Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menelusuri pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Meikarta PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Terindikasi pengembang Meikarta melanggar aturan tentang penjualan rumah susun.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam pasal 43 aturan tersebut, pengembang baru bisa menjual jika tingkat keterbangunan proyek mencapai 20 persen.
Plt Direktur Jenderal Penyedian Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH mengatakan, pihaknya juga telah menurunkan tim untuk memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Meikarta.
"Kita juga sudah melakukan pembinaan dan kita sudah manggil melalui BPIW dua kali. Kita sudah ingatkan itu, kita juga punya satgas di P2SR. Kita akan turunkan terus untuk pantau itu," kata Khalawi saat ditemui di Hotel Belleza Jakarta, Senin (22/10/2018).
Meski begitu, Khalawi belum menyimpulkan apakah pengembang Meikarta melakukan pelanggaran atau tidak. Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan laporan langsung dari tim yang memantau proyek tersebut.
"Nanti kita lihat. Kita belum tahu (melanggar atau tidak). Baru turunkan tim untuk menyelidiki di lapangan apa yang dilanggar mereka," tutur dia.
Jika ada pelanggaran, Khalawi akan langsung menindak tegas dengan merekomendasikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita temukan apa pelanggaran terhadap UU. Kita rekomendasikan ke Pemprov untuk menindak. Karena yang memberi izin IMB kan Pemprov," pungkas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan