Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana menjamin dana nasabah yang disimpan di dompet digital seperti Go-Pay, OVO, Dana, dan lainnya. Akan tetapi rencana LPS tersebut masih dalam tahap kajian bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota Dewan Komisioner LPS, Destri Damayanti mengatakan, LPS bisa menjamin dana nasabah di dompet digital, jika definisi dana nasabah tersebut dirubah menjadi simpanan atau tabungan.
Pasalnya, dalam undang-undang, LPS hanya bisa menjamin dana nasabah berupa, tabungan, giro dan deposito.
"Nah apakah ini nanti bisa masuk sebagai definisi simpanan. Kalau masuk definis simpanan, tentunya ada implikasi pada Undang-undang LPS kita, bahwa itu juga termasuk jaminan," kata Destry dalam diskusi di Hotel Westin, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
"Memang yang menjadi banyak pertanyaan itu terkait e-money, kita tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya Go-Pay. Tapi karena sifatnya bukan tabungan kami belum bisa masuk ke ranah sana," tambah dia.
Meski demikian, menurut Destri, LPS tidak bisa menjamin dana nasabah di dalam perusahaan teknologi finansial atau financial technology (Fintech) jasa pinjam meminjam. Itu dikarenakan, dalam Undang-undang LPS, pinjaman bukan termasuk simpanan.
"Kalau LPS sudah jelas bahwa yang kita jamin adalah DPK-nya. Kalau fintech sekarang lebih kepada peer-to-peer lending kemudian e-commerce. peer-to-peer kan sifatnya bukan simpanan," katanya.
Berita Terkait
-
OJK Beberkan Pentingnya e-KYC Bagi Lembaga Keuangan Terlebih Fintech
-
OJK Serahkan Suku Bunga Pinjaman Online ke Asosiasi Fintech
-
Satgas Waspada Investasi Blokir Kegiatan 231 Perusahaan Fintech Ilegal
-
OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya
-
Aturan DP 0 Persen Kendaraan dari OJK Bakal Digugat YLKI, Ini Alasannya
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
Terkini
-
Bank Aladin Syariah Investasi di Pendidikan, Guyur Dana Beasiswa
-
Satu Direktur Bank Woori Finance Indonesia Tiba-tiba Mundur
-
LMS 2025: Infrastruktur Bendungan dan Pengadaan Pangan Jadi Dua Sisi Mata Uang Tak Terpisahkan
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Pemerintah Jamin Masyarakat 3T Raih Akses Listrik 24 Jam di 2026
-
Rencana DMO Emas, IMA Ingatkan Pemerintah: Jangan Abaikan Harga Pasar dan Fluktuasi Global!
-
Lewat Akselerasi Ekspor Digital di TEI 2025, Bank Mandiri Perkuat Peran Mitra Strategis Pemerintah
-
Pencairan BPNT Tahap Akhir 2025: Cek Status Penerima Bantuan Oktober 2025
-
Transformasi Tanpa Kehilangan Arah: Kolaborasi Jadi Cara Baru Bisnis Bertahan di Era Digital
-
Rupiah Dibuka Perkasa Lawan Dolar AS, Didorong Sentimen Ini