Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar lembaga keuangan merubah sistem pengenalan nasabah atau Know Your Customer (KYC) menjadi digital e-KYC. Terutama pada lembaga teknologi finansial (financial technology/fintech).
Direktur Pengaturan Pengawasan Perizinan Fintech OJK, Hendrikus Passagi mengatakan, dengan e-KYC fintech bisa lebih efisien.
Selain itu, pengenaan e-KYC bisa menghindari pencucian uang. Karena, nasabah tidak bisa memalsukan data dalam pengenaan e-KYC.
"Pengenalan nasabah pada elektronik atau KYC menjadi penting untuk kepentingan nasional juga seperti pencucian uang, menghindari pendanaan terorisme," ujar Hendrikus dalam sebuah Seminar di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Meski begitu, Hendrikus melanjutkan, untuk mengenakan sistem e-KYC dibutuhkan suatu sistem yang bisa memverifikasi data nasabah.
Dia menjelaskan, verifikasi data bukan hanya berdasarkan data dari Kependudukan dan Catatan Sipil saja, tapi verifikasi dari latar belakang nasabah, misalnya pembayaran pajak.
"Perlu ada verifikasi kebenaran perusahaan, benar membayar kewajiban pajak bukan hanya Dukcapil. Hal ini perlu dipahami bersama, maka berbicara industri 4.0 adalah penting verifikasi," kata dia.
"Kami harapkan ada pihak yang bisa menyediakan verifikasi mengenal nasabah secara elektronik, maka tanda tangan digital bisa terbentuk. Ini adalah kompenen dasarnya. Verifikasi bukan akses," tambah dia.
Di tempat yang sama Direktur Utama PT Bank Sinar Mas Tbk (BSIM) Frenky Tirtowijoyo mendukung penerapan e-KYC di lembaga keuangan.
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Blokir Kegiatan 231 Perusahaan Fintech Ilegal
Saat ini, Frenky menggandeng PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI) menyediakan layanan e-KYC untuk perusahaan teknologi finansial (Financial Technology/Fintech) agar bisa mengenal nasabahnya secara digital.
"Sehingga perusahaan fintech dapat mengenal baik dari sisi nasabah, investor maupun peminjam dengan lebih cepat, efisien, dan akurat," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Neo Pinjam: Bunga, Biaya Admin, Syarat, Tenor, Kelebihan dan Kekurangan
-
Sertifikat Tanah Ganda Paling Banyak Keluaran 1961 Hingga 1997, Apa Solusinya?
-
Optimalkan Nilai Tambah dan Manfaat, MIND ID Perkuat Tata Kelola Produksi serta Penjualan
-
Kasus Sertifikat Tanah Ganda Merajalela, Menteri Nusron Ungkap Penyebabnya
-
3 Altcoin Diprediksi Bakal Meroket Pasca Penguatan Harga Bitcoin US$ 105.000
-
MEDC Mau Ekspor Listrik ke Singapura
-
BRI Peduli Salurkan 637 Ambulans Lewat Program TJSL
-
Tidak Semua Honorer, Hanya Tiga Kriteria Ini Berhak Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
-
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Was-was RUU Trump, Emas Lokal Bakal Ikut Melemah?
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal