Suara.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yakin bahwa PT. Pertamina (Persero) dapat mengelola 8 blok minyak dan gas terminasi. Di 8 blok migas itu kontraknya akan habis pada 2018.
Hal ini menyusul keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan yang menugaskan Pertamina mengelola 8 blok migas tersebut.
“Kalau bicara soal kempapuan, saya pikir Pertamina pasti mampu. Delapan blok migas ini sangat potensial juga baik dikelola secara onshore atau offshore,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Hingga saat ini Pertamina masih belum mengajukan proposal terkait rencana kerja ke depan untuk mengelola blok migas ini kepada pemerintah. Dalam rentang waktu tersebut, SKK Migas akan akan melihat bagaimana performa Pertamina dalam mengelola Blok Mahakam.
“Kan Pertamina sudah jadi pengelola di Blok Mahakam. Nah ini akan kami lihat bagaimana pengelolaannya,” ujarnya.
Delapan blok terminasi yang akan diserahkan ke Pertamina adalah Blok Attaka, Blok South East Sumatera, Blok East Kalimantan, Blok Tengah, Blok North Sumatera Offshore, Blok Ogan Komering, Blok Sanga-Sanga dan Blok Tuban. Seluruh blok tersebut nantinya akan menggunakan skema bagi hasil gross split.
Saat ini pemerintah hanya tinggal menunggu Pertamina untuk mengajukan proposal Term and Condition (T&C) kepada pemerintah. Selama menunggu T&C dari Pertamina hingga penadatanganan, KKKS existing masih mengelola blok yang habis kontrak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Beda BRI Simpedes dan Simpedes UMi: Biaya Admin, Saldo Minimal, dan Syarat
-
IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?
-
SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026
-
Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun
-
PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon
-
TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan
-
Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia
-
Bahlil Buka 118 Blok Migas, Investor Tak Perlu Nego di Belakang Meja
-
Secara Konsolidasi, BTN Raup Untung Rp 1,45 Triliun Hingga April 2026
-
Bulog Siapkan Bansos Beras 20 Kg, Tapi Tunggu Lampu Hijau Pemerintah