yang selama ini disebut pembantu, kami tidak ingin dinilai demikian. Tapi ingin dikatakan sebagai pekerja, sehingga kita bisa mendapatkan upah yang layak sama seperti pekerja lainnya,” papar Kristin kepada Suara.com.
Wanita asal Jawa Tengah tersebut mengatakan jika pekerja itu semua itu sama, hanya jenis pekerjaannya saja yang berbeda-beda.
“Kita ini sama-sama bekerja, hanya bidang pekerjaannya saja yang berbeda-beda. Misal sopir ya mereka bekerja dengan membawa mobil, kami ya bekerja membersihkan rumah,” jelasnya yang kini bekerja membersihkan sekolah musik di kawasan kuningan.
Lalu ia menyampaikan alasan mengapa mereka tidak ingin dikatakan pembantu, karena jika mereka dianggap sebagai pembantu maka mereka tidak dapat menerima upah yang layak seperti pekerja-pekerja yang lain.
Dalam unjuk rasa tersebut PRT menggelar aksi dengan peralatan cuci. Seperti ember, sikat, papan penggilas. Lalu mereka melakukan aksi mencuci, memeras dan menjemur baju.
Selain itu terdapat juga tulisan “yang diperas itu bajunya bukan PRTnya”
Aksi tersebut,dikatakan Kristin, sebagai ungkapan jika PRT tidak ingin tenaga mereka diperas semena-mena, tapi cukup bajunya saja.
“Harapan kami agar UU PRT segera di sah kan. Sehingga hidup kami ada perubahan yang lebih baik. Karena dengan disahkan UU kami bisa menerima upah yang layak, upah standar pekerja, tidak ada diskriminasi, tidak ada penganiayaan,” ujarnya yang pernah bekerja menjadi TKW di Singapur dan Hongkong selama 5 tahun.
Menurut Kristin, jika sudah ada UU, majikan yang tidak mengikuti aturan bisa ditindak lanjuti. Karena masih banyak sekali kasus penganiayaan terhadap PRT.
Berita Terkait
-
Negara Diminta Tak Lagi Lunak ke Perusahaan: THR Tak Dibayar, DPR Dorong Dipidanakan!
-
Ratusan Buruh Terhempas Badai PHK, Jabar dan Sumsel Paling Merana
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
IHSG Melemah di Awal Pekan Saat Perang AS-Iran Memanas, Cek Saham-saham Rekomendasi
-
IHSG Makin Terpuruk Pagi Ini, Kembali Bergerak ke level 6.900
-
BRI Multiguna Karya, Solusi Renovasi Rumah Nyaman Setelah Lebaran
-
Antam Tersedia di Pegadaian, Cek Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 Hari Ini
-
Lo Kheng Hong Punya Saham BUMI? Intip Portofolio Terkini 'Warren Buffet' Indonesia
-
Harga Minyak Tembus 116 Dolar AS, Kendaraan Listrik Bakal Makin Laris?
-
Profil PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA): Emiten Produsen Emas, Pembuat EMASKU
-
Misteri Kapal Tanker Iran yang Ditahan di Indonesia, Bagaimana Statusnya Kini?
-
Program Take Over dari BRI Mudahkan Nasabah Pindah KPR, Suku Bunga Mulai 2,50 Persen
-
Prabowo Berjumpa Kaisar Naruhito dan PM Sanae Takaichi di Jepang, Bahas Apa Saja?