Suara.com - Pemerintah menegaskan akan berupaya keras untuk mensukseskan mudik saat libur natal dan tahun baru (nataru) 2018/2019.
Arus puncak mudik natal tahun ini diprediksi akan terjadi pada hari Sabtu (22 Desember 2018) dan puncak arus balik natal 2018 akan terjadi pada Selasa (25 Desember 2018).
Sementara puncak arus mudik tahun baru 2019 diprediksi akan terjadi pada Jumat (28 Desember 2018) dan arus balik tahun baru diperkirakan akan terjadi pada Selasa (1 Januari 2019).
Pandu Yunianto, Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan tahun 2018/2019 ini jumlah penumpang angkutan umum pada liburan nataru secara total akan meningkat sebesar 2,38 persen dibandingkan periode yang tahun lalu.
Nataru tahun ini diperkirakan mencapai 7,77 juta dari sebelumnya 7,59 juta orang. Peningkatan ini terjadi lantaran dalam periode tersebut bersamaan dengan cuti bersama dan liburan anak sekolah.
Pandu menyatakan angkutan darat diperkirakan akan mengalami penurunan jumlah penumpang sebesar 5,66 persen dari 4,42 juta penumpang menjadi 4,41 juta.
Namun penurunan jumlah penumpang angkutan darat ini terkompensasi oleh peningkatan penumpang untuk angkutan sungai dan penyeberangan (SDP) sebanyak 13,52 persen dari 3,16 juta menjadi 3,59 juta penumpang.
Untuk menjamin kelancaran dan keamanan seluruh perjalanan angkutan penumpang ini, pemerintah terus aktif menjalin koordinasi khususnya dengan aparat Kepolisian sebagai eksekutor dalam menjamin kelancaran arus mudik ataupun balik nataru 2018/2019.
Beberapa kebijakan yang bakal diterapkan khususnya dari Kemenhub mirip seperti tahun-tahun sebelumnya.
Diantaranya pengecekan kesehatan fisik dan mental termasuk tes narkoba bagi seluruh awak serta uji kelaikan transportasi (ramp check).
Kemudian pengawasan harga tiket, peningkatan pelayanan hingga peningkatan keamanan yang melibatkan aparat dari kepolisian dan TNI.
"Kita juga akan lakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas-ruas tertentu untuk memperlancar arus kendaraan. Pembatasan ini akan diberlakukan mulai 21 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019," kata Pandu dalam Seminar Promoter dengan tema Sinergi Polri Dengan Kementerian Dalam Menghadapi Nataru di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Dikatakannya pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan untuk suplai BBM, barang ekspor - impor dari dan ke Pelabuhan, angkutan bahan pokok, angkutan pupuk dan ternak serta paket pos berupa hantaran uang.
Oleh sebab itu seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu membawa surat-surat keterangan muatan yang sah agar bisa melalui ruas-ruas yang dibatasi oleh otoritas.
"Pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian. Ini didasarkan pada kondisi lalu lintas masing-masing ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026