Suara.com - Truk batubara dilarang jalan di jalanan umum seluruh Provinsi Sumatera Selatan mulai, Kamis (8/11/2018) besok. Kebijakan ini dikeluarkan setelah Gubernur Sumsel, Herman Deru mencabut Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum.
Sebagai gantinya, perusahaan yang mengangkut mineral tersebut diwajibkan menggunakan jalur khusus yang telah rampung dibangun serta transportasi kereta api.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel, Robert Heri menegaskan, pihaknya tengah menegakkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan dicabutnya Pergub ini maka aturan pengangkutan batubara dikembalikan lagi ke perda tersebut.
Robert mengatakan dalam jangka waktu enam tahun Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2011 tidak bisa diterapkan lantaran infrastruktur yang belum selesai.
“Sekarang semua infrastruktur seperti jalur khusus dan angkutan kereta batubara sudah selesai, dengan demikian aturan sudah bisa dijalankan,” jelasnya.
Jalur khusus sendiri, menurutnya, sepanjang 136 kilometer dari Lahat menuju ke lima pelabuhan yang ada di Maura Lematang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan dua pelabuhan di Kertapati dan Gandus Palembang.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus menerangkan penerapan kembali Perda 5 tahun 2011 akan menjadi acuan pengawasan angkutan batubara. Karena itu, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindak angkutan yang melanggar.
“Bagi yang tetap menggunakan jalan umum akan ditilang,” pungkasnya.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Baca Juga: Leo Batubara akan Disemayamkan di Kantor Dewan Pers
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Gaikindo Buka Peluang Uji Coba Bobibos, Solar Nabati Baru
-
Emas Antam Makin Mahal di Akhir Pekan Ini, Capai Hampir Rp 2,3 Juta per Gram
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Baru Garap Proyek Anak Usaha ANTM di Halmahera Timur
-
Bhinneka Life Telah Tunaikan Klaim Asuransi Rp 308 Miliar Hingga Semester I-2025
-
IHSG Melesat ke Level Tertinggi Selama Perdagangan Sepekan Ini
-
Gaikindo: Mesin Kendaraan Produk Tahun 2000 Kompatibel dengan E10
-
Purbaya Mau Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1, RUU Redenominasi Rupiah Kian Dekat
-
Purbaya Mau Ubah Rp1.000 jadi Rp1, Menko Airlangga: Belum Ada Rencana Itu!
-
Pertamina Bakal Perluas Distribus BBM Pertamax Green 95
-
BPJS Ketenagakerjaan Dapat Anugerah Bergengsi di Asian Local Currency Bond Award 2025