Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan melakukan serah terima aset properti kepada penerima bantuan dari pemerintah pusat. Serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) tersebut senilai lebih dari Rp 1 triliun.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dadang Rukmana menuturkan aset BMN yang diserahkan meliputi rumah susun (Rusun), rumah khusus (Rusus) dan prasarana, serta sarana dan utilitas (PSU). Adapun, penerima bantuan itu di antaranya dari pemerintah daerah (Pemda), kementerian/lembaga, universitas dan pondok pesantren.
"Total aset BMN yang diserahterimakan pada serahterima ini senilai Rp 1,1 triliun," tutur Dadang di Gedung Auditorium Kementrian PUPR, Rabu, (20/2/2019).
Dadang menjabarkan aset Rusun yang diserahkan berjumlah 100 Tower atau 1.138 unit. Nilai aset BMN Rusun tersebut totalnya Rp 436,1 miliar yang tersebar di 100 lokasi dari 89 kabupaten dan 11 kota.
"Sebanyak 78 tower atau 242 unit diserahterimakan kepada Yayasan Ponpes," paparnya.
Sementara itu, lanjut Dadang, sebanyak enam tower atau 120 unit diserahterimakan kepada pemerintah daerah. Kemudian, delapan tower atau 636 unit diserahterimakan kepada kementerian/lembaga.
"Sebanyak delapan tower atau 140 unit diserahterimakan kepada pihak Universitas," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dadang menjabarkan untuk Rusus yang diserah terimakan sebanyak 3.726 unit dengan nilai aset sebesar Rp 583,3 miliar. Rusus tersebut tersebar di 85 lokasi di 51 kabupaten dan enam kota.
Sebanyak 2.673 unit Rusus di antaranya diperuntukkan bagi rumah nelayan. Kemudian 843 unit diperuntukkan bagi masyarakat pulau terluar, daerah terpencil, daerah tertinggal dan daerah perbatasan.
Baca Juga: Perlancar Aliran Sungai, Kementerian PUPR Galakan Program Citarum Harum
"Sebanyak 124 unit diperuntukkan bagi masyarakat korban bencana, dan 86 unit diperuntukkan sebagai rumah pintar atau rumah sosial," imbuhnya.
Dadang melanjutkan, untuk aset bantuan stimulan PSU yang diserahterimakan berjumlah 13.072 unit dengan nilai aset sebesar Rp74,6 miliar. PSU tersebut tersebar di 118 lokasi di 32 kabupaten dan 12 kota.
"Bantuan PSU diberikan Kementerian PUPR kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pengembang perumahan, dalam bentuk pembangunan jalan perumahan," ungkapnya.
Acara penandatanganan dokumen serah terima aset BMN disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid. Penyerahan aset ini diterima langsung oleh masing-masing perwakilan penerima bantuan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?