Suara.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Budi Setiyadi, memastikan ketentuan tarif ojek online akan diumumkan hari Senin (25/3) pekan depan, melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019.
Demikian dia tegaskan seusai menemui puluhan pengemudi ojol Blitar yang tergabung dalam Solidaritas Grab Blitar Raya (SGBR), Sabtu (23/3/2019).
"Sebagai gambaran, untuk 4 kilometer pertama tarifnya berkisar antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 9.000. Angka pastinya akan diumumkan hari Senin pekan depan. Jadi saya masih punya waktu hari Minggu untuk finalisasi," ujar Budi.
Menurut Budi, dengan kisaran tarif tersebut, sudah terdapat kenaikan dibandingkan yang berlaku selama ini, yaitu Rp 4.000 untuk 4 kilometer pertama.
Untuk tarif tiap kilometer berikutnya, lanjut Budi, memang masih terdapat perbedaan yang cukup tajam antara tuntutan pengemudi ojol dengan tawaran yang diusulkan pihak aplikator.
Menurut Budi, yang mengemuka dari pihak ojol adalah tuntutan tarif nett Rp 2.400 per kilometer.
"Berarti gross sekitar Rp 3.000 Ini terlalu mahal menurut saya. Taksi online saja kalau tidak salah Rp 3.500 per kilometer," ujarnya sembari menambahkan bahwa dari pihak aplikator mengajukan tarif di bawah Rp 2.000 nett bagi pengemudi ojol.
Budi Setiyadi menambahkan, regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan juga membagi pemberlakuan tarif ke dalam tiga zonasi.
Ketiga zonasi itu yaitu Zona 2 yang mencakup Jabodetabek, Zona 1 mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, serta Zona 3 mencakup Indonesia Bagian Timur.
Baca Juga: Heboh Video Dugem Salmafina, Hotman Paris Gerebek Jet Syahrini
Sementara Ketua SGBR Edwin Agus mengatakan bahwa poin-poin regulasi yang akan ditetapkan pemerintah seperti telah disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat telah 90 persen mengakomodasi aspirasi pengemudi ojol.
Namun, lanjutnya, masih ada beberapa isu yang belum terakomodasi terutama masalah kuota pengemudi yang direkrut aplikator.
"Kami minta ada kuota agar pendapatan pengemudi tidak menurun terus," tuturnya.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Ojek Online Boleh Antar Jemput Penumpang di Stasiun MRT, Ini Lokasinya
-
Kompak Kembaran, Baju Customer dan Driver Ojol Ini Curi Perhatian Warganet
-
Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol
-
Belasan Ribu Surat Suara Kabupaten Blitar Rusak, KPU Minta Ganti
-
Jelang Pemilu dan Pilpres 2019, Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik