Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arief Maulana menyebutkan pilihan politik golput bukan termasuk tindak pidana pemilu. sebab golput di Pemilu 2019 memiliki dasar hukum.
Arief menyebutkan bahwa menjadikan golput sebagai pilihan politik dilindungi oleh Pasal 28 e ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pikiran, sikap, yang sesuai dengan hati nuraninya.
"Sikap pilihan golput atau tidak memilih itu bukan tindak pidana, itu ekspresi politik yang memiliki dasar hukum yang jelas," kata Arief dalam jumpa pers di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Karena dilindungi dalam UUD 1945 maka golput sebagai ekspresi politik tidak saja merupakan hak asasi manusia, namun juga merupakan hak konstitusional warga negara yang secara jelas dilindungi oleh undang-undang.
Selain itu Arief menambahkan bahwa Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur jaminan kepada setiap orang untuk menentukan keyakinan, pandangan, serta sikap politik yang sesuai dengan hati nuraninya.
"Maka kalau di luar sana tersebar hoaks bahwa memilih untuk tidak memilih atau golput adalah tindak pidana, itu jelas keliru karena kita bisa merujuk pada undang-undang yang ada," ujar Arief.
Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa pilihan politik tidak harus dimaknai dengan memilih salah satu pasangan calon baik calon presiden maupun calon legislatif. Namun ada opsi lain untuk tidak memilih calon manapun yang tidak sesuai dengan hati nurani pemilih.
"Namun yang harus diingat kemerdekaan berekspresi dan berpendapat tetap ada batasannya yaitu tidak boleh melanggar undang-undang," pungkas Arief. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Gelar Rapat Kerja Bersama Menhan dan Panglima TNI
-
Terkait Baasyir, PSI Sebut Sikap Grasak-grusuk Yusril Rugikan Jokowi
-
Idham Aziz Jadi Kabareskrim, BPN: Lanjuti Kasus yang Melibatkan Kubu Jokowi
-
Usai Diperiksa Bawaslu, Ketua PA 212 Mengaku Baru Tahu Jadi Timses Prabowo
-
KPU Ubah Format Debat Kedua, Pendukung Paslon dan Kisi-kisi Dihilangkan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Klaim Sukses di Banyuwangi, Luhut Umumkan Digitalisasi Bansos Diperluas ke 40 Daerah