Bisnis / Keuangan
Sabtu, 05 Mei 2018 | 05:00 WIB
Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta Pusat [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan Jepang sepakat untuk melakukan perubahan perjanjian kerja sama terkait bilateral swap arrangement. 

Dengan adanya perubahan amandemen ini, memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap rupiah dengan mata uang Jepang, yen, sebagai tambahan fasilitas swap rupiah dengan dolar Amerika Serikat yang tersedia pada perjanjian BSA yang berlaku saat ini.

“Substansinya amandemen ini intinya adalah untuk memberikan semacam tambahan fleksibilitas yang diberikan oleh Jepang jika BI membutuhkan devisa untuk melakukan stasbilisasi,” kata Kepala Departemen Internasional BI, Doddy Zulverdi di kantor BI.

Dia menyebutkan, BI saat ini memiliki ruang untuk menarik devisa senilai USD 22,76 miliar. "Keseluruhan nilai ini bisa ditarik untuk memperkuat cadangan devisa jika diperlukan," ujarnya.

Dody JUGA mengatakan, rencana amandemen BSA merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penggunaan mata uang lokal di kawasan pada jangka menengah, termasuk penggunaan yen.

"Penguatan BSA ini juga merupakan bentuk nyata upaya kontinyu Bank Indonesia untuk memperkuat jaring pengaman keuangan internasional sebagai salah satu policy tools dalam menjaga dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah,” katanya. 

Load More