Suara.com - Pemerintah akan menaikkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), atau yang juga biasa disebut dengan bedah rumah untuk masyarakat, terutama yang kurang mampu. Jika dana Peningkatan Kualitas Rumah sebelumnya Rp 15 juta, akan naik menjadi Rp 17,5 juta dan Pembangunan Rumah Baru dari Rp 30 juta, naik menjadi Rp 35 juta.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Khalawi Abdul Hamid. Pernyataannya ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam "Program Semangat Pagi Indonesia", di TVRI.
“Untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam meningkatkan kualitas rumahnya, Kementerian PUPR akan meningkatkan dana BSPS atau bedah rumah. Untuk peningkatan kualitas rumah, dari Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta dan pembangunan rumah baru, dari Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta per unit rumah,” ujarnya, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Khalawi menjelaskan, target pembangunan perumahan yang telah ditetapkan untuk program pembangunan rumah swadaya adalah 206.500 unit, yaitu peningkatan kualitas rumah 198.500 unit dan pembangunan baru 8.000 unit. Adapun total anggaran program rumah swadaya dalam APBN dialokasikan sebesar Rp 4,28 triliun.
Pembangunan rumah secara swadaya merupakan salah satu program perumahan yang tengah didorong pemerintah. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah swadaya merupakan rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat sendiri.
Sedangkan BSPS merupakan bantuan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, serta prasarana, sarana dan utilitasnya.
“Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan bukan dalam bentuk uang, tapi bahan bangunan. Pelaku utama pembangunan adalah masyarakat dengan membentuk kelompok dan membangun rumah secara gotong royong,” tandasnya.
Khalawi menyebut, jenis dan besaran bantuan untuk peningkatan kualitas rumah swadaya (PKRS) sebesar Rp 17,5 juta, yang terbagi menjadi dua, yakni bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta. Untuk pembangunan baru rumah swadaya (PBRS) yang jumlah bantuannya Rp 35 juta, terdiri dari bahan bangunan Rp 30 juta dan sisanya, Rp 5 juta untuk upah kerja.
“Nantinya pemilik rumah juga bisa mendapatkan upah jika memang diperlukan. Dengan demikian, mereka tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang,” terangnya.
Baca Juga: Bangun Infrastruktur Persampahan, KemenPUPR Dukung Gerakan Indonesia Bersih
Beberapa kriteria penerima BSPS, berdasarkan data, antara lain adalah warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan, berpenghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi, dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.
“Data BSPS ini berdasarkan readiness criteria, yang merupakan usulan dari bupati/wali kota, kementerian lembaga, usulan dilengkapi lokasi desa/ kelurahan yang memiliki data RTLH dan kekurangan rumah, jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai RTRW,” jelasnya.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Pendaftaran Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS) Lewat Tautan Saja?
-
Ayo Ikutan Kompetisi Video Storytelling Hari Jalan 2023, Hadiah Total Sampai Rp30 Juta!
-
Renovasi Venue Tuntas 100 Persen, Indonesia Siap Gelar Piala Dunia U-17 2023
-
Belajar Sejarah Perkotaan Indonesia, Masyarakat Diundang dalam Pameran Suatu Hati yang Baik 2045
-
Pemprov Lampung Tak Becus Urusi Jalan Rusak, Jokowi Minta KemenPUPR Turun Tangan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai