Suara.com - Petani yang memiliki usaha produktif tapi tidak mampu mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR), disarankan untuk ikut serta dalam pembiayaan Usaha Mikro (Umi). Layanan tanpa agunan, mudah, dan cepat ini difasilitasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Joko Hendrato..
"Bagi mereka yang punya usaha produktif termasuk petani, namun tidak memiliki agunan, kita ikut mengembangkan pembiayaan usaha mikro (Umi), bekerja sama dengan lembaga pembiayaan yang sudah ada, dengan prinsip meningkatkan (enhanching) dan memperkuat (empowering)," ujarnya, dalam rapat koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka Pelaksanaan FPPS di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (21/3/2019).
Untuk penyaluran dana pembiayaan usaha mikro tersebut, Kemenkeu membentuk Badan Layanan Umum Pengembangan Investasi Pemerintah (BLU - PIP). BLU tersebut bekerja sama dengan tiga perusahaan penyalur pembiayaan UMi, yakni PT PNM, PT Bahana Artha Fentura dan PT Pegadaian.
"Tiga mitra BLU - PIP tersebut mengembalikan dana yang disalurkan kepada Kemenkeu, dengan bunga maksimum 4 persen," tambah Joko.
Bunga tersebut digunakan untuk biaya administrasi, sosialisasi dan penjaminan investasi, agar dana yang ada bisa dikembangkan secara berkelanjutan.
Fasilitas ini dimulai pada 2017. Adapun jumlah ketersediaan dana untuk pembiayaan usaha mikro dari APBN sebesar Rp 7 triliun, yang terdiri dari Rp 1,5 triliun pada tahun 2017, Rp 2,5 triliun pada tahun 2018, dan pada tahun 2019 sebanyak Rp 3 triliun.
Tahun lalu lembaga ini telah membiayai 307 ribu nasabah usaha mikro, dan sampai saat ini totalnya mencapai 846 ribu nasabah, dari total usaha mikro di Indonesia yang diperkirakan mencapai 44 juta nasabah.
"Para petani bisa mengkases dana Umi melalui PNM, Pegadaian atau Bahana Artha Fentura, dengan plafon pembiayaan maksimum Rp 10 juta per usaha mikro," ujar Joko.
Baca Juga: Kementan : LKMA Sebaiknya Beli Hasil Panen Petani dengan Harga Wajar
Ada tiga cara yang dapat dilakukan petani untuk mendapatkan pembiayaan UMI tanpa agunan dari BLU - PIP di bawah Kemenkeu. Pertama, secara individu, para petani bisa menjadi anggota PT PNM.
"Syaratnya, mereka harus punya usaha produktif. Petani yang menanam padi, jagung dan kedelai adalah termasuk punya usaha produktif," katanya.
Kedua, petani yang sudah berkelompok seperti bergabung dalam kelompok tani (poktan) dapat mengakses pembiayaan usaha mikro melalui PT Pegadaian. Ketiga, petani yang sudah berkelompok dalam bentuk koperasi pertanian (koptan), atau memiliki Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) bisa mengakses pembiayaan usaha mikro tanpa agunan melalui PT Bahana Artha Ventura.
Direktur Pembiayaan Pertanian Kementerian Pertanian (Kemenkeu), Sri Kuntarsih menyambut baik kehadiran BLU - PIP Kemenkeu. Dia pun mengajak untuk bermitra dengan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) yang menjadi binaan Kementan, di antaranya LKMA Karya Baru Bersama di Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, NTB.
Langkah-langkah yang dilakukan Kementan untuk menjadikan LKMA seperti itu, pertama, menghubungkan petani ke bank-bank pemerintah melalui sosialisasi kepada petani agar mau menggunakan fasilitas KUR yang bunganya sangat rendah, yakni 7 persen per tahun.
Kementan berharap, pinjaman KUR yang didapatkan petani bisa untuk budi daya pertanian dalam arti luas, seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan dan usaha lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026