Suara.com - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Budi Setiyadi, memastikan ketentuan tarif ojek online akan diumumkan hari Senin (25/3) pekan depan, melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019.
Demikian dia tegaskan seusai menemui puluhan pengemudi ojol Blitar yang tergabung dalam Solidaritas Grab Blitar Raya (SGBR), Sabtu (23/3/2019).
"Sebagai gambaran, untuk 4 kilometer pertama tarifnya berkisar antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 9.000. Angka pastinya akan diumumkan hari Senin pekan depan. Jadi saya masih punya waktu hari Minggu untuk finalisasi," ujar Budi.
Menurut Budi, dengan kisaran tarif tersebut, sudah terdapat kenaikan dibandingkan yang berlaku selama ini, yaitu Rp 4.000 untuk 4 kilometer pertama.
Untuk tarif tiap kilometer berikutnya, lanjut Budi, memang masih terdapat perbedaan yang cukup tajam antara tuntutan pengemudi ojol dengan tawaran yang diusulkan pihak aplikator.
Menurut Budi, yang mengemuka dari pihak ojol adalah tuntutan tarif nett Rp 2.400 per kilometer.
"Berarti gross sekitar Rp 3.000 Ini terlalu mahal menurut saya. Taksi online saja kalau tidak salah Rp 3.500 per kilometer," ujarnya sembari menambahkan bahwa dari pihak aplikator mengajukan tarif di bawah Rp 2.000 nett bagi pengemudi ojol.
Budi Setiyadi menambahkan, regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan juga membagi pemberlakuan tarif ke dalam tiga zonasi.
Ketiga zonasi itu yaitu Zona 2 yang mencakup Jabodetabek, Zona 1 mencakup Sumatera, Jawa dan Bali, serta Zona 3 mencakup Indonesia Bagian Timur.
Baca Juga: Heboh Video Dugem Salmafina, Hotman Paris Gerebek Jet Syahrini
Sementara Ketua SGBR Edwin Agus mengatakan bahwa poin-poin regulasi yang akan ditetapkan pemerintah seperti telah disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat telah 90 persen mengakomodasi aspirasi pengemudi ojol.
Namun, lanjutnya, masih ada beberapa isu yang belum terakomodasi terutama masalah kuota pengemudi yang direkrut aplikator.
"Kami minta ada kuota agar pendapatan pengemudi tidak menurun terus," tuturnya.
Kontributor : Agus H
Berita Terkait
-
Ojek Online Boleh Antar Jemput Penumpang di Stasiun MRT, Ini Lokasinya
-
Kompak Kembaran, Baju Customer dan Driver Ojol Ini Curi Perhatian Warganet
-
Pengamat Transportasi Tentang Permenhub 12 Tahun 2019 untuk Ojol
-
Belasan Ribu Surat Suara Kabupaten Blitar Rusak, KPU Minta Ganti
-
Jelang Pemilu dan Pilpres 2019, Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi