Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menelusuri pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Meikarta PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Terindikasi pengembang Meikarta melanggar aturan tentang penjualan rumah susun.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam pasal 43 aturan tersebut, pengembang baru bisa menjual jika tingkat keterbangunan proyek mencapai 20 persen.
Plt Direktur Jenderal Penyedian Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH mengatakan, pihaknya juga telah menurunkan tim untuk memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Meikarta.
"Kita juga sudah melakukan pembinaan dan kita sudah manggil melalui BPIW dua kali. Kita sudah ingatkan itu, kita juga punya satgas di P2SR. Kita akan turunkan terus untuk pantau itu," kata Khalawi saat ditemui di Hotel Belleza Jakarta, Senin (22/10/2018).
Meski begitu, Khalawi belum menyimpulkan apakah pengembang Meikarta melakukan pelanggaran atau tidak. Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan laporan langsung dari tim yang memantau proyek tersebut.
"Nanti kita lihat. Kita belum tahu (melanggar atau tidak). Baru turunkan tim untuk menyelidiki di lapangan apa yang dilanggar mereka," tutur dia.
Jika ada pelanggaran, Khalawi akan langsung menindak tegas dengan merekomendasikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita temukan apa pelanggaran terhadap UU. Kita rekomendasikan ke Pemprov untuk menindak. Karena yang memberi izin IMB kan Pemprov," pungkas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
PANI Siapkan Proyek Ambisius di Tepi Laut Untuk Investasi Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Naik Kelas Bersama BRI, UMKM Fashion Asal Bandung Ini Tembus Pasar Internasional
-
Apa Itu Co Living? Tren Gaya Hidup Baru Anak Muda
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
SPBU Swasta Beli BBM dari Pertamina, Simon: Kami Tak Cari Untung!
-
Jurus SIG Hadapi Persaingan: Integrasi ESG Demi Ciptakan Nilai Tambah Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
Kemenhub 'Gandeng' TRON: Kebut Elektrifikasi Angkutan Umum, Targetkan Udara Bersih dan Bebas Emisi!