Suara.com - Investasi di sub sektor peternakan, terutama untuk peternakan sapi selama lima tahun terakhir cenderung meningkat. Hal ini dapat dilihat dari nilai investasi PMDN pada tahun 2013 yang hanya sebesar Rp. 360,6 Miliar dan meningkat pada tahun 2017 mencapai Rp. 842,9 Miliar. Sedangkan nilai investasi PMA dari 11,3 juta dolar AS pada tahun 2013, naik menjadi 159,7 juta dolar AS pada tahun 2017.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi di bidang peternakan sapi pada tahun 2015 terdapat 15 proyek dan meningkat pada tahun 2017 menjadi 53 proyek.
Menurut Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, untuk mendorong investasi peternakan sapi di dalam negeri, pemerintah telah melakukan beberapa upaya diantaranya: Pertama, peningkatan akses pembiayaan perbankan (melalui subsidi bunga KUR).
Fini Murfiani mengatakan, pada tahun 2018 suku bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang awalnya 9% turun menjadi 7%. “KUR saat ini dapat diakses oleh kelompok usaha, dimana pada sebelumnya hanya dapat diakses oleh Debitur perseorangan,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Lebih lanjut ia sebutkan, fitur KUR yang baru juga memungkinkan untuk melakukan pembayaran cicilan setelah panen (yarnen). Selain itu juga terdapat KUR Khusus untuk sektor peternakan rakyat yang dapat dipergunakan untuk usaha pembiakan sapi, penggemukan sapi dan budidaya sapi perah.
Kedua, Peningkatan akses pembiayaan non perbankan (PKBL). Ditjen PKH saat ini terus meningkatkan pemanfaatan sumber pembiayaan lain non perbankan, salah satunya adalah PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan) yang dilaksanakan oleh Perusahaan BUMN seperti PT. Sucofindo, PT Pelindo III dan PT Jasindo. Melalui PK, perusahaan BUMN dapat memberikan kredit/pinjaman dengan bunga murah kepada mitra.
Ketiga, pengurangan pajak. Pemerintah juga memberikan fasilitasi pengurangan pajak penghasilan (tax allowance) bagi usaha pembibitan sapi potong dan budidaya penggemukan sapi lokal berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2015.
Namun menurut Fini Murfiani, fasilitasi ini belum banyak dimanfaatkan oleh investor, sehingga untuk lebih operasional di lapangan, Kementerian Pertanian telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai perubahan cakupan usaha yang mendapat fasilitas tax allowance. Perubahan tersebut meliputi usaha pembibitan sapi potong, pembibitan sapi perah, pembiakan sapi potong dan budidaya sapi perah. “Rencananya PP perubahan ini akan ditetapkan pada bulan April 2018,” tandasnya.
Keempat, mitigasi resiko usaha melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). AUTS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan jaminan keberlangsungan usaha peternakan sapi dari resiko kematian dan kehilangan. Dengan mengasuransikan ternaknya, maka pelaku usaha akan semakin merasa aman dalam berusaha, sehingga dapat fokus untuk meningkatkan produksi dan produktifitas usahanya.
Selain itu dengan asuransi diharapkan dapat meningkatkan keberpihakan Bank penyalur kredit untuk memberikan kredit tanpa agunan tambahan yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil dalam mengakses kredit. Saat ini sudah ada perbankan yang menjadikan polis asuransi sebagai pengganti agunan tambahan, yaitu Bank Nagari di Sumatera Barat dan kemitraan kelompok peternak di Wonogiri yang memperoleh kredit dari Bank Sinar Mas Cabang Yogyakarta.
“Kita harus menyadari bahwa populasi sapi/kerbau di Indonesia belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan daging nasional,” kata Fini Murfiani. “Untuk memenuhi keurangan tersebut, kita masih harus impor baik dalam bentuk sapi bakalan maupun daging,” tambahnya.
Untuk itu, ada dua hal yang dilakukan oleh pemerintah dalam mempercepat peningkatan populasi sapi Indonesia. Pertama adalah menambah sapi indukan, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta. Dimana Pemerintah mewajibkan seluruh importir sapi untuk mendatangkan 20 persennya betina atau indukan.
Menurut Fini, kebijakan rasio impor 1 (satu) indukan dari 5 (lima) bakalan sesuai dengan Permentan Nomor 49 Tahun 2016 dan yang telah diubah dengan Permentan Nomor 2 Tahun 2017 antara lain bertujuan untuk percepatan peningkatan populasi sapi serta mendorong kemitraan dalam pemeliharaan sapi indukan untuk pemberdayaan peternak. Pemerintah sangat berharap komitmen para feedloter dalam percepatan peningkatan populasi. Sampai saat ini para importir bakalan belum memenuhi rasio 1:5, sebagian besar realisasi masih impor bakalan sementara sapi indukan belum sesuai jumlah kewajibannya.
Kedua, Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) yang ditujukan untuk mempercepat peningkatan populasi sapi di tingkat peternak melalui optimalisasi reproduksi.
Selanjutnya, dalam pengembangan Hijauan Pakan Ternak (HPT), Ditjen PKH bersama Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan telah melakukan pengembangan padang penggembalaan seluas 5.834 ha sejak tahun 2013-2016. Lokasinya tersebar di sembilan provinsi, yaitu Aceh, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Papua Barat. Saat ini kami sedang mengidentifikasi potensi 193.769 ha, serta telah dilakukan Survey Investigation and Design (SID) di lahan seluas 10.994 ha.
Berita Terkait
-
Teknologi Penangkap Gas di Peternakan Bisa Picu Emisi Besar Jika Bocor, Bagaimana Solusinya?
-
Perubahan Iklim Gerus Ruang Hidup Ternak, Bisakah Pola Makan Vegan Jadi Jawaban?
-
Harga Tembus Rp100 Ribu di Ramadan, Kementan Guyur 1,7 Ton Cabai ke Pasar Induk Kramat Jati
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Kambing Pemberontak di Kandang Malam
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia
-
Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala
-
Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI
-
Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih
-
Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T
-
Menko Airlangga Sebut Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 Lebihi 5,3 Persen
-
Investor Global Proyeksi Ekonomi RI Tetap Tangguh di Tengah Perang AS vs Iran, Ini Buktinya
-
Makin Diakui di Kancah Global, Pegadaian Raih "The Asset Triple A di Hong Kong