Suara.com - Tak akan ada lagi kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi penambangan emas di Blok Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan secara resmi telah mencabut izin pertambangan emas di wilayah tersebut.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 23 K/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Periode 2018.
"Alhamdulillah kami sangat mengapresiasi perhatian pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM yang telah mencabut izin pertambangan emas di Blok Silo," kata Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief.
Pencabutan tersebut sebagai konsekuensi dari hasil sidang mediasi atas gugatan Pemkab Jember atas terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1802 K/30/MEM/2018 dan perubahan ini menyangkut lampiran keempat dalam keputusan menteri yang mencantumkan kawasan Blok Silo sebagai wilayah tambang emas tersebut.
Dalam konsideran keputusan Menteri ESDM itu disebutkan pencabutan itu sebagai pelaksanaan atas hasil penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi dengan nomor register 31/NL/2018 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lampiran IV dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus periode 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran IV tersebut berisi mengenai wilayah izin usaha pertambangan khusus Blok Silo Kabupaten Jember untuk mineral jenis emas.
"Kementerian ESDM memperhatikan suara masyarakat yang keberatan dengan rencana penambangan emas di Blok Silo dan hal itu menjadi penting karena masyarakat yang berada di sekitar lokasi pertambangan yang akan merasakan dampak kerusakan lingkungan akibat tambang tersebut," katanya.
Baca Juga: KLHK: Limbah Tambang Emas Freeport Bisa Jadi Bahan Batako
Wabup yang akrab dipanggil Kiai Muqit itu menilai pencabutan SK Menteri ESDM tersebut adalah tindakan bijak karena penolakan tambang emas di Blok Silo telah diperjuangkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, bahkan Pemkab Jember bersama warga Silo berjuang melalui pengajuan gugatan non-litigasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya Pemerintah dan DPRD Jember bersama masyarakat Jember menolak tegas keberadaan tambang emas di Blok Silo terkait dengan keluarnya Keputusan Menteri ESDM nomor 1802 K/30/MEM/2018, bahkan seluruh elemen organisasi masyarakat juga bersatu untuk menolak pertambangan emas yang dapat merusak lingkungan di Kabupaten Jember. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
SPBU di Aceh Beroperasi Normal, BPH Migas: Tidak Ada Antrean BBM
-
Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana Senin Depan, Selesaikan 4 Aduan Bisnis
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI: 5,2% di 2025, 5,4% pada 2026
-
Menaker Yassierli Klaim PP Pengupahan Baru Hasil Kompromi Terbaik: Belum Ada Penolakan Langsung
-
Purbaya Sentil Balik Bank Dunia soal Defisit APBN: Jangan Terlalu Percaya World Bank!
-
Bank Mandiri Dorong Akselerasi Inklusivitas, Perkuat Ekosistem Kerja dan Usaha Ramah Disabilitas