Suara.com - Standard Chartered Bank di India melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 200 karyawannya setelah nasabah mereka beralih ke layanan digital.
Adapun, para karyawan yang di PHK tersebut berasal dari divisi perbankan ritel.
"Kami telah mengerjakan beberapa inisiatif, termasuk digitalisasi, untuk mendorong kinerja," kata Manajeman Standard Chartered seperti dilansir Reuters, Jumat (14/12/2018).
Meski begitu, Standard Chartered akan menjamin pesangon yang akan dibayarkan kepada karyawan secara sesuai dan adil.
Perusahaan juga mengatakan adanya PHK pada karyawan tersebut tidak membuat kantor cabang Standard Chartered di India tutup.
Standard Chartered juga telah mengurangi jumlah pegawai di dalam sektor bank lainnya, termasuk divisi korporat dan komersial.
"Dengan kemampuan digital yang ditingkatkan, kami melihat peningkatan yang signifikan dalam pengadopsian saluran digital oleh pelanggan perbankan ritel kami, terutama melalui net dan mobile banking," imbuh manajamen Standard Chartered.
Saat ini juga, PHK pada karyawan perbankan memang sedang berlangsung. Reuters pekan lalu melaporkan pemutusan hubungan kerja serupa bank di Uni Emirat Arab, karena lebih banyak pelanggan beralih ke layanan perbankan online.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW
-
Revisi UU P2SK Dinilai Beri Perlindungan bagi Nasabah Kripto
-
Realisasi PNBP Tembus Rp 444,9 Triliun per November 2025, Anjlok 14,8%
-
Kemenkeu Ungkap Lebih dari 1 Miliar Batang Rokok Ilegal Beredar di Indonesia
-
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana Kab Aceh Tamiang Salurkan Bantuan
-
PLN Sebut Listrik di Aceh Kembali Normal, Akses Rumah Warga Mulai Disalurkan