Suara.com - Menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo untuk mengoptimalkan produksi sawit di Indonesia, Kantor Staf Presiden terus mendorong kebijakan industri kelapa sawit di Indonesia untuk memfokuskan pada peningkatan produktivitas, dan bukan hanya penambahan luas lahan kebun. Hal itu dikatakan Kepala Staf Kepresidenan ketika menerima perwakilan 12 kelompok masyarakat sipil yang peduli terhadap pembenahan tata kelola kelapa sawit Indonesia di Bina Graha, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Kelompok masyarakat sipil yang bergerak dalam mengawasi dan mengadvokasi sektor sawit yang hadir dalam pertemuan itu antara lain Madani, Kaoem Telapak, Kemitraan, ELSAM, KEHATI, SPKS, Sawit Watch, ICEL, WRI, Greenpeace, FWI, dan Tuk Indonesia. Mereka berharap Rancangan Instruksi Presiden tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit dan Peningkatan Produktivitas yang akan segera dikeluarkan dapat menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan produktivitas kelapa sawit di Indonesia.
Teguh Surya dari Madani menyatakan evaluasi perizinan harus dilakukan dengan cara yang lebih transparan. "Serta peduli pada penyelamatan lingkungan hidup dan hak asasi manusia," katanya. Teguh menitipkan 11 masukan kepada pemerintah agar Indonesia bisa membangun perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat bukan kelompok tertentu saja.
Teguh menambahkan pentingnya komitmen pemerintah untuk membentuk tim kerja yang transparan dan terbuka dalam mengevaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. Sebagai catatan, tingkat kepatuhan Wajib Pajak Badan di sektor kelapa sawit turun dari 70,6% tahun 2011 menjadi 46,3% tahun 2015. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Perorangan turun dari 42,3% tahun 2011 menjadi 6,3% tahun 2015.
Pada tahun 2016, masih terdapat lebih dari 3 juta ha izin Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih.
Perwakilan 12 kelompok masyarakat sipil ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), mengingat kompleksitas perizinan kelapa sawit melibatkan banyak pemangku kepentingan termasuk penegak hukum.
Pada tahun 2016, KPK telah membuat kajian tentang Sistem Pengelolaan Komoditas Kelapa Sawit yang diharapkan dapat membantu mencegah praktik korupsi perizinan dan penggelapan penerimaan negara dari sektor kelapa sawit.
Dari Moratorium Hingga Peremajaan
Pada bulan April 2016, Presiden Jokowi telah mengumumkan rencana moratorium atau penghentian sementara izin-izin baru untuk perluasan kelapa sawit untuk industri.
Kebijakan moratorium khususnya perluasan tanaman kelapa sawit akan memberi dampak positif bagi peningkatan produksi kelapa sawit. Dengan luasan yang sama pemilik kebun akan berusaha memaksimalkan hasil.
Pemerintah juga memfokuskan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat yang luasnya mencapai 4,55 juta ha.
Selama ini, pengelolaan dinilai kurang maksimal. Titik lemahnya adalah pemilihan bibit dan pemupukan. Peningkatan produktivitas dapat dikejar dengan penggunaan bibit unggul dan pemupukan yang tepat berdasar kondisi tanah. Jika hal tersebut dilakukan, produksi tandan buah segar (TBS) bisa meningkat 2 kali lipat, tanpa harus menambah luas lahan.
Akhir tahun 2017 lalu, Presiden Jokowi juga melakukan pencanangan peremajaan kebun kelapa sawit di Pulau Sumatera melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pemerintah melakukan peremajaan kebun sawit seluas 4.400 hektar yang dikelola oleh masyarakat, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah. Sementara pada bulan November 2017, Presiden Jokowi mencanangkan peremajaan sawit pada wilayah yang lebih luas di Sumatera Utara. Sebanyak kurang lebih lahan seluas 9.109,29 hektare yang tersebar di 12 kabupaten perlu diremajakan, antara lain Serdang Bedagai, Langkat, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu, Asahan, Batubara, Simalungun, Labuhan Batu Utara, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Deli Serdang, dan Tapanuli Tengah.
Dalam dua kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan peremajaan dimulai dari tanaman sawit yang paling tua, yang umurnya sudah di atas 25 tahun dan produktivitasnya sudah sangat rendah. Luasan kebun sawit yang sudah tua saja diperkirakan mencapai kurang lebih 350 ribu hektar.
Berita Terkait
-
Kebun Sawit di Papua untuk Swasembada Energi, Bagaimana Risikonya?
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Produsen CPO Genjot Produksi di Tengah Tingginya Konsumsi Domestik
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok