Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih tegas pada perusahaan finansial teknologi atau financial technologi (Fintech). Salah satunya, Fintech yang melanggar hak asasi konsumen.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, saat ini makin banyak pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan fintech. Dia menjelaskan, korban sering kali mendapatkan teror penagihan dan denda bunga dengan komisi setinggi langit.
Bahkan, kata Tulus, pelanggaran teror itu berupa teror fisik melalui telepon, WhatsApp, dan SMS. Apalagi denda yang dikenakan bisa hingga Rp 50.000 per hari.
"Jadi kami mendesak OJK untuk segera menutup/memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana," kata Tulus seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu (12/9/2018).
Hingga saat ini, tutur Tulus, dari lebih 300 perusahaan fintech, hanya 64 perusahaan yang mengantongi izin dari OJK. Maka dari itu, dia meminta konsumen untuk tidak melakukan utang atau piutang dengan perusahaan fintech yang tak terdaftar.
"Selain melaporkan pada OJK, YLKI mengimbau konsumen yang menjadi korban teror dari perusahaan fintech untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi. Konsumen juga perlu untuk membaca dengan cermat atau teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintech tersebut," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
7 Cara Mengetahui Bentuk Kaki untuk Sepatu Lari, Ternyata Tiap Orang Beda
-
Sudaryono dari Partai Apa? Ditunjuk Jadi Kepala BGN yang Baru
-
Donny Ermawan Rangkap Jabatan Wamenhan dan Gubernur URI, Sebut Ada Irisan Tugas
-
6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
-
Babak Baru Skandal Bea Cukai: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Tersangka!
-
25 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Lengkap dengan Link Download dan Cara Memakainya
-
4 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Hari Ini 23 Juli 2026: Panen Rezeki dan Peluang
-
Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua