Suara.com - Pemerintah berencana untuk mengubah kembali aturan mengenai tax holiday, sehingga diharapkan dapat menjaring lebih banyak investor.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong mengatakan, pemerintah telah memberikan kemudahan insentif pajak kepada pelaku usaha dengan dana investasi di atas Rp500 miliar lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kemudahan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Namun, aturan itu belum merepresentasi seluruh pelaku usaha terutama dengan modal di bawah Rp500 miliar.
“Permenkeu yang terbit itu hanya berlaku bagi investasi di atas Rp500 miliar. Tapi banyak investor skala menengah atau kecil investasinya di bawah Rp500 miliar, itu nasibnya bagaimana? Dan itu sedang kita siapkan insentif-insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," kata Lembong di Jakarta, Senin (23/4/2018).
“Jadi, hemat saya, [tax holiday saat ini] kurang nendang," lanjut Lembong.
Lembong mengatakan pihaknya bersama dengan kementerian atau lembaga masih membahas hal tersebut.
Namun, menurut Lembong, ada dua pilihan yang pro-kontra terkait batas minimal investasi tersebut, yakni memperkecil batas minimal investasi atau tetap dengan aturan sekarang yang memasukkannya ke dalam tax allowance.
Lembong menenkankan pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menyusun perubahan aturan PMK nantinya, karena ada dua undang-undang yang saling bersisiran. "Tentunya kami sangat hati-hati, kita bernavigasi antara dua UU tersebut,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan