Suara.com - Pemerintah berencana untuk mengubah kembali aturan mengenai tax holiday, sehingga diharapkan dapat menjaring lebih banyak investor.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong mengatakan, pemerintah telah memberikan kemudahan insentif pajak kepada pelaku usaha dengan dana investasi di atas Rp500 miliar lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Kemudahan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Namun, aturan itu belum merepresentasi seluruh pelaku usaha terutama dengan modal di bawah Rp500 miliar.
“Permenkeu yang terbit itu hanya berlaku bagi investasi di atas Rp500 miliar. Tapi banyak investor skala menengah atau kecil investasinya di bawah Rp500 miliar, itu nasibnya bagaimana? Dan itu sedang kita siapkan insentif-insentif pajak dan fiskal bagi investasi skala menengah dan kecil," kata Lembong di Jakarta, Senin (23/4/2018).
“Jadi, hemat saya, [tax holiday saat ini] kurang nendang," lanjut Lembong.
Lembong mengatakan pihaknya bersama dengan kementerian atau lembaga masih membahas hal tersebut.
Namun, menurut Lembong, ada dua pilihan yang pro-kontra terkait batas minimal investasi tersebut, yakni memperkecil batas minimal investasi atau tetap dengan aturan sekarang yang memasukkannya ke dalam tax allowance.
Lembong menenkankan pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menyusun perubahan aturan PMK nantinya, karena ada dua undang-undang yang saling bersisiran. "Tentunya kami sangat hati-hati, kita bernavigasi antara dua UU tersebut,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Suzuki Fronx Pajaknya Berapa? Ini Update Harganya Per Maret 2026
-
Misi Menyelamatkan APBN: Mengulik Potensi Pajak yang Hilang dari Program MBG
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
Terkini
-
Legislator: Negara Rogoh Kocek Rp 6,7 T Setiap Kenaikan Harga Minyak 1 Dolar AS
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran