Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Arief Maulana menyebutkan pilihan politik golput bukan termasuk tindak pidana pemilu. sebab golput di Pemilu 2019 memiliki dasar hukum.
Arief menyebutkan bahwa menjadikan golput sebagai pilihan politik dilindungi oleh Pasal 28 e ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pikiran, sikap, yang sesuai dengan hati nuraninya.
"Sikap pilihan golput atau tidak memilih itu bukan tindak pidana, itu ekspresi politik yang memiliki dasar hukum yang jelas," kata Arief dalam jumpa pers di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta, Rabu (23/1/2019).
Karena dilindungi dalam UUD 1945 maka golput sebagai ekspresi politik tidak saja merupakan hak asasi manusia, namun juga merupakan hak konstitusional warga negara yang secara jelas dilindungi oleh undang-undang.
Selain itu Arief menambahkan bahwa Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur jaminan kepada setiap orang untuk menentukan keyakinan, pandangan, serta sikap politik yang sesuai dengan hati nuraninya.
"Maka kalau di luar sana tersebar hoaks bahwa memilih untuk tidak memilih atau golput adalah tindak pidana, itu jelas keliru karena kita bisa merujuk pada undang-undang yang ada," ujar Arief.
Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa pilihan politik tidak harus dimaknai dengan memilih salah satu pasangan calon baik calon presiden maupun calon legislatif. Namun ada opsi lain untuk tidak memilih calon manapun yang tidak sesuai dengan hati nurani pemilih.
"Namun yang harus diingat kemerdekaan berekspresi dan berpendapat tetap ada batasannya yaitu tidak boleh melanggar undang-undang," pungkas Arief. (Antara)
Berita Terkait
-
DPR Gelar Rapat Kerja Bersama Menhan dan Panglima TNI
-
Terkait Baasyir, PSI Sebut Sikap Grasak-grusuk Yusril Rugikan Jokowi
-
Idham Aziz Jadi Kabareskrim, BPN: Lanjuti Kasus yang Melibatkan Kubu Jokowi
-
Usai Diperiksa Bawaslu, Ketua PA 212 Mengaku Baru Tahu Jadi Timses Prabowo
-
KPU Ubah Format Debat Kedua, Pendukung Paslon dan Kisi-kisi Dihilangkan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai