Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mendorong adanya rekonsiliasi untuk penyelesaian sengketa terkait perjanjian kerjasama antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dalam pengembangan serta pembangunan Pelabuhan Marunda.
Sejauh ini, sengketa tersebut telah masuk ranah hukum. Meski putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 9 Agustus lalu belum inkrah, namun Kementerian Perhubungan dalam hal ini Otoritas Pelabuhan Marunda terseret sebagai tergugat.
Putusan PN Jakut telah memenangkan gugatan KBN atas klaim kepemilikkan seluruh aset KCN yang merupakan usaha patungan perseroan dengan PT Karya Tekhnik Utama (KTU). Pengadilan juga memutus pembatalan konsesi, dan menyeret Kemenhub bersama KCN.
Terkait hal itu, Menhub mengungkapkan kementerian tetap mengikuti alur hukum yang berlaku. Saat ini, Kemenhub juga tengah mengajukan banding atas putusan PN Jakut.
“Pada intinya, kami selaku pemerintah tetap menjamin investor swasta yang telah bekerjasama. Just in case ada dispute, kami menjamin swasta tidak dirugikan,” kata Menhub.
Guna menyelesaikan kasus tersebut, Menhub mengusulkan langkah damai bagi pihak yang bersengketa.
“Kami mendorong adanya rekonsiliasi, agar swasta tidak rugi, dan pemerintah legitimate,” tukasnya.
Untuk diketahui, sengketa antara KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikkan saham. PT KCN yang merupakan perusahaan patungan antara KBN dan KTU di mana KTU sebagai mitra swasta telah memenangi tender KBN atas pengembangan Kawasan C01 Marunda pada tahun 2004 lewat tender yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha patungan PT KCN, dengan ketentuan bahwa KTU menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan serta pengembangan dermaga, sekaligus kepemilikkan 85 persen saham.
Sedangkan KBN mempunyai 15 persen saham hanya dengan menyetorkan modal berupa goodwill garis pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain, dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh PT KTU.
Pada 2016, setelah pembangunan Pier I dirampungkan, KCN yang berstatus Badan Usaha Pelabuhan kemudian ditunjuk oleh Budi Karya untuk melakukan konsesi. Persoalannya, pada tahun ini, KBN malah menggugat konsesi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak