Suara.com - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI meminta kepada Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk bisa membuka akses informasi dan data dari sejumlah dugaan pelanggaran terkait kasus-kasus pinjaman online yang diadukan ke LBH.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah mengungkapkan, sampai dengan saat ini AFPI Bandung telah memperoleh data-data pendukung dari LBH terkait kasus-kasus pinjaman online.
“AFPI sudah beberapa kali komunikasi dengan LBH Jakarta untuk menyelesaikan pengaduan nasabah ini. Namun sampai kini pihak LBH Jakarta belum juga memberikan data dari pengaduan yang dimaksud bahkan OJK pun sudah meminta data pengaduan konsumen terkait, namun sampai saat ini belum diberikan,” kata Kuseryansyah di kantor AFPI, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
Padahal lanjutnya, OJK pun sudah meminta kepada LBH Jakarta untuk memberikan data tentang pelanggaran-pelanggaran dari penyelenggara pinjaman online ini. Namun, hingga saat ini, OJK juga belum mendapatkan data tersebut dari pihak LBH Jakarta.
"Sampai saat ini kami belum melihat itikad baik dari LBH Jakarta dalam menyelesaikan masalah ini. Kami juga ingin dilayani karena sebagai lembaga kredibel harusnya LBH Jakarta fair dalam hal terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan pendanaan ini," ujarnya.
Sebelumnya, LBH Jakarta merilis 1.330 pengaduan masyarakat yang mengaku merasa dirugikan oleh platform pinjam meminjam online atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Dari jumlah pengaduan tersebut, LBH Jakarta mencatat 89 platform diduga melakukan pelanggaran, dan sekitar 25 platform dari perusahaan legal yang telah mengantongi tanda terdaftar dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ESDM Perkuat Program PLTSa, Biogas, dan Biomassa Demi Wujudkan Transisi Energi Hijau untuk Rakyat
-
Lowongan Kerja PT Surveyor Indonesia: Syarat, Jadwal dan Perkiraan Gaji
-
Profil BPR Berkat Artha Melimpah, Resmi di Bawah Kendali Generasi Baru Sinar Mas
-
BI Sebut Asing Bawa Kabur Dananya Rp 940 Miliar pada Pekan Ini
-
BI Ungkap Bahayanya 'Government Shutdown' AS ke Ekonomi RI
-
Pensiunan Bisa Gali Cuan Jadi Wirausahawan dari Program Mantapreneur
-
Sambungan Listrik Gratis Dorong Pemerataan Energi dan Kurangi Ketimpangan Sosial di Daerah
-
Bank Indonesia Rayu Apple Adopsi Pembayaran QRIS Tap
-
Profil Cucu Eka Tjipta Widjaja yang Akusisi PT BPR Berkat Artha Meimpah
-
Kementerian ESDM Tata Kelola Sumur Rakyat, Warga Bisa Menambang Tanpa Takut