Suara.com - Truk batubara dilarang jalan di jalanan umum seluruh Provinsi Sumatera Selatan mulai, Kamis (8/11/2018) besok. Kebijakan ini dikeluarkan setelah Gubernur Sumsel, Herman Deru mencabut Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum.
Sebagai gantinya, perusahaan yang mengangkut mineral tersebut diwajibkan menggunakan jalur khusus yang telah rampung dibangun serta transportasi kereta api.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel, Robert Heri menegaskan, pihaknya tengah menegakkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan dicabutnya Pergub ini maka aturan pengangkutan batubara dikembalikan lagi ke perda tersebut.
Robert mengatakan dalam jangka waktu enam tahun Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2011 tidak bisa diterapkan lantaran infrastruktur yang belum selesai.
“Sekarang semua infrastruktur seperti jalur khusus dan angkutan kereta batubara sudah selesai, dengan demikian aturan sudah bisa dijalankan,” jelasnya.
Jalur khusus sendiri, menurutnya, sepanjang 136 kilometer dari Lahat menuju ke lima pelabuhan yang ada di Maura Lematang di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan dua pelabuhan di Kertapati dan Gandus Palembang.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus menerangkan penerapan kembali Perda 5 tahun 2011 akan menjadi acuan pengawasan angkutan batubara. Karena itu, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menindak angkutan yang melanggar.
“Bagi yang tetap menggunakan jalan umum akan ditilang,” pungkasnya.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Baca Juga: Leo Batubara akan Disemayamkan di Kantor Dewan Pers
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
Terkini
-
PPN Buka Suara Soal Rencana Pemerintah Stop Impor Solar pada 2026
-
Tarif Ekspor Indonesia ke AS 'Dipangkas' dari 32% ke 19%, Ini Daftar Produk Kebagian 'Durian Runtuh'
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Fenomena Discouraged Workers: Mengapa Jutaan Warga RI Menyerah Cari Kerja?
-
Prabowo Mau Temui Donald Trump, Bahas 'Kesepakatan Baru' Tarif Dagang?
-
Di Balik Tender Offer Saham PIPA Oleh Morris Capital Indonesia
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Geliat Properti Akhir Tahun: Strategi 'Kota Terintegrasi' dan Akses Tol Jadi Magnet Baru
-
AS Incar Mineral Kritis Indonesia demi Diskon Tarif Ekspor Sawit dan Kopi
-
Obral Insentif! ESDM Lelang 8 Blok Migas Tahap III: Ada 'Raksasa' Papua 15 Miliar Barel