Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait masalah suku bunga pinjaman online. Menurut OJK, pengenaan suku bunga pinjaman online itu diserahkan sesuai mekanisme pasar.
AFPI kekinian mengatur suku bunga pinjaman online berkisar antara 16 persen - 30 persen per tahun, atau secara harian dikenakan 0,8 persen per hari.
"OJK tidak melakukan caping suku bunga, karena itu pada dasarnya mekanisme pasar. Tetapi asosiasi fintech juga sudah melakukan suatu tindakan atau kegiatan-kegiatan untuk membatasi para anggotanya melakukan pengenaan suku bunga yang terlalu tinggi," ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (13/2/2019).
Tongam mengatakan, pengaduan masyarakat kini juga lebih banyak pada cara penagihan pinjaman online. Karenanya, suku bunga bukan menjadi fokus OJK untuk ditata.
"Yang sekarang ini terjadi kasus-kasus fintech ilegal dan kasus utama intimidasi teror, penagihan yang tidak beretika itu saja. Jadi kalau dilihat, kasus ini juga karena tak ada kemampuan bayar para nasabah,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Satgas Waspada Investasi Blokir Kegiatan 231 Perusahaan Fintech Ilegal
-
OJK Lambat Atasi Masalah yang Membelit AJB Bumiputera dan Jiwasraya
-
AFPI Minta LBH Jakarta Buka Data Soal Kasus Pinjaman Online
-
Aturan DP 0 Persen Kendaraan dari OJK Bakal Digugat YLKI, Ini Alasannya
-
OJK Usul Ada Aturan Main untuk Gojek Cs Jika Ingin Rambah Jasa Keuangan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Saham PTBA Diborong Asing, Berapa Target Harganya?
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Defisit APBN Tembus Rp 135 Triliun, Program-program Ini Terancam Kena Dampak
-
Aduan THR 2026: Cara Melapor Pelanggaran Secara Online dan Offline
-
Profil Qatar Airways: Maskapai Cetak Rekor Laba Fantastis, Kini Tertekan Perang
-
Transaksi Aset Kripto Capai Rp29,24 Triliun di Januari 2026
-
AS Rugi Rp 91 Triliun dalam 100 Jam Operasi Militer Lawan Iran
-
Volume Transmisi Gas PGN Naik, EBITDA Tembus USD971,2 Juta
-
Respons Garuda Indonesia Usai Tak Lagi Dapat Bintang 5 dari Skytrax