Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar lebih tegas pada perusahaan finansial teknologi atau financial technologi (Fintech). Salah satunya, Fintech yang melanggar hak asasi konsumen.
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, saat ini makin banyak pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan fintech. Dia menjelaskan, korban sering kali mendapatkan teror penagihan dan denda bunga dengan komisi setinggi langit.
Bahkan, kata Tulus, pelanggaran teror itu berupa teror fisik melalui telepon, WhatsApp, dan SMS. Apalagi denda yang dikenakan bisa hingga Rp 50.000 per hari.
"Jadi kami mendesak OJK untuk segera menutup/memblokir perusahaan fintech yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana," kata Tulus seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu (12/9/2018).
Hingga saat ini, tutur Tulus, dari lebih 300 perusahaan fintech, hanya 64 perusahaan yang mengantongi izin dari OJK. Maka dari itu, dia meminta konsumen untuk tidak melakukan utang atau piutang dengan perusahaan fintech yang tak terdaftar.
"Selain melaporkan pada OJK, YLKI mengimbau konsumen yang menjadi korban teror dari perusahaan fintech untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi. Konsumen juga perlu untuk membaca dengan cermat atau teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan fintech tersebut," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Chandra Asri Group Nyatakan Force Majeure
-
Emiten BUMI Bangkit, Investor Serok Saham di Tengah Teka-teki Hilangnya Chengdong
-
SMF Bakal Ajukan PMN Rp5,39 Triliun untuk Pembiayaan FLPP 2026
-
Emas Antam Mulai Perlahan Naik Lagi, Harganya Kini Rp 3.049.000/Gram
-
Antam Borong 6 Ton Emas per Tahun dari Anak Usaha Merdeka Group
-
Perancis dan Spanyol 'Lawan AS', Tidak Takut Ancaman Embargo Dagang Trump
-
Hormuz Terblokade: Harga Minyak Brent Melonjak ke 83 Dolar AS
-
Sasar Momentum THR, Sarinah Tebar Diskon hingga 50%
-
Bursa Kripto CFX Manjakan PAKD dengan Layanan Rekonsiliasi Transaksi yang Kian Fleksibel
-
Rasio Kredit Bermasalah KPR Meningkat, SMF Sebut Bukan karena Tenor Diperpanjang hingga 30 Tahun