Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menelusuri pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Meikarta PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK). Terindikasi pengembang Meikarta melanggar aturan tentang penjualan rumah susun.
Aturan tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dalam pasal 43 aturan tersebut, pengembang baru bisa menjual jika tingkat keterbangunan proyek mencapai 20 persen.
Plt Direktur Jenderal Penyedian Perumahan Kementerian PUPR Khalawi AH mengatakan, pihaknya juga telah menurunkan tim untuk memantau pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang Meikarta.
"Kita juga sudah melakukan pembinaan dan kita sudah manggil melalui BPIW dua kali. Kita sudah ingatkan itu, kita juga punya satgas di P2SR. Kita akan turunkan terus untuk pantau itu," kata Khalawi saat ditemui di Hotel Belleza Jakarta, Senin (22/10/2018).
Meski begitu, Khalawi belum menyimpulkan apakah pengembang Meikarta melakukan pelanggaran atau tidak. Pasalnya, pihaknya belum mendapatkan laporan langsung dari tim yang memantau proyek tersebut.
"Nanti kita lihat. Kita belum tahu (melanggar atau tidak). Baru turunkan tim untuk menyelidiki di lapangan apa yang dilanggar mereka," tutur dia.
Jika ada pelanggaran, Khalawi akan langsung menindak tegas dengan merekomendasikan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Kita temukan apa pelanggaran terhadap UU. Kita rekomendasikan ke Pemprov untuk menindak. Karena yang memberi izin IMB kan Pemprov," pungkas dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi
-
Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa
-
Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli
-
Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka
-
Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru
-
Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit
-
Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil
-
Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik
-
Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN