Suara.com - Truk batubara dilarang jalan di jalanan umum seluruh Provinsi Sumatera Selatan mulai, Kamis (8/11/2018) besok. Kebijakan ini dikeluarkan setelah Gubernur Sumsel, Herman Deru mencabut Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum.
Sebagai gantinya, perusahaan yang mengangkut mineral tersebut diwajibkan menggunakan jalur khusus yang telah rampung dibangun serta transportasi kereta api.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel, Robert Heri menegaskan, pihaknya tengah menegakkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan dicabutnya Pergub ini maka aturan pengangkutan batubara dikembalikan lagi ke perda tersebut.
Robert mengatakan dalam jangka waktu enam tahun Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2011 tidak bisa diterapkan lantaran infrastruktur yang belum selesai.
“Sekarang semua infrastruktur seperti jalur khusus dan angkutan kereta batubara sudah selesai, dengan demikian aturan sudah bisa dijalankan,” jelasnya.
Jalur khusus sendiri, menurutnya, sepanjang 136 kilometer dari Lahat menuju ke lima pelabuhan yang ada di Maura Lematang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan dua pelabuhan di Kertapati dan Gandus Palembang.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus menerangkan penerapan kembali Perda 5 tahun 2011 akan menjadi acuan pengawasan angkutan batubara. Karena itu, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindak angkutan yang melanggar.
“Bagi yang tetap menggunakan jalan umum akan ditilang,” pungkasnya.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Baca Juga: Leo Batubara akan Disemayamkan di Kantor Dewan Pers
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Harga Pangan Nasional 25 Maret 2026: Cabai hingga Daging Sapi Masih Mahal
-
Rupiah Konsisten Melemah usai Liburan Panjang ke Level Rp16.919 per Dolar AS
-
Setelah Libur Lebaran, Harga Emas Antam Mulai Naik Dibanderol Rp 2,85 Juta/Gram
-
Setelah Libur Panjang, IHSG Bergerak Dua Arah Rabu Pagi ke Level 7.100
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Harga Minyak Dunia Naik Tinggi Lagi, Kembali Dibanderol USD 100/Barel
-
Tensi Geopolitik Timteng Panas, Ketahanan Energi RI Dinilai Paling Kuat di ASEAN
-
Update Arus Balik Lebaran 2026: Terminal Pulo Gebang Ramai, Perjalanan Tetap Lancar