Suara.com - Seorang pengemudi taksi bernama Zulfandi (35) ditemukan tewas di kamar indekos yang terletak di Jalan Mampang Prapatan VII, RT 05 RW 06, Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019). Korban ditemukan tak bernyawa dalam keadaan gantung diri.
Zulfandi bunuh diri ditengarai karena utang pinjaman online. Hal itu dibuktikan dari surat wasiat yang ditulisnya untuk meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberantas pinjaman online.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, kejadian tersebut harus jadi pembelajaran masyarakat. Kejadian menjadi pertimbangan masyarakat agar jeli memilih penyedia layanan pinjaman online.
"Ini menjadi pembelajaran kita di masyarakat agar segera meninggalkan fintech ilegal. Kalau memang butuh pinjaman, ke fintech yang terdaftar di OJK. Kami sangat tidak mentolerir kegiatan penagihan yang telah mengakibatkan korban di masyarakat," katanya dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Menurut Tongam, pinjaman online terdaftar di OJK tak akan berani memberikan layanan yang memberatkan masyarakat. Karena pinjaman online terdaftar harus memenuhi aturan yang telah dikeluarkan OJK.
"Jadi, fintech-fintech yang terdaftar sudah dibatasi dengan ketentuan-ketentuan terutama dilarang mengcopy semua kontak yang ada di HP, jadi tidak bisa mengakses file atau gambar," ucapnya.
Meski demikian Tongam bersama pihak terkait akan melakukan pendalaman apakah layanan pinjaman online yang digunakan Zulfandi legal atau ilegal.
Meski begitu, Tongam menduga layanan pinjaman online yang digunakan Zulfandi merupakan fintech ilegal. Karena, fintech ilegal biasanya memang memberatkan masyarakat dengan bunga pinjaman yang tinggi.
"Kami Satgas dan asosiasi akan melakukan pendalaman, saat ini sedang dalam mengumpulkan informasi. Tapi kami menduga, bahwa yang dilakukan sopir taksi ini diakibatkan oleh fintech ilegal," pungkas dia.
Baca Juga: Ingin Jenguk Ani Yudhoyono, Sandiaga Tunggu Konfirmasi dari Anak SBY
Berita Terkait
-
Jalinan Cinta Dilarang Orangtua, Mardiyan Gantung Diri
-
Hubungan Asmara dengan Janda Tak Direstui, Pemuda Cilincing Gantung Diri
-
Dilarang Pacaran dengan Janda, Mardiyan Akhiri Hidupnya Sendiri
-
Pemuda Cilincing Gantung Diri karena Tak Boleh Pacaran dengan Janda
-
Sudah Lama Jadi Duda, Ayep Tewas Gantung Diri Usai Tanam Cabai
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Duh! PN Solo Tolak Gugatan Gusti Moeng Soal Nama PB XIV, Kabulkan Eksepsi Tergugat
-
Ledakan Dekat Hotel yang Bikin Pemain Vietnam Tak Bisa Tidur Pulas Bukan Ulah Suporter Indonesia
-
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.997 Jelang Laporan Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Ramai-ramai Pasang Pagar Tinggi, Pakuwon Mall Jogja Tepis Isu demi Keamanan
-
Menkomdigi Tegaskan Konten Eben Martono di Ajang GIIAS Langgar UU PDP, Bisa Dipidana
-
5 Lip Tint Tahan Lama Lebih dari 8 Jam, Bibir Lembap Seharian
-
Putusan MK soal MBG Sarat Kompromi Politik, Bukan Murni Pertimbangan Hukum
-
Siswa Madrasah di Pati Patah Jari Usai Di-Bully, Pengakuan Keluarga dan Sekolah Bertentangan
-
GPFE 2026: Perkuat Kolaborasi Pengadaan, Dorong TKDN, dan Dukung Program Prioritas Nasional
-
DPR Soroti Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: Jangan Ada Toleransi untuk Kapal Tak Laik