Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan Surat Keputusan (SK) pemanfaatan hutan sosial seluas 13.900 hektare (ha) ke 8.900 kepala keluarga (KK) di Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (8/2/2019).
Diharapkan pemanfaatan lahan hutan negara ini bisa meningkatkan kesejahteraan warga sehingga mendorong ekonomi daerah setempat.
“Yang saya terus dorong adalah bagaimana lahan ini menjadi produktif dan benar-benar dimanfaatkan. Silakan Bapak Ibu menggunakan lahan sampai dengan 35 tahun, untuk berusaha tani dan dimanfaatkan dengan baik,” ujar Presiden Jokowi.
Pemerintah mencatat, terdapat 25.863 desa di Indonesia berada di dalam kawasan hutan, di mana 70% di antaranya menggantungkan hidup pada sumber daya hutan.
Jokowi menyebutkan, terdapat 10,2 juta penduduk belum sejahtera di kawasan hutan dan tanpa aspek legal dalam mengelola sumber daya hutan.
Banyak lahan negara yang dikuasai dan digarap petani secara liar (±12 juta hektare/ha) di mana proses penggarapan tidak memperhatikan keseimbangan alam dan lingkungan hidup sampai pada praktik sewa dan jual beli lahan negara.
Pemerintah menilai, lahan-lahan Perhutani di berbagai daerah di Indonesia yang tidak optimal perlu didorong pemanfaatannya, sehingga memiliki nilai ekonomi yang secara langsung dirasakan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Solusi diberikan dengan mengalokasikan lahan 12,7 juta ha untuk program Perhutanan Sosial dimana masyarakat diberikan Izin Pengelolaan Hutan (IPH) untuk penggarapan lahan Perhutanan Sosial melalui skema kerja sama sinergi kemitraan antara penggarap lahan dengan Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Profil PT Hillcon Tbk (HILL), Harga Sahamnya Anjlok Parah Usai Gugatan PKPU
-
Harga Emas dan Perak Menguat, Sinyal Penguatan Jangka Panjang?
-
Saham BUMI Diborong Lagi, Target Harganya Bisa Tembus Level Rp500?
-
Eks Bos GOTO Resmi Masuk Jajaran MGLV, Bakal Masuk Sektor Teknologi?
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman