News / Nasional
Selasa, 25 November 2025 | 09:05 WIB
Ilustrasi lahan pertanian (pixabay)
Baca 10 detik
  • Pemerintah melalui Menko PM menargetkan satu juta masyarakat miskin ekstrem menerima tanah negara TORA sebagai strategi pengentasan kemiskinan.
  • Kebijakan ini sejalan dengan target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.
  • Masyarakat miskin ekstrem di luar lokasi target dapat dimigrasikan ke Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua melalui sistem transmigrasi.

Suara.com - Pemerintah mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai strategi baru pengentasan kemiskinan ekstrem. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan kalau pemerintah menargetkan 1 juta masyarakat miskin ekstrem bisa memperoleh tanah negara melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Kita membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” kata Cak Imin usai rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Ia menegaskan, Kemenko PM menargetkan setidak-tidaknya 1 juta warga miskin ekstrem bisa menerima manfaat langsung melalui redistribusi lahan TORA.

Kebijakan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya mencapai target kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026, sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.

Cak Imin menyebut bahwa reforma agraria juga menjadi upaya baru dalam pengentasan kemiskinan. Bila sebelumnya pemerintah lebih dominan memberi bantuan sosial, kini strategi diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Ada banyak program distribusi tanah dan agenda-agenda program termasuk lahan untuk pertanian, lahan untuk perkebunan, lahan untuk peternakan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyebutkan ada beberapa syarat bagi masyarakat bisa ikut program tersebut. Yakni, harus terdaftar dalam DTSEN sebagai desil 1 maupun desil 2, yang berarti kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin. 

Syarat kedua ialah masyarakat yang penghidupannya sangat bergantung dengan tanah, seperti petani dan buruh tani.

"Manakala di lokasi tersebut kriteria 1 dan 2 tadi tidak ada, maka bisa dilakukan migrasi dari daerah sekitar untuk bisa mendapatkan akses tersebut. Tetapi tetap mengutamakan yang masyarakat sekitar tanah tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Panggil Dasco 2 Kali Sepekan: Urusan Perut Rakyat Jadi Taruhan

Adapun area tanah yang akan dimanfaatkan itu kebanyakan di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Sementara masyarakat desil 1 dan 2 kebanyakan ada di pulau Jawa. Sehingga, Nusron mengungkapkan kalau pemerintah akan memakai sistem transmigrasi.

"Setelah peraturan ini memungkinkan ada proses transmigrasi. Nanti kita selanjutnya akan koordinasi dengan Kementerian Transmigrasi untuk mengimplementasikan program ini," ujarnya.

Load More