Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait masalah suku bunga pinjaman online. Menurut OJK, pengenaan suku bunga pinjaman online itu diserahkan sesuai mekanisme pasar.
AFPI kekinian mengatur suku bunga pinjaman online berkisar antara 16 persen - 30 persen per tahun, atau secara harian dikenakan 0,8 persen per hari.
"OJK tidak melakukan caping suku bunga, karena itu pada dasarnya mekanisme pasar. Tetapi asosiasi fintech juga sudah melakukan suatu tindakan atau kegiatan-kegiatan untuk membatasi para anggotanya melakukan pengenaan suku bunga yang terlalu tinggi," ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Tongam mengatakan, pengaduan masyarakat kini juga lebih banyak pada cara penagihan pinjaman online. Karenanya, suku bunga bukan menjadi fokus OJK untuk ditata.
"Yang sekarang ini terjadi kasus-kasus fintech ilegal dan kasus utama intimidasi teror, penagihan yang tidak beretika itu saja. Jadi kalau dilihat, kasus ini juga karena tak ada kemampuan bayar para nasabah,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Satgas Waspada Investasi Blokir Kegiatan 231 Perusahaan Fintech Ilegal
-
OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya
-
AFPI Minta LBH Jakarta Buka Data Soal Kasus Pinjaman Online
-
Aturan DP 0 Persen Kendaraan dari OJK Bakal Digugat YLKI, Ini Alasannya
-
OJK Usul Ada Aturan Main untuk Gojek Cs Jika Ingin Rambah Jasa Keuangan
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Sawah Baru di Tanah Laut Siap Dongkrak Produksi Padi Kalsel, Kementan Perkuat Mekanisasi Pertanian
-
Kepemilikan Bitcoin Korporat Meledak 40 Persen, Sentuh Rekor US$117 Miliar
-
Danantara Ungkap Alasan Enggan Siram Duit di Pasar Saham Indonesia
-
NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur
-
Dari Ruang Kelas ke Lapangan: NHM Siapkan Talenta Tambang Masa Depan dari Halmahera Utara
-
BRI Dukung UMKM dan Program 3 Juta Rumah Lewat KPP serta KPR FLPP
-
Prabowo Minta Bos Danantara Rampingkan Perusahaan BUMN Hanya Jadi 200
-
Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, DPR Sebut Kebijakan Pangan Arahnya Tepat Sejahterakan Petani
-
Inovasi Sampah Sawit BWPT Kalahkan Raksasa Global Tesco Hingga Lenovo di New York
-
Panasonic Water Purification System: Solusi Air Bersih Buat Keluarga Kekinian