Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan (Perpres) baru dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal itu dituang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 yang juga merupakan pengganti dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Dalam beleid baru itu, pemerintah lebih mempermudah proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan adanya Perpres baru ini diharapkan bisa membuka peluang bagi penyedia barang dan jasa dalam pengadaan pemerintah.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan sosialisasi aturan baru ini dilakukan langsung kepada para pejabat eselon I dan II Kementerian Keuangan, beserta para pelaku pengadaan barang dan jasa.
"Kurang lebih jumlahnya 250-300 orang," kata Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
Ditempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati mengatakan, Perpres ini dibuat untuk lebih memperbaiki lagi proses pengadaan barang dan jasa. Apalagi Kemenkeu yang masuk 10 kementerian dengan anggaran terbesar yakni Rp45,6 triliun di 2018.
“Dari jumlah Rp23 triliun adalah belanja barang, Rp22,2 triliun belanja modal. Saya berharap ini (Perpres) bisa dibaca setiap pagi untuk bisa dipahami lebih baik. Supaya kita belanja sesuatu material bersih dari korupsi dan kolusi," ujarnya.
Dirinya berharap, dengan Perpres baru ini maka belanja modal dan barang bisa terus meningkat utamanya kualitasnya.
Berita Terkait
-
Juara Pilwakot Bogor, Bima Ditelepon Jokowi, Ini yang Dibicarakan
-
Romahurmuziy Bertemu Jokowi saat Pilkada Serentak, Ada Apa?
-
Jokowi : Pilihan Boleh Beda, Kita Tetap Bersaudara
-
Tiru Kebiasaan Jokowi, TPS Pilkada Jateng Ini Bagi-bagi Sepeda
-
Presiden Tinjau Kesiapan Kompleks GBK Jelang Asian Games 2018
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak