Bisnis / Makro
Rabu, 08 Agustus 2018 | 15:48 WIB
Kawasan Grasberg Mine milik PT. Freeport Indonesia (PTFI) di Tembagapura, Mimika, Timika, Papua, Minggu (15/2). (Antara)

Suara.com - Pemerintah saat ini tengah berusaha untuk mempercepat proses negosiasi pengambilalihan atau divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI). Proses ini lanjutan dari kesepakatan dalam head of agreement (HoA) yang ditandatangani oleh PT Inalum (Persero) dengan Freeport McMoRan beberapa waktu lalu.

Proses negosiasi berfokus pada empat topik, seperti kewajiban divestasi 51 persen, komitmen pembangunan pabrik pengolahan mineral atau smelter, perpanjangan kontrak, dan stabilitas investasi yang berkaitan dengan ketentuan fiskal, perpajakan baik pusat maupun daerah.

Guna memperlancar proses negosiasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakukan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

Dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK), pemegang izin pertambangan rakyat (IPR), pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan pemegang kontrak karya (KK) dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah memandang perlu mengatur perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang pertambangan mineral.

Atas pertimbangan tersebut, pada 1 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.

“Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi Wajib Pajak pemegang IUP, IUPK, IPR, IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya,” bunyi Pasal 3 PP ini.

Disebutkan dalam PP ini, yang menjadi objek pajak di bidang usaha pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang usaha pertambangan sehubungan dengan penghasilan usaha dan penghasilan dari luar usaha dengan nama dalam bentuk apapun.

Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.

“Besaran penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini.

Adapun pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi Wajib Pajak, menurut PP ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, kecuali bagi pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya.

Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, dan penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak pemegang IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya, menurut PP ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan pada saat IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan bentuk Usaha Pertambangan dari KK yang belum berakhir kontraknya diterbitkan hingga IUPK Operasi Produksi berakhir.

Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi

PP ini menyebutkan, dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian, maka pengeluaran untuk pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

Demikian juga dalam hal Wajib Pajak melakukan kegiatan pengupasan lapisan tanah penutup (stripping, over burden, removal), menurut PP ini, pengeluaran untuk kegiatan dimaksud yang dilakukan sebelum Operasi Produksi, dikapitalisasi dan diamortisasi.

Load More