Suara.com - Investasi tanah kosong tanpa bangunan belakangan mulai banyak dilirik oleh orang-orang. Selain lebih menguntungkan, investasi tanah kosong pun tidak akan mengalami penyusutan nilai, justru harga jual akan meningkat dari tahun ke tahun.
Meski demikian, investasi tanah kosong tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Bila tidak teliti sebelum mengeluarkan uang yang besar untuk membeli tanah, maka kerugian pun membayangi diri Anda.
Berikut Suara.com merangkum beberapa tips yang wajib dilakukan sebelum kalian melakukan investasi tanah kosong seperti dilansir dari Moneysmart.id.
1. Sesuaikan dengan Budget
Berinvestasi tanah kosong memang tidaklah murah. Harga tanah akan menyesuaikan dengan lokasi. Semakin strategis lokasi tanah berada, maka bisa dipastikan harga tanah pun semakin tinggi.
Jika kalian memiliki dana terbatas untuk memulai investasi tanah, tidak ada salahnya untuk membeli tanah yang berada di lokasi agak pelosok. Namun, kalian harus bersabar, meski harganya lebih murah namun prospek kenaikan harga tanah pun akan berjalan lambat karena lokasi yang kurang strategis.
2. Pastikan Legalitas Tanah
Bila telah menemukan lokasi tanah incaran, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memeriksa legalitas tanah. Pastikan tanah yang kamu beli memiliki sertifikat resmi.
Pastikan tanah yang kamu beli tidak sedang digunakan untuk kegiatan lain. Sebelum membelinya, kamu bisa mengecek sertifikat yang ada ke notaris setempat dan meninjau lokasi tanah secara langsung untuk memastikan tanah yang kamu beli benar-benar aman.
Baca Juga: Akibat Bom Bunuh Diri Istri Abu Hamzah, Puluhan Rumah Rusak
3. Periksa Kelengkapan Dokumen
Jangan lupa juga untuk memastikan dokumen kelengkapan secara cermat. Pastikan berbagai dokumen mulai dari Hak Guna Bangunan (HGB) dan juga Hak Guna Usaha (HGU) tanah itu masih berlaku.
Hal ini penting untuk dilakukan untuk memastikan tanah yang kamu beli tidak terlibat sengketa dengan pihak manapun. Jangan ragu meminta bantuan notaris untuk melakukan pemeriksaan langsung di kelurahan setempat.
4. Tandai Tanahmu
Bila lokasi sudah aman, legalitas dan kelengkapan dokumen pun aman, maka transaksi pembelian tanah pun bisa dilakukan. Pastikan untuk memasang tanda batas di tanah yang kamu beli.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak tak bertanggungjawab yang mempergunakan tanah kosongmu. Pasalnya, tentu hal ini akan menyulitkanmu di kemudian hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter