Suara.com - Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyiapkan instrumen khusus untuk mengawasi distribusi dan peredaran daging celeng dengan alat pemindai lokasi atau Global Positioning System atau GPS.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian (Barantan) Agus Sunanto mengatakan, lalu lintas daging celeng atau babi hutan selalu menjadi masalah dan menimbulkan keresahan masyarakat. Selama kurun empat tahun saja sejak 2015, ada 28,9 ton daging celeng ilegal yang diproses hukum.
"Sebenarnya, ini tidak bisa dicegah, tapi harus kita atur dan awasi, sehingga tidak menimbulkan keresahan. Ini tugas bersama," kata Agus seperti dilansir Antara di Jakarta, Sabtu (5/1/2019).
Menurut dia, lalu lintas daging celeng ini tidak dapat dihindarkan mengingat adanya permintaan. Yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengatur lalu lintas daging celeng sehingga menimbulkan ketenangan bagi masyarakat yang tidak mengonsumsinya.
Bengkulu, Prabumulih, dan Banyuasin, merupakan beberapa daerah penghasil daging celeng terbesar. Di daerah tersebut, celeng menjadi hama bagi petani dan sasaran empuk bagi para pemburu atau penembak.
Sementara itu, permintaan daging celeng di antaranya datang dari Jakarta, Tangerang dan Pangkal Pinang. Dari data yang ada, daging tersebut digunakan untuk pakan hewan, seperti di Kebun Binatang Ragunan dan untuk konsumsi. Namun jika daging celeng dioplos tentu menjadi kekhawatiran pemerintah.
Salah satu inovasi dan solusi yang digagas Barantan besama instansi terkait di daerah adalah menggunakan Quarantine Tracker. Cara kerja Quarantine Tracker yakni daging yang disertifikasi oleh dinas peternakan dan karantina di daerah asal akan dipasangi GPS. GPS dipasang dalam segel di kontainer atau mobil pengangkut daging celeng.
Seluruh pergerakan alat angkut tersebut dapat dimonitor secara daring oleh petugas karantina dan instansi terkait sehingga jika terjadi kerusakan atau pembongkaran paksa, GPS juga akan memberikan notifikasi.
Segel elektronik tersebut akan dibuka di tempat tujuan akhir. Hal ini diharapkan dapat mengurangi distribusi daging celeng ke tempat yang tidak seharusnya.
Baca Juga: Rebutan Janda Aduhai, 2 Sopir Truk Adu Carok di Lumajang
Bengkulu merupakan provinsi yang cukup antusias dalam membantu penyelesaian permasalah peredaran daging celeng. Dinas peternakannya menjadi proyek percontohan pengawasan daging ini.
Dalam operasional pengawasan, selain bekerja sama dengan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen PKH Kementan, Barantan, juga membentuk tim kolaborasi intelejen yang terdiri dari Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian masing-masing di Cilegon, Lampung, Jambi, Padang, Bengkulu, dan Belawan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan Bengkulu, Nopiyem, mengatakan kini daging celeng asal daerahnya selain dapat lancar dikirim ke Taman Margasatwa Ragunan, juga dapat digunakan untuk kebutuhan lain dengan pengawasan.
"Sinergitas yang baik dengan Barantan menjadikan komoditas ini dapat memberikan nilai tambah, selain dapat dikonsumsi untuk kelompok masyarakat tertentu," katanya.
Kementan juga mendorong komoditas tersebut untuk dapat diekspor. Hal tersebut karena adanya permintaan dari negara lain seperti Vietnam. Pada November 2017, Barantan melakukan sertifikasi ekspor daging celeng sebanyak 26,4 ton ke Vietnam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
BI Siapkan Wirausaha Baru dan Jutaan Peluang Kerja lewat Program Transformasi UMKM Nasional
-
Gejolak Timur Tengah Bikin LNG Mahal, Indonesia Tak Bisa Menghindar
-
Pertamina: Investasi Terbaik Bukan Teknologi, Tapi SDM Unggul
-
BUMN RI Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Sumber Cuan, Biaya Pakan Ternak Turun 60%
-
IHSG Belum Aman, MNC Sekuritas Prediksi Koreksi Berlanjut Sebelum Menguat
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?