Suara.com - Kementerian BUMN siap menindaklanjuti rekomendasi Kementerian PUPR yang mendorong dan melakukan pembinaan para pelaku jasa konstruksi nasional, terutama BUMN dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan konstruksi.
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas rekomendasi Kementerian PUPR terkait perbaikan dan peningkatan aspek keselamatan di setiap proyek konstruksi yang dilaksanakan oleh BUMN Karya," kata Menteri BUMN Rini Soemarno, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Menurut Rini, pihaknya juga akan menjalankan rekomendasi dari Kementerian PUPR, termasuk menginstruksikan direksi BUMN terkait menjalankan sanksi yang telah di rekomendasikan.
Mengenai pengenaan sanksi bagi pihak-pihak yang bertanggungjawab di BUMN Karya, Kementerian PUPR menyerahkan kepada Menteri BUMN menindaklanjuti rekomendasi sebagai bentuk tanggung jawab atas kecelakaan konstruksi pada proyeknya sesuai dengan derajat kesalahan yang terjadi.
Sebelumnya pada Rabu (14/3/2018), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama Menteri BUMN Rini M. Soemarno dan Menhub Budi Karya Sumadi telah mengambil langkah dengan mengumumkan penghentian sementara terhadap pekerjaan konstruksi layang pada 20 Februari 2018 yang dilanjutkan dengan evaluasi oleh Komite Keselamatan Kerja (K2) terhadap pekerjaan konstruksi layang yang dilakukan oleh 36 badan usaha dimana sebagian besar adalah proyek yang dimiliki oleh BUMN Karya.
Komitmen tinggi atas Keamanan dan Keselamatan Konstruksi ditunjukkan salah satunya dengan adanya Surat Edaran Menteri PUPR Basuki Hadimuljono 3 Desember 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Pada 24 Januari 2018 juga telah dibentuk Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) yang diketuai oleh Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dan beranggotakan para ahli.
Komite K2 telah menyampaikan hasil evaluasi terhadap proyek-proyek pembangunan yang dihentikan sementara kepada Menteri Basuki. Memperhatikan hasil evaluasi Komite K2, Menteri Basuki membuat surat kepada Menteri BUMN Rini perihal Penyampaian Rekomendasi pada tanggal 9 Maret 2018.
Surat rekomendasi tersebut memuat beberapa hal penting, yaitu pertama, BUMN Karya bidang konstruksi untuk melakukan peningkatan manajemen terhadap proses-proses yang terkait dengan SOP (Standar Operating Procedure), standarisasi, kalibrasi, sertifikasi alat dan operator serta masa layanan peralatan.
Kedua, keberadaan dan persetujuan tiga pihak yaitu pemilik, pelaksana, dan konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan terutama yang memiliki potensi risiko tinggi termasuk pada "shift" pekerjaan tambahan.
Ketiga, proses pemilihan dan pembinaan sub-kontraktor agar memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan, dan ke empat pemenuhan tenaga dan kualifikasi konsultan pengawas yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan proyek infrastruktur. Selanjutnya agar dipastikan bahwa hasil evaluasi Komite K2 dilaksanakan.
Dalam butir terakhir, Kementerian PUPR juga merekomendasikan dibentuknya unit kerja khusus yang menangani "QHSE" (Quality, Health, Safety, and Environment) dan bertanggung jawab langsung kepada para direktur utama. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Merger BUMN Karya Belum Rampung, Targetnya Mundur di 2026
-
WIKA Bicara Keuntungan Jika BUMN Karya Jadi Merger
-
Merger BUMN Karya: WSKT Bakal Go Private, Klasterisasi Jadi Kunci
-
Menuju Era Baru BUMN Konstruksi: Skema Holding Karya Difinalisasi Desember Ini
-
Rencana Merger BUMN Karya Terus Digas, Tinggal Tunggu Kajian
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
-
PIP 2025 Mulai Cair untuk Jakarta, Cek Jadwal Gelombang dan Status Sipintar
-
Sinergi Gerak Cepat Hadapi Bencana Sumatera, MIND ID Bersama Danantara Bantu Wilayah Terdampak
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK